Ilustrasi gedung DJP.
JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan melakukan perubahan nomenklatur organisasi di internal Ditjen Pajak (DJP). Salah satu perubahnnya menyangkut penggantian nama serta tata kerja dua direktorat yang berkaitan dengan data dan informasi.
Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.87/PMK.01/2019 tentang Perubahan Atas PMK No.217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan. Perubahan ini mulai berlaku sejak 11 Juni 2019.
“Untuk meningkatkan efektivitas dan kinerja organisasi Kementerian Keuangan,” demikian bunyi salah satu pertimbangan terbitnya beleid tersebut, seperti dikutip pada Kamis (20/6/2019).
Dalam beleid baru tersebut, Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan diganti menjadi Direktorat Data dan Informasi Perpajakan. Selanjutnya, Direktorat Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi diganti menjadi Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Sebelumnya, Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi ini merupakan penggabungan Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan dan Direktorat Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi dalam nomenklatur lama.
Robert mengatakan perubahan nomenklatur ini sebagai respons atas masifnya pertukaran data dan informasi untuk kepentingan perpajakan. Hal ini menjadi bagian dari kerangka reformasi perpajakan yang masih terus berjalan hingga saat ini.
Tahun lalu, Indonesia sudah menerapkan automatic exchange of information (AEoI) dengan 66 yurisdiksi partisipan dan 54 yurisdiksi tujuan pelaporan. Dalam pertukaran informasi tersebut, otoritas sudah mengantongi data aset keuangan warga Indonesia di yurisdiksi lain senilai Rp1.300 triliun.
Pada tahun ini, DJP bakal mendapatkan informasi keuangan warga Indonesia yang berada di 94 yurisdiksi. Selain 94 yurisdiksi partisipan yang akan mengirimkan informasi ke otoritas di Indonesia, ada 81 yurisdiksi yang akan mendapatkan informasi mengenai akun warganya di Tanah Air.
Selain mengubah dua nomenklatur dua direktorat tersebut, otoritas juga mengubah beberapa ketentuan di direktorat lain, seperti Direktorat Peraturan Perpajakan I dengan menghilangkan ketentuan terkait bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.
Dalam Direktorat Peraturan Perpajakan II, pemerintah mengubah frasa bantuan hukum menjadi advokasi. Selanjutnya, pada Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan, ada beberapa perubahan nama subdirektorat. Perubahan-perubahan ini berdampak pada rincian kerjanya. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.