PER-16/PJ/2020

Ini Persyaratan Usulan Permintaan Pelaksanaan MAP dan Pembaruannya

Redaksi DDTCNews | Jumat, 28 Agustus 2020 | 10:26 WIB
Ini Persyaratan Usulan Permintaan Pelaksanaan MAP dan Pembaruannya

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Jika belum menghasilkan persetujuan bersama, permintaan pelaksanaan prosedur persetujuan bersama (mutual agreement procedure/MAP) dapat diperbarui.

Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-16/PJ/2020, ada persyaratan yang harus dipenuhi untuk melakukan pembaruan permintaan pelaksanaan MAP. Beleid ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 11 Agustus 2020.

“Atas permintaan pelaksanaan MAP … yang sudah dilakukan perundingan MAP tetapi belum menghasilkan persetujuan bersama dapat dilakukan pembaruan permintaan pelaksanaan MAP,” demikian bunyi penggalan Pasal 2 ayat (6) beleid itu, dikutip pada Jumat (28/8/2020).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Adapun persyaratan yang dimaksud adalah pertama, pelaksanaan perundingan MAP oleh dirjen pajak dan pejabat berwenang mitra P3B telah menghasilkan kesepakatan awal yang termuat dalam risalah perundingan (minutes of meeting).

Kesepakatan awal atas permintaan pelaksanaan MAP terkait koreksi harga transfer atau terkait kesepakatan harga transfer bilateral memuat keberadaan transaksi; pemilihan pendekatan analisis transaksi; pemilihan pihak yang diuji; dan pemilihan metode harga transfer.

Kemudian, dimuat pula pemilihan indikator laba, apabila metode harga transfer yang disepakati adalah Transactional Net Margin Method (TNMM). Atas permintaan pelaksanaan MAP selain terkait koreksi harga transfer atau terkait kesepakatan harga transfer bilateral memuat juga penafsiran ketentuan P3B.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Kedua, diajukan secara tertulis oleh pejabat berwenang mitra P3B. Ketiga, diajukan setelah dihasilkannya kesepakatan awal yang termuat dalam risalah perundingan (minutes of meeting) dan diajukan dalam batas waktu 6 bulan sebelum berakhirnya batas waktu perundingan MAP sebagaimana diatur dalam PMK 49/2019.

Keempat, diajukan sebanyak-banyaknya satu kali untuk setiap permintaan pelaksanaan MAP. Usulan pembaruan permintaan pelaksanaan MAP disampaikan kepada dirjen pajak melalui direktur perpajakan internasional.

Adapun untuk usulan permintaan pelaksanaan MAP juga harus memenuhi beberapa persyaratan. Pertama, diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia. Kedua, mengemukakan perlakuan perpajakan oleh dirjen pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan persetujuan penghindaran pajak berganda P3B menurut wajib pajak dalam negeri (WPDN).

Baca Juga:
Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Ketiga, diajukan dalam batas waktu sebagaimana diatur dalam P3B atau paling lambat 3 tahun apabila tidak diatur dalam P3B. Batas waktu terhitung sejak saat terjadinya perlakuan perpajakan yang tidak sesuai dengan ketentuan P3B.

Keempat, ditandatangani oleh WPDN atau wakil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Kelima, dilampiri dengan bukti yang menunjukkan terjadinya perlakuan perpajakan oleh dirjen pajak yang tidak sesuai ketentuan P3B.

Usulan permintaan pelaksanaan MAP juga disampaikan kepada dirjen pajak melalui direktur perpajakan internasional. Simak artikel ‘Perdirjen Pajak Baru Soal Penanganan Permintaan Pelaksanaan MAP’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN