PERPAJAKAN INDONESIA

Ini Payung Hukum Pembentukan Direktorat Data & Informasi Perpajakan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 20 Juni 2019 | 13:49 WIB
Ini Payung Hukum Pembentukan Direktorat Data & Informasi Perpajakan

Ilustrasi gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan melakukan perubahan nomenklatur organisasi di internal Ditjen Pajak (DJP). Salah satu perubahnnya menyangkut penggantian nama serta tata kerja dua direktorat yang berkaitan dengan data dan informasi.

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.87/PMK.01/2019 tentang Perubahan Atas PMK No.217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan. Perubahan ini mulai berlaku sejak 11 Juni 2019.

“Untuk meningkatkan efektivitas dan kinerja organisasi Kementerian Keuangan,” demikian bunyi salah satu pertimbangan terbitnya beleid tersebut, seperti dikutip pada Kamis (20/6/2019).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Dalam beleid baru tersebut, Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan diganti menjadi Direktorat Data dan Informasi Perpajakan. Selanjutnya, Direktorat Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi diganti menjadi Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi.

Sebelumnya, Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi ini merupakan penggabungan Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan dan Direktorat Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi dalam nomenklatur lama.

Robert mengatakan perubahan nomenklatur ini sebagai respons atas masifnya pertukaran data dan informasi untuk kepentingan perpajakan. Hal ini menjadi bagian dari kerangka reformasi perpajakan yang masih terus berjalan hingga saat ini.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Tahun lalu, Indonesia sudah menerapkan automatic exchange of information (AEoI) dengan 66 yurisdiksi partisipan dan 54 yurisdiksi tujuan pelaporan. Dalam pertukaran informasi tersebut, otoritas sudah mengantongi data aset keuangan warga Indonesia di yurisdiksi lain senilai Rp1.300 triliun.

Pada tahun ini, DJP bakal mendapatkan informasi keuangan warga Indonesia yang berada di 94 yurisdiksi. Selain 94 yurisdiksi partisipan yang akan mengirimkan informasi ke otoritas di Indonesia, ada 81 yurisdiksi yang akan mendapatkan informasi mengenai akun warganya di Tanah Air.

Selain mengubah dua nomenklatur dua direktorat tersebut, otoritas juga mengubah beberapa ketentuan di direktorat lain, seperti Direktorat Peraturan Perpajakan I dengan menghilangkan ketentuan terkait bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.

Dalam Direktorat Peraturan Perpajakan II, pemerintah mengubah frasa bantuan hukum menjadi advokasi. Selanjutnya, pada Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan, ada beberapa perubahan nama subdirektorat. Perubahan-perubahan ini berdampak pada rincian kerjanya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN