KPP PRATAMA KOTABUMI

Penagihan Tak Mempan, Petugas Pajak Blokir dan Sita Rekening Milik WP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 03 Desember 2024 | 17:30 WIB
Penagihan Tak Mempan, Petugas Pajak Blokir dan Sita Rekening Milik WP

Ilustrasi.

TULANG BAWANG, DDTCNews - Petugas pajak dari KPP Kotabumi melakukan pemblokiran dan penyitaan rekening milik wajib pajak berinisial PY di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.

Pemblokiran dilakukan karena wajib pajak tersebut tidak kunjung melunasi utang pajaknya, meskipun sudah dilakukan tindakan penagihan. Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3) KPP Pratama Kotabumi Philips Ricardo Sihotang menjelaskan tindakan penagihan aktif yang sudah dilakukan berupa penerbitan Surat Teguran dan penyampaian Surat Paksa, serta tindakan penagihan secara persuasif kepada wajib pajak.

"Namun, wajib pajak tidak juga melunasi utang pajaknya sehingga dilanjutkan dengan tindakan pemblokiran dan sita rekening bank," kata Philips dilansir pajak.go.id, dikutip pada Selasa (3/12/2024).

Baca Juga:
Alami Eror di Jenis Pekerjaan Saat Perbarui DUK, Ini Kata Kring Pajak

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 61/2023, pemblokiran adalah tindakan pengamanan barang milik penanggung pajak yang dikelola oleh lembaga jasa keuangan (LJK), LJK lainnya, dan/atau entitas lain.

Barang milik penanggung pajak yang dimaksud, meliputi rekening bank, subrekening efek bagi perusahaan efek dan bank kustodian, polis asuransi bagi perusahaan asuransi, dan/atau aset keuangan lain bagi LJK dan/atau entitas lain. Tindakan pengamanan barang milik penanggung pajak dilakukan agar terhadap barang tersebut tidak mengalami perubahan apapun, selain penambahan jumlah atau nilai.

“Dengan dilakukannya penyitaan rekening, diharapkan wajib pajak akan lebih patuh dalam memenuhi kewajiban terkait utang pajaknya dan menjalankan komitmen yang telah disepakati,” tutup Philips.

Baca Juga:
Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Sebagai pengingat, PMK 61/2023 mengatur bahwa rangkaian penagihan pajak terdiri dari penerbitan surat teguran, penerbitan surat perintah penagihan seketika dan sekaligus, penerbitan surat paksa, penyitaan, penjualan barang sitaan, pencegahan, dan penyanderaan.

Jika wajib pajak melunasi tunggakan pajak, blokir akan dicabut berdasarkan Pasal 33 PMK 61/2023. Secara umum, blokir bakal dicabut apabila penanggung pajak melunasi utang pajak sesuai dengan tanggung jawabnya.

Apabila wajib pajak tak melunasi utang pajak, harta yang tersimpan dalam rekening nantinya akan dipindahbukukan ke kas negara guna melunasi utang pajak dimaksud. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6