ADMINISTRASI PAJAK

Kumpulkan Artis, Ternyata Ini Maksud Kanwil DJP Jaktim

Redaksi DDTCNews | Rabu, 11 Maret 2020 | 20:32 WIB
Kumpulkan Artis, Ternyata Ini Maksud Kanwil DJP Jaktim

Sejumlah artis Ibu Kota menghadiri acara Afternoon Tea bersama Kanwil DJP Jakarta Timur. (Foto: Das/DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Timur mengundang sejumlah artis untuk ikut melakukan sosialisasi penyampaian surat pemberitahuan (SPT) tahunan.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur Arfan mengatakan pihaknya sengaja mengundang para pesohor yang terdaftar sebagai wajib pajak di Jakarta Timur untuk menyebarkan pesan lapor SPT. Terlebih pada saat ini sudah masuk bulan terakhir penyampaian SPT untuk orang pribadi.

"Public figure ini ini banyak menyita perhatian masyarakat dan apa yang dilakukan dan ditampilkan pasti akan dilihat dan diikuti oleh masyarakat," katanya dalam acara Afternoon Tea di Jakarta Golf Club, Rabu (11/3/2020).

Baca Juga:
Ada Buku Manual Coretax Seri Pelaporan SPT Tahunan, Unduh di Sini

Lebih lanjut Arfan mengharapkan dengan berbincang dengan para artis tekait dengan proses pembayaran pajak dan pelaporan SPT dapat menular kepada masyarakat luas. Pada momen tersebut Kanwil DJP Jaktim juga membuka pintu diskusi kepada para artis saat berurusan dengan petugas pajak.

Menurutnya, kantor pajak di Jakarta Timur memberikan perhatian khusus untuk wajib pajak nonkaryawan seperti artis. Pasalnya, segmen wajib pajak ini yang secara murni menjalankan prinsip self-assesment dalam urusan pajak.

Oleh karena itu, asistensi akan diberikan kepada wajib pajak orang pribadi agar dapat menunaikan kewajiban pajaknya dengan secara tepat dan benar. Dengan demikian, pendekatan persuasif kepada wajib pajak ini dapat menjadi menyebar kepada seluruh segmen wajib pajak.

Baca Juga:
Semester I/2024, DJP Jaktim Kumpulkan Pajak Rp15,7 Triliun

"Jadi kami minta testimoni secara bersama-sama dengan tujuan public figure yang miliki banyak pengikut di media sosial dapat mengajak masyarakat untuk membayar pajak dan segera lapor," imbuh Arfan.

Adapun acara Afternoon Tea Kanwil DJP Jaktim dihadiri beberapa artis ibu kota. Mereka antara lain Rifat Sungkar, Sissy Priscillia, Vanesha Priscilla, Elli Sugigi, pedangdut senior Mansyur S, musisi Anto Hoed, Youtuber Angga Chandra, pemain sinetron 'Tukang Bubur Naik Haji' Andi Arsyil Rahman Putra. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 September 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Buku Manual Coretax Seri Pelaporan SPT Tahunan, Unduh di Sini

Jumat, 30 Agustus 2024 | 19:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Semester I/2024, DJP Jaktim Kumpulkan Pajak Rp15,7 Triliun

Kamis, 29 Agustus 2024 | 10:21 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Dorong Literasi Pajak Siswa SMA, DJP Jaktim Gelar Lomba Cepat Tepat

Rabu, 28 Agustus 2024 | 15:15 WIB KUNJUNGAN MEDIA

Perkuat Kolaborasi Pajak, Kanwil DJP Jakarta Timur Kunjungi DDTCNews

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN