KEBIJAKAN PAJAK

Keuntungan UMKM dari Utang yang Dihapus Pemerintah, Kena Pajak?

Muhamad Wildan | Minggu, 24 November 2024 | 13:30 WIB
Keuntungan UMKM dari Utang yang Dihapus Pemerintah, Kena Pajak?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Keuntungan yang diperoleh UMKM karena pembebasan utang berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 47/2024 dikategorikan sebagai penghasilan yang dikecualikan dari objek PPh.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Dwi Astuti mengatakan keuntungan karena pembebasan utang dikecualikan dari objek PPh apabila jumlahnya tidak lebih dari Rp350 juta.

"Berdasarkan Pasal 1 PP 130/2000, jumlah yang dikecualikan dari objek PPh adalah utang yang jumlahnya tidak lebih dari Rp350 juta," katanya, dikutip pada Minggu (24/11/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Merujuk pada Pasal 3 ayat (1) PP 130/2000, keuntungan karena pembebasan utang yang merupakan utang debitur kecil dari bank atau lembaga pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 PP 130/2000 dikecualikan dari objek PPh.

Utang debitur kecil adalah utang usaha yang jumlahnya tidak lebih dari Rp350 juta termasuk kredit usaha keluarga prasejahtera (kukesra), kredit usaha tani (KUT), kredit pemilikan rumah sangat sederhana (KPRSS), kredit usaha kecil (KUK), dan kredit kecil lainnya dalam rangka kebijakan perkreditan Bank Indonesia (BI) dalam mengembangkan usaha kecil dan koperasi.

Kredit yang diberikan oleh lebih dari 1 bank kepada 1 debitur yang jumlah tidak lebih dari Rp350 juta dapat dihitung sebagai utang debitur kecil dari tiap-tiap bank sepanjang memenuhi kriteria utang debitur kecil.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Sebagai informasi, pemerintah menghapuskan piutang macet UMKM melalui Peraturan Pemerintah (PP) 47/2024. Secara umum, pemerintah menghapus buku sekaligus menghapus tagih piutang macet bank/lembaga keuangan nonbank (LKNB) BUMN kepada UMKM dan piutang negara negara macet kepada UMKM.

Debitur atau nasabah UMKM yang menjadi sasaran program penghapusan piutang Presiden Prabowo Subianto antara lain debitur nasabah penerima kredit modal kerja permanen (KMKP), kredit investasi kecil (KIK), dan kredit atau pembiayaan UMKM di luar program pemerintah yang penyalurannya menggunakan dana dari bank/LKNB BUMN.

Kerugian yang dialami bank/LKNB BUMN akibat penghapusbukuan dan penghapustagihan piutang macet UMKM merupakan kerugian bank/LKNB bersangkutan, bukan kerugian negara.

Debitur yang telah mendapatkan penghapustagihan piutang dikategorikan lunas sesuai kebijakan pemerintah dan dapat mengajukan permohonan kredit UMKM kembali. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?