REPUBLIK VANUATU

Ini Sanksi Admnistrasi PPN di Vanuatu

Redaksi DDTCNews | Kamis, 10 November 2016 | 12:05 WIB
Ini Sanksi Admnistrasi PPN di Vanuatu

PORT VILA, DDTCNews – Otoritas Pajak Republik Vanuatu mengingatkan warga negaranya akan sanksi administrasi atau denda pajak pertambahan nilai (PPN) dengan merilis sebuah panduan beberapa waktu lalu.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) PPN Pasal 51 ayat (1) huruf (a), dijelaskan apabila wajib pajak lalai mengajukan pendaftaran sebagai pengusaha kena pajak atau sebagai wajib PPN, akan dikenakan sanksi administrasi hingga VUV100.000 (Rp11,7 juta). Lalu, untuk kelalaian ke-2 akan dikenakan denda 2 kali lipat.

"Apabila wajib pajak terlambat melaporkan PPN juga akan dikenakan sanksi administrasi," sebagaimana diungkapkan dalam UU PPN.

Baca Juga:
Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sebagai informasi, tanggal jatuh tempo pelaporan PPN adalah pada hari ke-27 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.

Dalam UU PPN Pasal 51 ayat (1) huruf (b) disebutkan jika wajib pajak terlambat melapor PPN untuk pertama kalinya, maka akan dikenakan denda mulai dari VUV40.000 (Rp4,7 juta) hingga maksimal VUV70.000 (Rp8,2 juta) per bulannya. Sementara untuk pelanggaran berikutnya wajib pajak akan dituntut oleh negara.

Lebih lanjut, dalam UU PPN Pasal 51 ayat (1) huruf (c) mengatur apabila wajib pajak dengan sengaja (lalai) melaporkan PPN namun tidak berdasarkan keadaan yang sebenarnya, akan dikenakan sanksi administrasi sebesar VUV100.000. Untuk pelanggaran ke-2 akan dikenakan denda sebesar VUV200.000. Kemudian untuk yang ke-3 kalinya wajib pajak juga akan dituntut. (Gfa)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:30 WIB KPP BADAN DAN ORANG ASING

Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini