PER-16/PJ/2020

Ini Persyaratan Usulan Permintaan Pelaksanaan MAP dan Pembaruannya

Redaksi DDTCNews | Jumat, 28 Agustus 2020 | 10:26 WIB
Ini Persyaratan Usulan Permintaan Pelaksanaan MAP dan Pembaruannya

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Jika belum menghasilkan persetujuan bersama, permintaan pelaksanaan prosedur persetujuan bersama (mutual agreement procedure/MAP) dapat diperbarui.

Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-16/PJ/2020, ada persyaratan yang harus dipenuhi untuk melakukan pembaruan permintaan pelaksanaan MAP. Beleid ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 11 Agustus 2020.

“Atas permintaan pelaksanaan MAP … yang sudah dilakukan perundingan MAP tetapi belum menghasilkan persetujuan bersama dapat dilakukan pembaruan permintaan pelaksanaan MAP,” demikian bunyi penggalan Pasal 2 ayat (6) beleid itu, dikutip pada Jumat (28/8/2020).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Adapun persyaratan yang dimaksud adalah pertama, pelaksanaan perundingan MAP oleh dirjen pajak dan pejabat berwenang mitra P3B telah menghasilkan kesepakatan awal yang termuat dalam risalah perundingan (minutes of meeting).

Kesepakatan awal atas permintaan pelaksanaan MAP terkait koreksi harga transfer atau terkait kesepakatan harga transfer bilateral memuat keberadaan transaksi; pemilihan pendekatan analisis transaksi; pemilihan pihak yang diuji; dan pemilihan metode harga transfer.

Kemudian, dimuat pula pemilihan indikator laba, apabila metode harga transfer yang disepakati adalah Transactional Net Margin Method (TNMM). Atas permintaan pelaksanaan MAP selain terkait koreksi harga transfer atau terkait kesepakatan harga transfer bilateral memuat juga penafsiran ketentuan P3B.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Kedua, diajukan secara tertulis oleh pejabat berwenang mitra P3B. Ketiga, diajukan setelah dihasilkannya kesepakatan awal yang termuat dalam risalah perundingan (minutes of meeting) dan diajukan dalam batas waktu 6 bulan sebelum berakhirnya batas waktu perundingan MAP sebagaimana diatur dalam PMK 49/2019.

Keempat, diajukan sebanyak-banyaknya satu kali untuk setiap permintaan pelaksanaan MAP. Usulan pembaruan permintaan pelaksanaan MAP disampaikan kepada dirjen pajak melalui direktur perpajakan internasional.

Adapun untuk usulan permintaan pelaksanaan MAP juga harus memenuhi beberapa persyaratan. Pertama, diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia. Kedua, mengemukakan perlakuan perpajakan oleh dirjen pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan persetujuan penghindaran pajak berganda P3B menurut wajib pajak dalam negeri (WPDN).

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Ketiga, diajukan dalam batas waktu sebagaimana diatur dalam P3B atau paling lambat 3 tahun apabila tidak diatur dalam P3B. Batas waktu terhitung sejak saat terjadinya perlakuan perpajakan yang tidak sesuai dengan ketentuan P3B.

Keempat, ditandatangani oleh WPDN atau wakil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Kelima, dilampiri dengan bukti yang menunjukkan terjadinya perlakuan perpajakan oleh dirjen pajak yang tidak sesuai ketentuan P3B.

Usulan permintaan pelaksanaan MAP juga disampaikan kepada dirjen pajak melalui direktur perpajakan internasional. Simak artikel ‘Perdirjen Pajak Baru Soal Penanganan Permintaan Pelaksanaan MAP’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan