RASIO PAJAK

Ini Penjelasan OECD Soal Rendahnya Tax Ratio Indonesia

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 Juli 2019 | 18:16 WIB
Ini Penjelasan OECD Soal Rendahnya Tax Ratio Indonesia

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Rasio pajak terhadap PDB Indonesia berada di posisi terendah diantara negara kawasan Asia dan Pasific versi publikasi terbaru dari Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Sejumlah faktor menjadi penyebab belum optimalnya tax ratioIndonesia.

Laporan tersebut menyebutkan masih besarnya kontribusi sektor pertanian kepada perekonomian Indonesia menjadi faktor tax ratio tidak bergerak dari kisaran 10%-11%. Kontribusi sektor pertanian yang di atas 10% terhadap PDB merupakan salah satu yang terbesar untuk negara di kawasan Asia.

“Masih besarnya porsi sektor pertanian pada perekonomian Indonesia yang di atas 10% dari PDB berkontribusi pada rendahnya rasio pajak terhadap PDB,” tulis laporan OECD, seperti dikutip pada Jumat (26/7/2019).

Baca Juga:
Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Sektor pertanian yang identik dengan lapangan kerja informal ini kemudian membuat porsi sektor usaha nonformal atau underground economysemakin membesar. Laporan OECD menyebutkan sektor usaha informal menguasai struktur pasar tenaga kerja nasional. Secara persentase, 57,6% dari struktur ketenagakerjaan Indonesia diserap oleh sektor informal.

“Tingginya sektor informal dan ditambah praktik penghindaran pajak membuat basis pajak Indonesia semakin sempit,” imbuh OECD.

Laporan OECD itu juga menunjukan struktur penerimaan pajak Indonesia sebagian besar disumbang dari setoran pajak barang dan jasa lainnya yang sebesar 30,7% dari total penerimaan pajak. Selanjutnya, setoran dari pajak penghasilan badan mengikuti pada urutan kedua yang menyumbang 22,5%.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Sementara itu, pajak penghasilan orang pribadi menyumbang 19% kepada total penerimaan pajak. Adapun setoran PPN menyumbang 12% dari total penerimaan pajak.

Edisi keenam dari Revenue Statistics in Asian and Pacific Economies ini juga mencantumkan berbagai upaya perbaikan yang dilakukan oleh pemerintah. Laporan tersebut mencatat Indonesia melakukan beberapa perubahan kebijakan yaitu melakukan reformasi pada sistem jaminan sosial pada 2014 dengan memperkenalkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

“Selain itu, proses modernisasi sistem dan administrasi pajak juga dilakukan oleh pemerintah. Fokus perbaikan juga diarahkan dalam meningkatak kapasitas sumber daya manusia untuk meningkatkan penerimaan pajak dan mengurangi ketergantungan dari penerimaan minyak dan gas alam,” jelas OECD. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen