PENGAMPUNAN PAJAK

Ini Pesan DJP Untuk OJK Soal Repatriasi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 01 Desember 2016 | 06:06 WIB
Ini Pesan DJP Untuk OJK Soal Repatriasi Direktur P2Humas DJP, Hestu Yoga Saksama.

JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderla Pajak (DJP optimistis dana hasil repatriasi program pengampunan pajak (tax amnesty) akan diterima pada bulan Desember. Seperti dilansir dari laporan Otortias Jasa Keuangan (OJK), dana hasil repatriasi yang baru dilaporkan baru Rp50 triliun dari Rp143 triliun yang seharusnya.

Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan ada kemungkinan OJK lebih memahami hal tersebut, karena OJK mendapatkan laporan langsung dari perbankan. Namun, sejauh ini DJP masih belum melihat adanya kendala terkait pelaporan tersebut.

“Mereka (OJK) hanya perlu bersiap-sedia saja, seperti melihat kebiasaan wajib pajak yang baru mengisi surat pertanyaan harta (SPH) di detik-detik akhir periode I. Mungkin saja harus menyelesaikan urusan administrasinya di lokasi masing-masing aset yang dimilikinya terlebih dahulu,” ujarnya di Jakarta, Rabu (30/11).

Baca Juga:
Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Karakteristik yang menjadi kebiasaan ini selalu datang pada detik-detik akhir pun telah tercermin dari pengisian formulir surat pernyataan harta (SPH) di periode I. Selama minggu terakhir, seluruh kantor pajak penuh antrean wajib pajak yang ingin ikutan tax amnesty.

"Selain itu, untuk mendapatkan tarif tebusan paling rendah," kata Hestu.

Dia menambahkan pada akhir bulan Desember, dana repatriasi yang sebelumnya mengendap di sejumlah bank gateway juga akan segera cair.

Baca Juga:
Wah! Pemprov Gelar Tax Amnesty, Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Berdasarkan data statistik program tax amnesty, dalam SPH yang disampaikan, dana deklarasi harta bersih repatriasi hanya berkisar Rp143 triliun, deklarasi harta bersih luar negeri hanya Rp986 triliun.

Hestu optimis bulan Desember pekan kedua akan kembali naik dalam jumlah yang cukup signifikan dan melebihi Rp143 triliun. Karena wajib pajak yang merepatriasi hartanya sebesar Rp143 triliun di periode I sebagian besar muncul di bulan September atau akhir periode tersebut.

“Memang mereka ya karakteristiknya mengambil di saat-saat terakhir, menjelang tenggat waktu, sampai dengan memantapkan diri segala macamnya. Kami melihat peluang ada begitu banyak mengenai keyakinan harta di negara lain yang masih bisa ditarik lagi,” harapnya. (Gfa)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 06 Juli 2024 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Jumat, 29 Desember 2023 | 16:00 WIB PEMILU 2024

Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN