KEBIJAKAN FISKAL

Ini Risiko Jika Defisit Anggaran Tidak Kembali di Bawah 3% PDB

Muhamad Wildan | Rabu, 28 April 2021 | 13:16 WIB
Ini Risiko Jika Defisit Anggaran Tidak Kembali di Bawah 3% PDB

Ilustrasi. (Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Konsolidasi fiskal perlu dilakukan guna menjaga kredibilitas dan keberlanjutan jangka panjang.

Analis Kebijakan Madya BKF Wahyu Utomo menerangkan bila pemerintah gagal mengembalikan defisit anggaran ke level di bawah 3% terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2023 sesuai dengan amanat UU 2/2020, keberlanjutan fiskal jangka panjang akan terganggu.

"Risiko fiskal akan makin sulit dikendalikan dengan beban bunga utang dan pokok uang yang meningkat. Ruang fiskal juga makin terbatas," ujar Wahyu, Rabu (28/4/2021).

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Selain itu, ada risiko kenaikan rasio utang menjadi hingga 50% terhadap PDB pada 2026 dan melonjak ke level 60% dari PDB pada 2037. Rasio utang tersebut jauh berada di atas rata-rata rasio utang pada 2015 hingga 2019 yang mampu dijaga sebesar 29%.

Debt service ratio juga berpotensi mencapai 43%, sedangkan interest ratio atau rasio bunga utang berpotensi naik hingga 25%. Pokok dan bunga utang berisiko mencapai 50% dari total belanja. Bunga utang juga bisa mengambil porsi 22% dari total belanja.

“Ini menjadi risiko di masa depan dan mengganggu keadilan antargenerasi," ujar Wahyu.

Baca Juga:
Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Bila pemerintah berhasil melakukan konsolidasi fiskal sesuai dengan komitmen UU 2/2020, debt service ratio setidaknya dapat dijaga pada level 43% dengan rasio bunga utang hanya sebesar 18,4%. Pokok dan bunga utang diharapkan bisa terjaga pada level 37% dari belanja dengan total bunga utang sebesar 16% dari total belanja.

Dengan demikian, ruang fiskal menjadi makin fleksibel dan dapat menjadi modal untuk menciptakan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif pada masa mendatang. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan