Ilustrasi. Ketua DPR Puan Maharani (kedua kanan) berbincang dengan Menteri BUMN Erick Thohir (tengah), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kedua kiri), Dua Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel (kiri) dan Azis Syamsuddin (kanan) usai menggelar pertemuan tertutup di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/1/2021). Rapat tersebut membahas pembentukan Dewan Pengawas Lembaga Pengelola Investasi (LPI). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.
JAKARTA, DDTCNews – Beberapa anggota Komisi XI DPR RI menilai insentif pajak yang tertuang dalam RPP Perlakuan Perpajakan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) sangat bervariasi dan berpotensi menarik minat investor asing.
Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan pemberian insentif pajak memang menjadi salah satu pertimbangan investor ketika akan menanamkan modalnya. Namun, dia mengingatkan agar pemberian insentif untuk LPI dan mitra investasinya tidak bertentangan dengan peraturan perpajakan yang telah ada.
"Banyak sekali insentif yg dikeluarkan pemerintah terkait investasi LPI ini. Apakah kemudian fasilitas-fasilitas ini tidak menimbulkan distorsi dari peraturan perpajakan secara umum?" katanya dalam rapat kerja dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Senin (2/1/2021).
Misbakhun menyatakan dukungannya terhadap rencana pemerintah memberikan insentif pajak untuk LPI. Meski demikian, dia menilai landasan hukum pemberian insentif pajak itu berasal dari berbagai peraturan perundang-undangan sehingga perlu ditata ulang agar tidak menimbulkan masalah kodifikasi.
Setelah RPP Perlakuan Perpajakan LPI terbit, Misbakhun menyarankan agar pemerintah membuat kompilasi aturan perpajakan yang tersebar di berbagai undang-undang. Kemudian, dikembalikan lagi ke UU Pajak Penghasilan, UU Pajak Pertambahan Nilai, serta UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati mengingatkan Sri Mulyani untuk tetap menjaga transparansi pemberian insentif pajak untuk LPI dan mitra. Menurutnya, transparansi dapat memberikan keyakinan bagi investor tentang akuntabilitas pemerintah.
Selain itu, pemerintah juga harus mengevaluasi pemberian insentif pajak agar selalu sesuai dengan kebutuhan investor.
"Pemerintah secara periodik harus mengevaluasi insentif pajak untuk mendapat hasil yang diharapkan. Kemudian, secara berkelanjutan memperbaiki substansi peraturan insentif pajak apabila kebijakan itu gagal mendapatkan hasil yang diinginkan," ujarnya.
Dalam rapat kerja konsultasi RPP Perlakuan Perpajakan LPI, Sri Mulyani memaparkan sejumlah insentif pajak untuk menarik minat investor asing. Misalnya, tarif pajak penghasilan (PPh) Pasal 26 atas dividen yang diterima mitra investasi subjek pajak luar negeri (SPLN) dari kuasa kelola sebesar 7,5%, lebih rendah dari saat ini 20% atau sesuai dengan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B).
Kemudian, transaksi bunga pinjaman dari kuasa kelola SPLN saat ini wajib dipotong PPh Pasal 23 dan tidak dapat dikreditkan. RPP mengatur transaksi tersebut tidak dipotong PPh Pasal 23 dan hanya wajib dilaporkan LPI dalam SPT tahunan PPh. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.