KSWP

Ini Salah Satu Andalan Pemerintah Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 30 Juli 2019 | 14:13 WIB
Ini Salah Satu Andalan Pemerintah Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

Ilustrasi. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Peningkatan kepatuhan pajak menjadi kunci otoritas untuk mengerek tax ratio Indonesia. Salah satu program yang akan dioptimalkan adalah Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP).

Hal ini disampaikan Kementerian Keuangan dalam cuitan-nya di Twitter. Pemerintah optimistis rasio pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2024 bisa mencapai 13,7%. Penerapan KSWP dinilai sebagai salah satu program yang akan mendukung pencapaian target itu.

“Dengan menerapkan KSWP, K/L [kementerian/lembaga] tidak dapat memberikan layanan sebelum data WP [wajib pajak] terkait NPWP [Nomor Pokok Wajib Pajak] dan penyampaian SPT [Surat Pemberitahuan] Tahunan dinyatakan valid,” demikian bunyi cuitan Kemenkeu, dikutip pada Selasa (30/7/2019).

Baca Juga:
Belanja Perpajakan 2025 Diproyeksikan Capai Rp445 Triliun, Tumbuh 11%

KSWP, seperti dikutip dari laman resmi Ditjen Pajak (DJP), merupakan program sinergi berbagai instansi, lembaga pemerintahan, asosiasi dan berbagai pihak lain (ILAP). Sinergi untuk memastikan pendapatan negara dapat diterima secara optimal yang terbebas dari praktik buruk seperti korupsi.

Bentuk sinergi ini berupa terintegrasinya layanan publik dari berbagai ILAP dengan data perpajakan guna mewujudkan keseimbangan antara perolehan hak dan pemenuhan kewajiban setiap warga negara Indonesia sesuai amanat Undang-Undang No.25/2009 tentang Pelayanan Publik.

DJP mengatakan salah satu asas pelayanan publik adalah keseimbangan antara hak dan kewajiban. Penerapan KSWP sebagai salah satu prasyarat masyarakat untuk memperoleh pelayanan publik dapat mendorong keseimbangan antara perolehan hak dan kewajibannya sebagai warga negara.

Baca Juga:
Reformasi Pajak di Indonesia, OECD Sampaikan Beberapa Usulan

KSWP terdiri atas dua variabel. Pertama, validitas NPWP. Kedua, penyampaian SPT Tahunan untuk dua tahun pajak terakhir. Dengan adanya KSWP yang dilakukan oleh ILAP sebelum memberikan layanan publik tertentu, kepatuhan perpajakan sukarela wajib pajak diharapkan meningkat.

KSWP juga diharapkan mampu meningkatkan ketersandingan data (matching rate) yang diterima otoritas pengadministrasian perpajakan, yakni DJP. Dengan demikian, basis data perpajakan dapat diperkuat.

Hingga Juni 2019, KSWP telah diterapkan oleh 12 kementerian/lembaga, termasuk Kementerian Keuangan. Rencananya, pada periode 2019—2020, ada 16 kementerian/lembaga yang akan menyusul dan menerapkan KSWP. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 16 Desember 2024 | 15:45 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN 2023

Belanja Perpajakan 2025 Diproyeksikan Capai Rp445 Triliun, Tumbuh 11%

Jumat, 29 November 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Reformasi Pajak di Indonesia, OECD Sampaikan Beberapa Usulan

Kamis, 28 November 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tingkatkan Tax Ratio, Ini Deretan Rekomendasi OECD untuk Indonesia

Kamis, 28 November 2024 | 09:21 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Publik Menanti Kepastian Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra