PENGAMPUNAN PAJAK

Ini Pilihan Sektor Investasi Dana Repatriasi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 10 Agustus 2016 | 17:54 WIB
Ini Pilihan Sektor Investasi Dana Repatriasi Presiden Joko Widodo memaparkan tax amnesty di Semarang (9/8) (Foto: Sekretariat Kabinet)

SEMARANG, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan membagi sektor investasi aliran dana repatriasi di luar pasar keuangan menjadi 3 kategori, yaitu besar, sedang dan kecil untuk memudahkan wajib pajak memilih kategori mana yang sesuai dengan kemampuannya.

Kendati demikian, Jokowi mengatakan saat ini pemerintah tengah fokus pada pembangunan infrastruktur. Sedikitnya ada 6 sektor potensial yang dibidik menjadi penampung dana repatriasi.

Pertama, sektor infrastruktur. Pemerintah menawarkan beberapa proyek infrastruktur yang sedang digarap seperti pembangunan pelabuhan, jalan tol dan bandara di beberapa wilayah Indonesia.

Baca Juga:
Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Ada pula pembangunan jalur kereta api di Sumatera dan Sulawesi, serta proyek transportasi masal di kota-kota besar seperti MRT di Jakarta dan LRT di Jabodetabek dan Palembang, serta pengembangan pembangkit listrik skala besar, sedang dan kecil.

Kedua, sektor padat karya yang bisa menciptakan lapangan pekerjaan baru seperti industri otomotif dan tekstil. “Kalau ada yang membangun pabrik sektor padat karya, buka sudah. Beri kesempatan. Bantu mereka soal perizinan. Jangan justru dipersulit. Kalau bisa sehari, beri izin sehari,” kata Jokowi saat menghadiri sosialisasi tax amnesty di Semarang, Selasa (9/8).

Ketiga, sektor perikanan. Menurut Jokowi, masyarakat bisa membangun cold storage dan pengalengan ikan. Pasalnya, saat ini permintaan negara lain terhadap jenis ikan dari perairan Indonesia cukup besar, terutama dari Amerika Serikat (AS), Cina, dan Eropa.

Baca Juga:
Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Keempat, sektor pertanian khususnya komoditas gula dan jagung yang dinilai cukup menjanjikan lantaran hingga saat ini Indonesia belum bisa memenuhi permintaan gula dan jagung dalam negeri. Tercatat Indonesia masih mengimpor 3,4 juta ton gula per tahunnya, sementara impor jagung mencapai 3,2 juta ton per tahun.

Kelima, sektor pariwisata. Pemerintah tengah gencar membangun infrastruktur dan memperbaiki kemasan beberapa kawasan wisata di Indonesia.

“Target kita sampai tahun 2019, 20 juta turis harus ke Indonesia. Kita mau kerja keras, kita mau mati-matian agar angka itu tercapai. Tahun ini targetnya 12 juta,” tambahnya seperti dikutip laman Sekretariat Kabinet.

Keenam, sektor properti terutama di bidang pengembangan perumahan lantaran di tahun 2016 ini kebutuhan rumah di Indonesia masih kurang 13 juta rumah. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Jumat, 22 November 2024 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kebijakan Prabowo Naikkan PPN dan Tax Amnesty, Kejar Tambahan Modal?

Rabu, 20 November 2024 | 08:40 WIB BERITA PAJAK HARI INI

RUU Pengampunan Pajak untuk Dukung Visi dan Misi Pemerintahan Baru

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra