PENGAMPUNAN PAJAK

Ini Penyebab Wajib Pajak Batal Repatriasi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 Februari 2017 | 10:41 WIB
 Ini Penyebab Wajib Pajak Batal Repatriasi Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan P. Roeslani.

JAKARTA, DDTCNews – Hingga saat ini partisipan program pengampunan pajak yang sudah berkomitmen untuk merepatriasikan hartanya, kerap berubah pikiran. Hal itu disebabkan oleh adanya keraguan untuk mengembangkan hartanya di Indonesia, terutama akibat situasi politik saat ini.

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan P. Roeslani mengatakan salah satu penyebab keraguan partisipan program pengampunan pajak dalam merepatriasikan harta dari luar negeri ke dalam negeri yaitu karena situasi politik yang kurang mendukung.

“Beberapa pengusaha ada yang mengaku ragu untuk merepatriasikan hartanya, alasannya karena situasi politik yang terjadi di Indonesia sekarang ini. Bahkan ada partisipan yang menginginkan uang yang sudah direpatriasi untuk ditarik kembali,” paparnya di Jakarta, Kamis (2/2).

Baca Juga:
Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Menurutnya situasi politik di Indonesia yang tengah memanas membuat para partisipan program pengampunan pajak kurang yakin dan kurang nyaman untuk mengembangkan hartanya. Sehingga sebagian pengusaha menginginkan dana yang sudah mengalir untuk bisa ditarik kembali.

Di satu sisi, pemerintah membebaskan wajib pajaknya untuk mengikuti repatriasi ataupun tidak, karena repatriasi merupakan kewenangan penuh pemilik harta. Pemerintah hanya menyediakan bank persepsi sebagai penampung dana repatriasi dan instrumen investasi untuk mengembangkan harta partisipannya.

Kendati demikian partisipan yang batal merepatriasikan hartanya, maka akah diarahkan untuk membayar tarif atas deklarasi harta luar negeri dengan tarif 10%. Padahal ia mengakui harta yang dibawa pulang ke indonesia sejatinya bisa membuat pemiliknya lebih merasa nyaman.

Baca Juga:
Wah! Pemprov Gelar Tax Amnesty, Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

“Dengan memulangkan harta melalui repatriasi itu akan lebih transparan, lebih nyaman, tidur juga pasti lebih nyenyak. Sehingga investasi ke depannya tidak perlu kucing-kucingan­ lagi,” tuturnya.

Di samping itu Rosan mengharapkan seluruh komitmen atas repatriasi bisa direalisasikan. Jika tidak direalisasikan, maka partisipan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan UU Pengampunan Pajak. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 06 Juli 2024 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Jumat, 29 Desember 2023 | 16:00 WIB PEMILU 2024

Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN