ARGENTINA

Ini Provinsi Pertama di Argentina yang Kenakan Pajak Cryptocurrency

Muhamad Wildan | Rabu, 10 Februari 2021 | 11:38 WIB
Ini Provinsi Pertama di Argentina yang Kenakan Pajak Cryptocurrency

Ilustrasi. 

CORDOBA, DDTCNews - Parlemen Provinsi Cordoba, Argentina mengesahkan beleid baru yang menjadi dasar pengenaan pajak atas penghasilan bruto (gross income) transaksi cryptocurrency.

Dengan pengesahan regulasi tersebut, Cordoba menjadi provinsi pertama di Argentina yang mengenakan pajak khusus atas transaksi cryptocurrency. Pajak yang dikenakan sebesar 4% hingga 6,5% atas gross income dari transaksi cryptocurrency.

“Selain itu, usaha yang menerima pembayaran berbentuk cryptocurrency dalam jual beli barang dan jasa juga akan dikenai pajak tambahan sebesar 0,25%," tulis news.bitcoin.com dalam pemberitaannya, dikutip pada Rabu (10/2/2021).

Baca Juga:
Langkah Lanjutan Setelah Pengawasan Aset Kripto Berpindah ke OJK

Komunitas lokal Bitcoin di Cordoba, Cordoba Bitcoin, memproyeksi kebijakan ini akan ditiru provinsi lain atau bahkan pemerintah pusat.

Regulasi baru mengenai pengenaan pajak atas cryptocurrency ini sejalan dengan ketentuan pajak penghasilan (PPh) di Argentina. Pada 2017, pemerintah pusat merevisi ketentuan PPh dengan memasukkan cryptocurrency sebagai salah satu aset dan menjadi objek pajak.

Pada regulasi yang baru disahkan oleh Parlemen Cordoba, cryptocurrency sendiri didefinisikan sebagai representasi digital dari suatu nilai dan memiliki fungsi sebagai alat pertukaran dan/atau penyimpanan nilai (store of value).

Baca Juga:
PP Tak Kunjung Terbit, Pengawasan Kripto Masih Ikut Aturan Bappebti

Pakar perpajakan di Argentina Marcos Zocaro menilai beleid baru mengenai pajak cryptocurrency ini bisa berimplikasi negatif terhadap perekonomian lokal. Peningkatan beban pajak, sambungnya, bisa menggerus investasi pada sektor tersebut.

“Selain itu, pengenaan pajak juga berpotensi meningkatkan aktivitas transaksi cryptocurrency secara informal,” kata Marcos.

Dia juga mengkritik tidak adanya perbedaan definisi antara Bitcoin dan Stablecoin pada regulasi terbaru. Menurutnya, Bitcoin dan Stablecoin tidak dapat dipersamakan. Pasalnya, Bitcoin tidak memiliki underlying asset, berbeda dengan Stablecoin. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 13 Januari 2025 | 18:30 WIB ASET KRIPTO

Langkah Lanjutan Setelah Pengawasan Aset Kripto Berpindah ke OJK

Selasa, 31 Desember 2024 | 18:00 WIB ASET KRIPTO

Melonjak, Transaksi Aset Kripto Sepanjang 2024 Capai Rp556,53 Triliun

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI