PERPRES 55/2019

Ini Pertimbangan Resmi Pemerintah Terbitkan Perpres Kendaraan Listrik

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 Agustus 2019 | 15:48 WIB
Ini Pertimbangan Resmi Pemerintah Terbitkan Perpres Kendaraan Listrik

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah resmi menerbitkan regulasi terkait mobil listrik. Ada beberapa pertimbangan pemerintah menerbitkan regulasi ini.

Regulasi tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.55/2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan. Beleid ini diteken Presiden Joko Widodo pada 8 Agustus 2019 dan diundangkan pada 12 Agustus 2019.

“Peraturan pelaksanaan dari peraturan presiden ini harus ditetapkan paling lama satu tahun terhitung sejak peraturan presiden ini diundangkan. Peraturan presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” demikian bunyi pasal 36 dan 37 beleid ini, seperti dikutip pada Kamis (15/8/2019).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Ada beberapa pertimbangan terbitnya Perpres ini. Pertama, perlu mendorong percepatan program kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai untuk transportasi jalan. Hal ini untuk peningkatan efisiensi energi, ketahanan energi dan konservasi energi sektor transportasi, kualitas udara bersih dan ramah lingkungan, serta komitmen Indonesia menurunkan emisi gas rumah kaca.

Kedua, perlu pengaturan yang mendukung percepatan program KBL berbasis baterai untuk transportasi jalan. Hal ini penting untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum dalam pelaksanaan percepatan program tersebut.

Ketiga, perlunya percepatan program KBL berbasis baterai untuk mendorong penguasan teknologi industri dan rancangan bangun kendaraan. Selain itu, pemerintah ingin menjadikan Indonesia sebagai basis produksi dan ekspor kendaraan bermotor.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Dalam pasal 2 ayat (1) Perpres tersebut dinyatakan KBL berbasis baterai berdasakan jenis dikelompokkan menjadi dua. Pertama, KBL berbasis baterai beroda dua dan/atau roda tiga. Kedua, KBL berbasis baterai beroda empat atau lebih.

“Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perindustrian dapat menetapkan spesifikasi khusus untuk KBL berbasis baterai,” demikian bunyi pasal 2 ayat (3) Perpres ini.

Adapun percepatan program KBL berbasis baterai untuk transportasi jalan diselenggarakan melalui lima aspek. Pertama, percepatan pengembangan industri KBL berbasis baterai dalam negeri. Kedua, pemberian insentif. Ketiga, penyediaan infrastruktur pengisian listrik dan pengaturan tenaga listrik untuk KBL berbasis baterai.

Keempat, pemenuhan terhadap ketentuan teknis KBL berbasis baterai. Kelima, perlindungan terhadap lingkungan hidup. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak