SOSIALISASI PAJAK

Ini Pengakuan Musisi Indonesia Soal Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 Maret 2017 | 10:29 WIB
Ini Pengakuan Musisi Indonesia Soal Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Hingga kini masih sebagian masyarakat berpenghasilan yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), termasuk dari kalangan para pekerja seni di Indonesia.

Hal ini diakui oleh Musisi Tanah Air Dwiki Dharmawan yang mengatakan masih banyak kalangan seniman yang belum memiliki NPWP dan merasa kesulitan mengurus urusan perpajakannya.

“Masih banyak pekerja seni belum punya NPWP, jadi kami bingung bagaimana memberlakukan pajak penghasilannya. Sebenarnya bukannya malas bayar pajak, tapi pengetahuan teknisnya yang belum kami pahami dan masih perlu disosialisasikan lagi,” ujarnya di Kantor Ditjen Pajak Jakarta, Jumat (17/3).

Baca Juga:
Kumpulkan Artis, Ternyata Ini Maksud Kanwil DJP Jaktim

Tak hanya itu, kata Dwiki, ada masyarakat yang justru takut memiliki NPWP, salah satu alasannya yaitu karena takut dikenakan tarif besar terhadap penghasilan yang diperoleh atas hasil usahanya.

Pada saat bersamaan Ditjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan tidak ada hal yang perlu ditakuti terkait membayar pajak. Menurut Ken, membuat NPWP itu tidak sesulit yang dibayangkan, bahkan bisa dimiliki dalam waktu yang cepat.

Ken pun menjelaskan sebenarnya pengenaan tarif pajak cukup mudah. Jika penghasilan orang pribadi sudah dipotong pajak oleh pemberi kerja, maka orang pribadi tersebut sejatinya sudah membayarkan pajak penghasilan atas kerjanya.

Baca Juga:
Artis-artis Ini Kumpul Curhat Soal Pajak, Apa yang Dibahas?

“Punya NPWP tidak sulit kok. Injak tanah 3 kali, sebut nama saya, NPWP langsung jadi. Untuk pajak penghasilan, kalau penghasilannya sudah dipotong pajak oleh pemberi kerja, ya sudah, selesai,” kelakarnya menanggapi keluhan Dwiki.

Sementara itu, seniman komedi tunggal (stand up comedian) atau komika Mongol Stres dalam kesempatan yang sama juga mengajak masyarakat mengikuti program pengampunan pajak. "Sebagai orang Indonesia harus mendukung (pengampunan pajak)," katanya.

Salah satu komika dengan honor termahal di Indonesia tersebut juga mengaku telah mengajak rekan-rekan seprofesinya yang tergabung dalam paguyuban komika untuk ikut amnesti pajak agar tidak menyusahkan dalam urusan pajak kemudian.

Baca Juga:
Cara Menghitung Pajak Artis

Dia juga sering mengingatkan orang lain untuk membayar pajak. Menurutnya, membayar pajak menjadi cerminan wajib pajak untuk bisa menjadi warga negara Indonesia yang baik. “Kemana pun saya manggung, pasti saya selalu imbau untuk bayar pajak,” imbuh Mongol.

Pria berdarah Mongolia ini menyatakan lebih nyaman meminta maupun mendapatkan informasi mengenai pajak dengan langsung datang ke kantor pajak. Menurutnya informasi yang didapat melalui media internet bisa saja kurang tepat.

Mongol juga mengatakan dirinya sempat mendapat respons yang pahit akibat imbauannya kepada orang lain untuk membayar pajak. “Saya pernah bilang ke pendeta, pendeta harus bayar pajak. Akhirnya saya enggak diundang lagi,” kelakarnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 11 Maret 2020 | 20:32 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kumpulkan Artis, Ternyata Ini Maksud Kanwil DJP Jaktim

Rabu, 11 Maret 2020 | 19:18 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Artis-artis Ini Kumpul Curhat Soal Pajak, Apa yang Dibahas?

Jumat, 14 Februari 2020 | 15:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cara Menghitung Pajak Artis

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?