Ilustrasi meterai tempel.
JAKARTA, DDTCNews – Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea Meterai disepakati pemerintah dan Komisi XI DPR. Pembahasan intensif akan dimulai pekan depan.
Pimpinan rapat kerja Komisi XI Soepriyanto mengatakan pembahasan lanjutan dari RUU Bea Meterai akan menjadi karya DPR periode 2014-2019 di bidang perpajakan. Pasalnya, sudah tidak ada waktu untuk menyelesaikan RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
“Saya minta anggota Panja untuk mempersiapkan diri dan minta semuanya sungguh-sungguh membahas dengan baik sehingga bisa selesai tepat waktu,” katanya di ruang rapat Komisi XI, Rabu (21/8/2019).
Sementara itu, Anggota Komisi XI Misbakhun mengatakan persetujuan untuk membahas RUU Bea Meterai bukan berarti membuat pemerintah bisa melupakan tugas krusial pada RUU KUP. Pasalnya, rancangan aturan tersebut sudah lama ada dan tidak kunjung dibahas.
Politisi Partai Golkar tersebut menyebutkan sejak masuk ke Parlemen pada 2016, praktis tidak ada pembahasan lanjutan yang signifikan terkait RUU KUP. Oleh karena itu, diperlukan komitmen kuat untuk menyelesaikan aturan induk dari kebijakan perpajakan nasional tersebut.
“Saya setuju untuk mengesahkan DIM RUU Bea Materai ini, tetapi komitmen kita untuk menyelesaikan RUU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) jangan sampai kita lupakan, karena RUU ini sudah diusulkan sejak 2016,” paparnya.
Adapun tim panja RUU Bea Meterai dari pihak DPR antara lain Melchias Marcus Mekeng, Soepriyanto, Sarmuji, Eva Kusuma Sundari, dan Achmad Hafisz Tohir.
Dari pemerintah, posisi koordinator RUU Bea Meterai diisi Dirjen Pajak Robert Pakpahan dan sejumlah pejabat eselon Indonesia Kemenkeu seperti Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara, Staf Ahli Menteri Keuangan, seperti Robert Marbun, Sudarto, dan Awan Nurmawan Nuh.
Seperti diketahui, pemerintah menyodorkan rancangan revisi RUU Bea Meterai untuk dibahas bersama Komisi XI DPR. Penyederhanaan mekanisme pungutan bea meterai menjadi perubahan mendasar beleid tersebut.
Setidaknya terdapat 6 perubahan mendasar dari UU Bea Meterai yang diajukan pemerintah. Perubahan paling signifikan dari rencana beleid ini adalah usulan tarif tunggal sebesar Rp10.000 untuk menggantikan skema dua tarif yang berlaku saat ini senilai Rp3.000 dan Rp6.000. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.