PENGAMPUNAN PAJAK

Ini Pesan DJP Untuk OJK Soal Repatriasi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 01 Desember 2016 | 06:06 WIB
Ini Pesan DJP Untuk OJK Soal Repatriasi Direktur P2Humas DJP, Hestu Yoga Saksama.

JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderla Pajak (DJP optimistis dana hasil repatriasi program pengampunan pajak (tax amnesty) akan diterima pada bulan Desember. Seperti dilansir dari laporan Otortias Jasa Keuangan (OJK), dana hasil repatriasi yang baru dilaporkan baru Rp50 triliun dari Rp143 triliun yang seharusnya.

Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan ada kemungkinan OJK lebih memahami hal tersebut, karena OJK mendapatkan laporan langsung dari perbankan. Namun, sejauh ini DJP masih belum melihat adanya kendala terkait pelaporan tersebut.

“Mereka (OJK) hanya perlu bersiap-sedia saja, seperti melihat kebiasaan wajib pajak yang baru mengisi surat pertanyaan harta (SPH) di detik-detik akhir periode I. Mungkin saja harus menyelesaikan urusan administrasinya di lokasi masing-masing aset yang dimilikinya terlebih dahulu,” ujarnya di Jakarta, Rabu (30/11).

Baca Juga:
Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Karakteristik yang menjadi kebiasaan ini selalu datang pada detik-detik akhir pun telah tercermin dari pengisian formulir surat pernyataan harta (SPH) di periode I. Selama minggu terakhir, seluruh kantor pajak penuh antrean wajib pajak yang ingin ikutan tax amnesty.

"Selain itu, untuk mendapatkan tarif tebusan paling rendah," kata Hestu.

Dia menambahkan pada akhir bulan Desember, dana repatriasi yang sebelumnya mengendap di sejumlah bank gateway juga akan segera cair.

Baca Juga:
Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Berdasarkan data statistik program tax amnesty, dalam SPH yang disampaikan, dana deklarasi harta bersih repatriasi hanya berkisar Rp143 triliun, deklarasi harta bersih luar negeri hanya Rp986 triliun.

Hestu optimis bulan Desember pekan kedua akan kembali naik dalam jumlah yang cukup signifikan dan melebihi Rp143 triliun. Karena wajib pajak yang merepatriasi hartanya sebesar Rp143 triliun di periode I sebagian besar muncul di bulan September atau akhir periode tersebut.

“Memang mereka ya karakteristiknya mengambil di saat-saat terakhir, menjelang tenggat waktu, sampai dengan memantapkan diri segala macamnya. Kami melihat peluang ada begitu banyak mengenai keyakinan harta di negara lain yang masih bisa ditarik lagi,” harapnya. (Gfa)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Sabtu, 23 November 2024 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap PPN Naik Jadi 12%, Konglomerat Dapat Pengampunan Pajak Lagi

Jumat, 22 November 2024 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kebijakan Prabowo Naikkan PPN dan Tax Amnesty, Kejar Tambahan Modal?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya