KONSULTAN PAJAK

Ini Resep Kelola Kantor Konsultan Pajak Berskala Internasional

Redaksi DDTCNews | Rabu, 10 Juni 2020 | 12:29 WIB
Ini Resep Kelola Kantor Konsultan Pajak Berskala Internasional

Managing Partner DDTC Darussalam saat memberikan pemaparan dalam webinar. (tangkapan layar Zoom webinar)

JAKARTA, DDTCNews – Untuk mengetahui resep pengelolaan kantor konsultan pajak berskala internasional, PT. Smart Wikan Profesional menggelar webinar yang menghadirkan dua narasumber yang kompeten pada hari ini, Rabu (10/6/2020).

Salah satu narasumber yang dihadirkan adalah Managing Partner DDTC Darussalam. Dalam webinar tersebut, Darussalam mengatakan pengelolaan kantor konsultan pajak berskala internasional harus dimulai dengan pondasi yang kuat.

“Kekuatan awal adalah ide, pemikiran, dan strategi apa yang dilakukan. Ini sebagai modal awal menarik karyawan untuk bergabung dan akhirnya menarik klien,” katanya dalam webinar bertajuk ‘Pengelolaan Kantor Konsultan Pajak Berskala Internasional’ tersebut.

Baca Juga:
Hasil USKP Periode III/2024 Sudah Diumumkan! 450 Peserta Lulus

Darussalam menyebutkan kekuatan ide dan pemikiran tersebut harus diketahui oleh khalayak ramai. Oleh karena itu, pengetahuan yang mumpuni harus dibarengi dengan kemampuan untuk menulis sehingga menjadi daya tarik untuk usaha jasa seperti konsultan pajak.

Dia menambahkan pengetahuan juga menjadi modal penting untuk merintis kantor pajak dengan skala internasional. Pengetahuan tersebut harus terus diperbarui karena dimensi perpajakan selalu berkembang dan berubah sepanjang waktu.

"Bisnis konsultan pajak ibarat maraton dalam membangun usaha dan terus bergerak untuk meraih pengakuan internasional. Jadi, harus siap untuk dinilai secara global," imbuh Darussalam.

Baca Juga:
Karyawan yang Diberikan Kuasa untuk Coretax, Apakah Harus Ikut USKP?

Doni Budiono, pimpinan Kantor Konsultan Pajak/Kantor Jasa Akuntan Doni Budiono yang juga menjadi pembicara dalam webinar itu menuturkan pengaturan profesi konsultan pajak masih belum ideal jika dibandingkan profesi sejenis, seperti jasa akuntan publik atau jasa penilai.

Doni mengatakan selama ini hasil pekerjaan konsultan pajak tidak pernah ditinjau oleh Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (P2PK). Hal ini, menurutnya, menjadi salah satu pembeda konsultan pajak dengan profesi terkait keuangan lainnya.

"Profesi konsultan pajak ini izinnya dikeluarkan oleh Ditjen Pajak. Namun, profesi lain, seperti jasa akuntan publik atau jasa penilai izinnya dikeluarkan Menteri Keuangan sehingga di-review oleh P2KP. Dengan kondisi saat ini, konsultan pajak bekerja sendiri dan tidak ada review," imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 15:05 WIB KONSULTAN PAJAK

Hasil USKP Periode III/2024 Sudah Diumumkan! 450 Peserta Lulus

Rabu, 18 Desember 2024 | 14:00 WIB KONSULTASI CORETAX

Karyawan yang Diberikan Kuasa untuk Coretax, Apakah Harus Ikut USKP?

Kamis, 05 Desember 2024 | 17:17 WIB RUU KONSULTAN PAJAK

Dorong Pembahasan RUU Konsultan Pajak, Asosiasi Perlu Ajak Pemerintah

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?