ARGENTINA

Ini Provinsi Pertama di Argentina yang Kenakan Pajak Cryptocurrency

Muhamad Wildan | Rabu, 10 Februari 2021 | 11:38 WIB
Ini Provinsi Pertama di Argentina yang Kenakan Pajak Cryptocurrency

Ilustrasi. 

CORDOBA, DDTCNews - Parlemen Provinsi Cordoba, Argentina mengesahkan beleid baru yang menjadi dasar pengenaan pajak atas penghasilan bruto (gross income) transaksi cryptocurrency.

Dengan pengesahan regulasi tersebut, Cordoba menjadi provinsi pertama di Argentina yang mengenakan pajak khusus atas transaksi cryptocurrency. Pajak yang dikenakan sebesar 4% hingga 6,5% atas gross income dari transaksi cryptocurrency.

“Selain itu, usaha yang menerima pembayaran berbentuk cryptocurrency dalam jual beli barang dan jasa juga akan dikenai pajak tambahan sebesar 0,25%," tulis news.bitcoin.com dalam pemberitaannya, dikutip pada Rabu (10/2/2021).

Baca Juga:
Transaksi Aset Kripto Naik 3 Kali Lipat Hingga Agustus 2024

Komunitas lokal Bitcoin di Cordoba, Cordoba Bitcoin, memproyeksi kebijakan ini akan ditiru provinsi lain atau bahkan pemerintah pusat.

Regulasi baru mengenai pengenaan pajak atas cryptocurrency ini sejalan dengan ketentuan pajak penghasilan (PPh) di Argentina. Pada 2017, pemerintah pusat merevisi ketentuan PPh dengan memasukkan cryptocurrency sebagai salah satu aset dan menjadi objek pajak.

Pada regulasi yang baru disahkan oleh Parlemen Cordoba, cryptocurrency sendiri didefinisikan sebagai representasi digital dari suatu nilai dan memiliki fungsi sebagai alat pertukaran dan/atau penyimpanan nilai (store of value).

Baca Juga:
Antisipasi Pidana Terkait Aset Kripto, Bappebti Gandeng Kejagung

Pakar perpajakan di Argentina Marcos Zocaro menilai beleid baru mengenai pajak cryptocurrency ini bisa berimplikasi negatif terhadap perekonomian lokal. Peningkatan beban pajak, sambungnya, bisa menggerus investasi pada sektor tersebut.

“Selain itu, pengenaan pajak juga berpotensi meningkatkan aktivitas transaksi cryptocurrency secara informal,” kata Marcos.

Dia juga mengkritik tidak adanya perbedaan definisi antara Bitcoin dan Stablecoin pada regulasi terbaru. Menurutnya, Bitcoin dan Stablecoin tidak dapat dipersamakan. Pasalnya, Bitcoin tidak memiliki underlying asset, berbeda dengan Stablecoin. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 01 Oktober 2024 | 19:05 WIB ASET KRIPTO

Transaksi Aset Kripto Naik 3 Kali Lipat Hingga Agustus 2024

Senin, 30 September 2024 | 14:30 WIB ASET KRIPTO

Antisipasi Pidana Terkait Aset Kripto, Bappebti Gandeng Kejagung

Selasa, 27 Agustus 2024 | 18:13 WIB PENERIMAAN PAJAK

Transaksi Aset Kripto Sumbang Pajak Rp798,84 Miliar dalam 2,5 Tahun

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja