SWISS

Ini Rencana Kebijakan Pajak Swiss 2019-2021

Redaksi DDTCNews | Senin, 05 November 2018 | 11:27 WIB
Ini Rencana Kebijakan Pajak Swiss 2019-2021

Ilustrasi. 

BERN, DDTCNews – Otoritas pajak federal Swiss telah menerbitkan daftar perubahan pada sistem pajak. Otoritas telah menggodok berbagai kebijakan yang masing-masing akan berlaku mulai awal 2019 hingga 2021.

Melasir tax-news.com, Swiss Federal Tax Administration (FTA) telah menyiapkan 6 kebijakan yang mulai berlaku pada 1 Januari 2019. Pertama, implementasi rekomendasi dari Global Forum terkait transparansi pajak melalui pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan pajak berdasarkan permintaan.

Kedua, penyesuaian terhadap rezim pajak untuk meringankan beban pajak pada perbankan. Ketiga, perubahan undang-undang federal tentang withholding tax, terutama terkait hak atas pengembalian dana (restitusi).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Keempat, amendemen rezim pajak perjudian yang melibatkan penggantian pajak lotre, sekaligus membuat kebijakan pengecualian pajak pada CHF1 juta (senilai Rp14,96 miliar) pertama dari kemenangan lotre.

Kelima, amendemen undang-undang pajak pertambahan nilai (PPN) untuk menjembatani implementasi skema pembelian barang atau jasa melalui surat elektronik (mail-order). Keenam, amendemen undang-undang federal tentang harmonisasi pajak langsung dari persekutuan Swiss maupun kotamadya.

Adapun dua perubahan kebijakan yang baru akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2020 adalah pertama,amendemen undang-undang federal tentang perlakuan pajak atas sanksi keuangan. Kedua, perpanjangan waktu pengumpulan pajak langsung federal dan PPN hingga 15 tahun.

Selain itu, FTA juga menyiapkan dua perubahan kebijakan yang akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2021.Pertama, amendemen undang-undang federal tentang revisi withholding tax atas penghasilan yang diperoleh.Kedua, revisi kebijakan withholding tax electronic fiscal devices (EFD). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?