LKPP 2019

Ini Penjelasan Kemenkeu Soal Piutang Negara Rp358 Triliun

Dian Kurniati | Minggu, 04 Oktober 2020 | 13:01 WIB
Ini Penjelasan Kemenkeu Soal Piutang Negara Rp358 Triliun

Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain Ditjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Lukman Effendi. (Foto: Dik/DDTCNews/media briefing DJKN)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat piutang negara bruto pada 2019 mencapai Rp358,5 triliun. Catatan piutang itu juga tertuang dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2019.

Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Lukman Effendi mengatakan piutang tersebut terdiri atas piutang lancar dan piutang jangka panjang.

Menurutnya, piutang dalam kategori lancar merupakan tanggung jawab masing-masing kementerian/lembaga, sebelum upaya penagihan diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).

Baca Juga:
Penagihan Tak Mempan, Petugas Pajak Blokir dan Sita Rekening Milik WP

"Dalam hal K/L tersebut sudah optimal melakukan pengelolaan, dan dia masuk dalam kategori macet, maka bisa diserahkan ke PUPN. Asalkan persyaratan itu terpenuhi," katanya melalui konferensi video, Jumat (2/10/2020).

Lukman memerinci piutang lancar bruto tercatat senilai Rp297,9 triliun, yang terdiri atas penyisihan piutang tidak tertagih Rp187,2 triliun dan jumlah bersihnya Rp110,6 triliun. Piutang lancar ini kebanyakan piutang bukan pajak senilai Rp166m2 triliun, diikuti piutang perpajakan Rp94,69 triliun.

Sementara piutang jangka panjang nilai brutonya Rp60,5 triliun, yang terdiri atas penyisihan piutang tidak tertarik Rp3,6 triliun dan jumlah bersihnya Rp56,8 triliun. Nilai terbesar berasal dari piutang jangka panjang pemberian pinjaman yang mencapai Rp57,4 triliun.

Baca Juga:
Keuntungan UMKM dari Utang yang Dihapus Pemerintah, Kena Pajak?

Lukman mengatakan pemerintah terus mengupayakan penagihan terhadap piutang tersebut. Penagihan itu utamanya pada piutang lancar yang dilakukan K/L.

Pasalnya pada piutang jangka panjang, penagihannya bisa lebih dari 12 bulan. Khusus piutang perpajakan, kini mengacu pada UU Perpajakan, bukan lagi UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara.

Pada piutang yang terlanjur macet, penagihannya akan dilakukan PUPN, yang merupakan panitia interdepartemental dari Kemenkeu, Polri, Kejaksaan, dan pemda.

Baca Juga:
Kriteria Piutang Macet UMKM yang Bisa Dilakukan Penghapustagihan

"Intinya, pengelolaan piutang itu yang sangat dominan ada pada K/L, karena kalau sudah di PUPN itu sudah upaya terakhir. Nantinya mereka dalam PUPN ini akan bersama melakukan penagihan," ujarnya.

Menurut Lukman, pengurusan piutang oleh PUPN berjalan secara lex specialis atau diatur dalam undang-undang tersendiri, yakni UU No. 49 Prp 1960. Hal itu untuk memastikan pengurusan piutang secara cepat dan efektif, sekaligus memberikan hasil yang pasti.

PUPN memiliki kewenangan khusus untuk menerbitkan keputusan, seperti keputusan hakim. Misalnya, untuk menyita dan melelang. PUPN juga bisa menerbitkan surat paksa kepada debitur agar melunasi piutangnya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 03 Desember 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA KOTABUMI

Penagihan Tak Mempan, Petugas Pajak Blokir dan Sita Rekening Milik WP

Minggu, 24 November 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Keuntungan UMKM dari Utang yang Dihapus Pemerintah, Kena Pajak?

Kamis, 14 November 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS FISKAL

Kriteria Piutang Macet UMKM yang Bisa Dilakukan Penghapustagihan

Senin, 11 November 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BLITAR

Tagih Tunggakan PBB hingga Rp24 Miliar, Pemda Gandeng Kejaksaan Negeri

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra