SWISS

Ini Rencana Kebijakan Pajak Swiss 2019-2021

Redaksi DDTCNews | Senin, 05 November 2018 | 11:27 WIB
Ini Rencana Kebijakan Pajak Swiss 2019-2021

Ilustrasi. 

BERN, DDTCNews – Otoritas pajak federal Swiss telah menerbitkan daftar perubahan pada sistem pajak. Otoritas telah menggodok berbagai kebijakan yang masing-masing akan berlaku mulai awal 2019 hingga 2021.

Melasir tax-news.com, Swiss Federal Tax Administration (FTA) telah menyiapkan 6 kebijakan yang mulai berlaku pada 1 Januari 2019. Pertama, implementasi rekomendasi dari Global Forum terkait transparansi pajak melalui pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan pajak berdasarkan permintaan.

Kedua, penyesuaian terhadap rezim pajak untuk meringankan beban pajak pada perbankan. Ketiga, perubahan undang-undang federal tentang withholding tax, terutama terkait hak atas pengembalian dana (restitusi).

Baca Juga:
Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Keempat, amendemen rezim pajak perjudian yang melibatkan penggantian pajak lotre, sekaligus membuat kebijakan pengecualian pajak pada CHF1 juta (senilai Rp14,96 miliar) pertama dari kemenangan lotre.

Kelima, amendemen undang-undang pajak pertambahan nilai (PPN) untuk menjembatani implementasi skema pembelian barang atau jasa melalui surat elektronik (mail-order). Keenam, amendemen undang-undang federal tentang harmonisasi pajak langsung dari persekutuan Swiss maupun kotamadya.

Adapun dua perubahan kebijakan yang baru akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2020 adalah pertama,amendemen undang-undang federal tentang perlakuan pajak atas sanksi keuangan. Kedua, perpanjangan waktu pengumpulan pajak langsung federal dan PPN hingga 15 tahun.

Selain itu, FTA juga menyiapkan dua perubahan kebijakan yang akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2021.Pertama, amendemen undang-undang federal tentang revisi withholding tax atas penghasilan yang diperoleh.Kedua, revisi kebijakan withholding tax electronic fiscal devices (EFD). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:30 WIB KPP BADAN DAN ORANG ASING

Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini