REPUBLIK VANUATU

Ini Sanksi Admnistrasi PPN di Vanuatu

Redaksi DDTCNews | Kamis, 10 November 2016 | 12:05 WIB
Ini Sanksi Admnistrasi PPN di Vanuatu

PORT VILA, DDTCNews – Otoritas Pajak Republik Vanuatu mengingatkan warga negaranya akan sanksi administrasi atau denda pajak pertambahan nilai (PPN) dengan merilis sebuah panduan beberapa waktu lalu.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) PPN Pasal 51 ayat (1) huruf (a), dijelaskan apabila wajib pajak lalai mengajukan pendaftaran sebagai pengusaha kena pajak atau sebagai wajib PPN, akan dikenakan sanksi administrasi hingga VUV100.000 (Rp11,7 juta). Lalu, untuk kelalaian ke-2 akan dikenakan denda 2 kali lipat.

"Apabila wajib pajak terlambat melaporkan PPN juga akan dikenakan sanksi administrasi," sebagaimana diungkapkan dalam UU PPN.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Sebagai informasi, tanggal jatuh tempo pelaporan PPN adalah pada hari ke-27 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.

Dalam UU PPN Pasal 51 ayat (1) huruf (b) disebutkan jika wajib pajak terlambat melapor PPN untuk pertama kalinya, maka akan dikenakan denda mulai dari VUV40.000 (Rp4,7 juta) hingga maksimal VUV70.000 (Rp8,2 juta) per bulannya. Sementara untuk pelanggaran berikutnya wajib pajak akan dituntut oleh negara.

Lebih lanjut, dalam UU PPN Pasal 51 ayat (1) huruf (c) mengatur apabila wajib pajak dengan sengaja (lalai) melaporkan PPN namun tidak berdasarkan keadaan yang sebenarnya, akan dikenakan sanksi administrasi sebesar VUV100.000. Untuk pelanggaran ke-2 akan dikenakan denda sebesar VUV200.000. Kemudian untuk yang ke-3 kalinya wajib pajak juga akan dituntut. (Gfa)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 19:05 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Sebut Penundaan Kenaikan PPN 12% Bisa Bangkitkan Kelas Menengah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja