KEBIJAKAN PAJAK

Keuntungan UMKM dari Utang yang Dihapus Pemerintah, Kena Pajak?

Muhamad Wildan | Minggu, 24 November 2024 | 13:30 WIB
Keuntungan UMKM dari Utang yang Dihapus Pemerintah, Kena Pajak?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Keuntungan yang diperoleh UMKM karena pembebasan utang berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 47/2024 dikategorikan sebagai penghasilan yang dikecualikan dari objek PPh.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Dwi Astuti mengatakan keuntungan karena pembebasan utang dikecualikan dari objek PPh apabila jumlahnya tidak lebih dari Rp350 juta.

"Berdasarkan Pasal 1 PP 130/2000, jumlah yang dikecualikan dari objek PPh adalah utang yang jumlahnya tidak lebih dari Rp350 juta," katanya, dikutip pada Minggu (24/11/2024).

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Merujuk pada Pasal 3 ayat (1) PP 130/2000, keuntungan karena pembebasan utang yang merupakan utang debitur kecil dari bank atau lembaga pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 PP 130/2000 dikecualikan dari objek PPh.

Utang debitur kecil adalah utang usaha yang jumlahnya tidak lebih dari Rp350 juta termasuk kredit usaha keluarga prasejahtera (kukesra), kredit usaha tani (KUT), kredit pemilikan rumah sangat sederhana (KPRSS), kredit usaha kecil (KUK), dan kredit kecil lainnya dalam rangka kebijakan perkreditan Bank Indonesia (BI) dalam mengembangkan usaha kecil dan koperasi.

Kredit yang diberikan oleh lebih dari 1 bank kepada 1 debitur yang jumlah tidak lebih dari Rp350 juta dapat dihitung sebagai utang debitur kecil dari tiap-tiap bank sepanjang memenuhi kriteria utang debitur kecil.

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Sebagai informasi, pemerintah menghapuskan piutang macet UMKM melalui Peraturan Pemerintah (PP) 47/2024. Secara umum, pemerintah menghapus buku sekaligus menghapus tagih piutang macet bank/lembaga keuangan nonbank (LKNB) BUMN kepada UMKM dan piutang negara negara macet kepada UMKM.

Debitur atau nasabah UMKM yang menjadi sasaran program penghapusan piutang Presiden Prabowo Subianto antara lain debitur nasabah penerima kredit modal kerja permanen (KMKP), kredit investasi kecil (KIK), dan kredit atau pembiayaan UMKM di luar program pemerintah yang penyalurannya menggunakan dana dari bank/LKNB BUMN.

Kerugian yang dialami bank/LKNB BUMN akibat penghapusbukuan dan penghapustagihan piutang macet UMKM merupakan kerugian bank/LKNB bersangkutan, bukan kerugian negara.

Debitur yang telah mendapatkan penghapustagihan piutang dikategorikan lunas sesuai kebijakan pemerintah dan dapat mengajukan permohonan kredit UMKM kembali. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6