RASIO PAJAK

Ini Penjelasan OECD Soal Rendahnya Tax Ratio Indonesia

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 Juli 2019 | 18:16 WIB
Ini Penjelasan OECD Soal Rendahnya Tax Ratio Indonesia

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Rasio pajak terhadap PDB Indonesia berada di posisi terendah diantara negara kawasan Asia dan Pasific versi publikasi terbaru dari Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Sejumlah faktor menjadi penyebab belum optimalnya tax ratioIndonesia.

Laporan tersebut menyebutkan masih besarnya kontribusi sektor pertanian kepada perekonomian Indonesia menjadi faktor tax ratio tidak bergerak dari kisaran 10%-11%. Kontribusi sektor pertanian yang di atas 10% terhadap PDB merupakan salah satu yang terbesar untuk negara di kawasan Asia.

“Masih besarnya porsi sektor pertanian pada perekonomian Indonesia yang di atas 10% dari PDB berkontribusi pada rendahnya rasio pajak terhadap PDB,” tulis laporan OECD, seperti dikutip pada Jumat (26/7/2019).

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Sektor pertanian yang identik dengan lapangan kerja informal ini kemudian membuat porsi sektor usaha nonformal atau underground economysemakin membesar. Laporan OECD menyebutkan sektor usaha informal menguasai struktur pasar tenaga kerja nasional. Secara persentase, 57,6% dari struktur ketenagakerjaan Indonesia diserap oleh sektor informal.

“Tingginya sektor informal dan ditambah praktik penghindaran pajak membuat basis pajak Indonesia semakin sempit,” imbuh OECD.

Laporan OECD itu juga menunjukan struktur penerimaan pajak Indonesia sebagian besar disumbang dari setoran pajak barang dan jasa lainnya yang sebesar 30,7% dari total penerimaan pajak. Selanjutnya, setoran dari pajak penghasilan badan mengikuti pada urutan kedua yang menyumbang 22,5%.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sementara itu, pajak penghasilan orang pribadi menyumbang 19% kepada total penerimaan pajak. Adapun setoran PPN menyumbang 12% dari total penerimaan pajak.

Edisi keenam dari Revenue Statistics in Asian and Pacific Economies ini juga mencantumkan berbagai upaya perbaikan yang dilakukan oleh pemerintah. Laporan tersebut mencatat Indonesia melakukan beberapa perubahan kebijakan yaitu melakukan reformasi pada sistem jaminan sosial pada 2014 dengan memperkenalkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

“Selain itu, proses modernisasi sistem dan administrasi pajak juga dilakukan oleh pemerintah. Fokus perbaikan juga diarahkan dalam meningkatak kapasitas sumber daya manusia untuk meningkatkan penerimaan pajak dan mengurangi ketergantungan dari penerimaan minyak dan gas alam,” jelas OECD. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Jumat, 18 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA SERANG

Kejar Pendapatan Daerah, Kota Ini Bakal Bentuk Tim Intelijen Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN