PENGAMPUNAN PAJAK

Ini Penyebab Wajib Pajak Batal Repatriasi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 Februari 2017 | 10:41 WIB
 Ini Penyebab Wajib Pajak Batal Repatriasi Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan P. Roeslani.

JAKARTA, DDTCNews – Hingga saat ini partisipan program pengampunan pajak yang sudah berkomitmen untuk merepatriasikan hartanya, kerap berubah pikiran. Hal itu disebabkan oleh adanya keraguan untuk mengembangkan hartanya di Indonesia, terutama akibat situasi politik saat ini.

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan P. Roeslani mengatakan salah satu penyebab keraguan partisipan program pengampunan pajak dalam merepatriasikan harta dari luar negeri ke dalam negeri yaitu karena situasi politik yang kurang mendukung.

“Beberapa pengusaha ada yang mengaku ragu untuk merepatriasikan hartanya, alasannya karena situasi politik yang terjadi di Indonesia sekarang ini. Bahkan ada partisipan yang menginginkan uang yang sudah direpatriasi untuk ditarik kembali,” paparnya di Jakarta, Kamis (2/2).

Baca Juga:
Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Menurutnya situasi politik di Indonesia yang tengah memanas membuat para partisipan program pengampunan pajak kurang yakin dan kurang nyaman untuk mengembangkan hartanya. Sehingga sebagian pengusaha menginginkan dana yang sudah mengalir untuk bisa ditarik kembali.

Di satu sisi, pemerintah membebaskan wajib pajaknya untuk mengikuti repatriasi ataupun tidak, karena repatriasi merupakan kewenangan penuh pemilik harta. Pemerintah hanya menyediakan bank persepsi sebagai penampung dana repatriasi dan instrumen investasi untuk mengembangkan harta partisipannya.

Kendati demikian partisipan yang batal merepatriasikan hartanya, maka akah diarahkan untuk membayar tarif atas deklarasi harta luar negeri dengan tarif 10%. Padahal ia mengakui harta yang dibawa pulang ke indonesia sejatinya bisa membuat pemiliknya lebih merasa nyaman.

Baca Juga:
Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

“Dengan memulangkan harta melalui repatriasi itu akan lebih transparan, lebih nyaman, tidur juga pasti lebih nyenyak. Sehingga investasi ke depannya tidak perlu kucing-kucingan­ lagi,” tuturnya.

Di samping itu Rosan mengharapkan seluruh komitmen atas repatriasi bisa direalisasikan. Jika tidak direalisasikan, maka partisipan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan UU Pengampunan Pajak. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Sabtu, 23 November 2024 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap PPN Naik Jadi 12%, Konglomerat Dapat Pengampunan Pajak Lagi

Jumat, 22 November 2024 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kebijakan Prabowo Naikkan PPN dan Tax Amnesty, Kejar Tambahan Modal?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?