LKPP 2019

Ini Penjelasan Kemenkeu Soal Piutang Negara Rp358 Triliun

Dian Kurniati | Minggu, 04 Oktober 2020 | 13:01 WIB
Ini Penjelasan Kemenkeu Soal Piutang Negara Rp358 Triliun

Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain Ditjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Lukman Effendi. (Foto: Dik/DDTCNews/media briefing DJKN)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat piutang negara bruto pada 2019 mencapai Rp358,5 triliun. Catatan piutang itu juga tertuang dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2019.

Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Lukman Effendi mengatakan piutang tersebut terdiri atas piutang lancar dan piutang jangka panjang.

Menurutnya, piutang dalam kategori lancar merupakan tanggung jawab masing-masing kementerian/lembaga, sebelum upaya penagihan diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).

Baca Juga:
Utang Tak Kunjung Dilunasi, Rekening Penunggak Pajak Disita KPP

"Dalam hal K/L tersebut sudah optimal melakukan pengelolaan, dan dia masuk dalam kategori macet, maka bisa diserahkan ke PUPN. Asalkan persyaratan itu terpenuhi," katanya melalui konferensi video, Jumat (2/10/2020).

Lukman memerinci piutang lancar bruto tercatat senilai Rp297,9 triliun, yang terdiri atas penyisihan piutang tidak tertagih Rp187,2 triliun dan jumlah bersihnya Rp110,6 triliun. Piutang lancar ini kebanyakan piutang bukan pajak senilai Rp166m2 triliun, diikuti piutang perpajakan Rp94,69 triliun.

Sementara piutang jangka panjang nilai brutonya Rp60,5 triliun, yang terdiri atas penyisihan piutang tidak tertarik Rp3,6 triliun dan jumlah bersihnya Rp56,8 triliun. Nilai terbesar berasal dari piutang jangka panjang pemberian pinjaman yang mencapai Rp57,4 triliun.

Baca Juga:
Daripada Kena Denda, WP Diminta Lunasi PBB Sebelum Jatuh Tempo

Lukman mengatakan pemerintah terus mengupayakan penagihan terhadap piutang tersebut. Penagihan itu utamanya pada piutang lancar yang dilakukan K/L.

Pasalnya pada piutang jangka panjang, penagihannya bisa lebih dari 12 bulan. Khusus piutang perpajakan, kini mengacu pada UU Perpajakan, bukan lagi UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara.

Pada piutang yang terlanjur macet, penagihannya akan dilakukan PUPN, yang merupakan panitia interdepartemental dari Kemenkeu, Polri, Kejaksaan, dan pemda.

Baca Juga:
Demi Tagih Piutang Rp200 Miliar, Pemkot Bentuk Satgas Pajak Daerah

"Intinya, pengelolaan piutang itu yang sangat dominan ada pada K/L, karena kalau sudah di PUPN itu sudah upaya terakhir. Nantinya mereka dalam PUPN ini akan bersama melakukan penagihan," ujarnya.

Menurut Lukman, pengurusan piutang oleh PUPN berjalan secara lex specialis atau diatur dalam undang-undang tersendiri, yakni UU No. 49 Prp 1960. Hal itu untuk memastikan pengurusan piutang secara cepat dan efektif, sekaligus memberikan hasil yang pasti.

PUPN memiliki kewenangan khusus untuk menerbitkan keputusan, seperti keputusan hakim. Misalnya, untuk menyita dan melelang. PUPN juga bisa menerbitkan surat paksa kepada debitur agar melunasi piutangnya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 September 2024 | 19:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Utang Tak Kunjung Dilunasi, Rekening Penunggak Pajak Disita KPP

Sabtu, 21 September 2024 | 14:00 WIB KOTA MADIUN

Daripada Kena Denda, WP Diminta Lunasi PBB Sebelum Jatuh Tempo

Jumat, 23 Agustus 2024 | 15:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Demi Tagih Piutang Rp200 Miliar, Pemkot Bentuk Satgas Pajak Daerah

Jumat, 02 Agustus 2024 | 10:04 WIB KONSULTASI PAJAK

Piutang Usaha Macet dan Tak Bisa Ditagih, Bisa Dibiayakan?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN