REPUBLIK VANUATU

Ini Sanksi Admnistrasi PPN di Vanuatu

Redaksi DDTCNews | Kamis, 10 November 2016 | 12:05 WIB
Ini Sanksi Admnistrasi PPN di Vanuatu

PORT VILA, DDTCNews – Otoritas Pajak Republik Vanuatu mengingatkan warga negaranya akan sanksi administrasi atau denda pajak pertambahan nilai (PPN) dengan merilis sebuah panduan beberapa waktu lalu.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) PPN Pasal 51 ayat (1) huruf (a), dijelaskan apabila wajib pajak lalai mengajukan pendaftaran sebagai pengusaha kena pajak atau sebagai wajib PPN, akan dikenakan sanksi administrasi hingga VUV100.000 (Rp11,7 juta). Lalu, untuk kelalaian ke-2 akan dikenakan denda 2 kali lipat.

"Apabila wajib pajak terlambat melaporkan PPN juga akan dikenakan sanksi administrasi," sebagaimana diungkapkan dalam UU PPN.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sebagai informasi, tanggal jatuh tempo pelaporan PPN adalah pada hari ke-27 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.

Dalam UU PPN Pasal 51 ayat (1) huruf (b) disebutkan jika wajib pajak terlambat melapor PPN untuk pertama kalinya, maka akan dikenakan denda mulai dari VUV40.000 (Rp4,7 juta) hingga maksimal VUV70.000 (Rp8,2 juta) per bulannya. Sementara untuk pelanggaran berikutnya wajib pajak akan dituntut oleh negara.

Lebih lanjut, dalam UU PPN Pasal 51 ayat (1) huruf (c) mengatur apabila wajib pajak dengan sengaja (lalai) melaporkan PPN namun tidak berdasarkan keadaan yang sebenarnya, akan dikenakan sanksi administrasi sebesar VUV100.000. Untuk pelanggaran ke-2 akan dikenakan denda sebesar VUV200.000. Kemudian untuk yang ke-3 kalinya wajib pajak juga akan dituntut. (Gfa)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra