PENGAMPUNAN PAJAK

Ini Pesan DJP Untuk OJK Soal Repatriasi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 01 Desember 2016 | 06:06 WIB
Ini Pesan DJP Untuk OJK Soal Repatriasi Direktur P2Humas DJP, Hestu Yoga Saksama.

JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderla Pajak (DJP optimistis dana hasil repatriasi program pengampunan pajak (tax amnesty) akan diterima pada bulan Desember. Seperti dilansir dari laporan Otortias Jasa Keuangan (OJK), dana hasil repatriasi yang baru dilaporkan baru Rp50 triliun dari Rp143 triliun yang seharusnya.

Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan ada kemungkinan OJK lebih memahami hal tersebut, karena OJK mendapatkan laporan langsung dari perbankan. Namun, sejauh ini DJP masih belum melihat adanya kendala terkait pelaporan tersebut.

“Mereka (OJK) hanya perlu bersiap-sedia saja, seperti melihat kebiasaan wajib pajak yang baru mengisi surat pertanyaan harta (SPH) di detik-detik akhir periode I. Mungkin saja harus menyelesaikan urusan administrasinya di lokasi masing-masing aset yang dimilikinya terlebih dahulu,” ujarnya di Jakarta, Rabu (30/11).

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Karakteristik yang menjadi kebiasaan ini selalu datang pada detik-detik akhir pun telah tercermin dari pengisian formulir surat pernyataan harta (SPH) di periode I. Selama minggu terakhir, seluruh kantor pajak penuh antrean wajib pajak yang ingin ikutan tax amnesty.

"Selain itu, untuk mendapatkan tarif tebusan paling rendah," kata Hestu.

Dia menambahkan pada akhir bulan Desember, dana repatriasi yang sebelumnya mengendap di sejumlah bank gateway juga akan segera cair.

Baca Juga:
Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

Berdasarkan data statistik program tax amnesty, dalam SPH yang disampaikan, dana deklarasi harta bersih repatriasi hanya berkisar Rp143 triliun, deklarasi harta bersih luar negeri hanya Rp986 triliun.

Hestu optimis bulan Desember pekan kedua akan kembali naik dalam jumlah yang cukup signifikan dan melebihi Rp143 triliun. Karena wajib pajak yang merepatriasi hartanya sebesar Rp143 triliun di periode I sebagian besar muncul di bulan September atau akhir periode tersebut.

“Memang mereka ya karakteristiknya mengambil di saat-saat terakhir, menjelang tenggat waktu, sampai dengan memantapkan diri segala macamnya. Kami melihat peluang ada begitu banyak mengenai keyakinan harta di negara lain yang masih bisa ditarik lagi,” harapnya. (Gfa)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:35 WIB PENGAMPUNAN PAJAK

Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis