TANGGUL LAUT RAKSASA

Ini Opini Bambang soal NCICD & Reklamasi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 26 Oktober 2016 | 21:32 WIB
Ini Opini Bambang soal NCICD & Reklamasi

JAKARTA, DDTCNews - Hingga saat ini pemerintah masih mengkaji finalisasi rencana pembangunan National Capital Integrated Coastal Development (NCICD). Menteri Perencanaan Pembangunan tidak akan menyentuh proyek reklamasi dalam membangun NCICD.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Bambang P.S. Brodjonegoro mengatakan pemerintah memfokuskan kegiatannya dalam membangun tanggul laut raksasa. Tidak akan mencampuri reklamasi yang ada di utara Jakarta.

"Kami tidak mengadakan pembahasan untuk pembangunan pulau atau reklamasi. Melainkan kami membahas tanggul laut raksasa yang nantinya akan bermanfaat untuk warga Jakarta," ujarnya di Jakarta, Rabu (26/10).

Baca Juga:
Kepada Mahasiswa, Kemenkeu Pastikan Pajak Bukan Kebijakan Semena-mena

Mengenai reklamasi, Bambang menegaskan bahwa Bappenas tidak membahas hal tersebut. Melainkan akan lebih fokus pada pembangunan tanggul laut raksasa yang bisa juga menciptakan sumber air baku bagi warga Jakarta.

Mengingat, pada tahap tertentu pembangunan NCICD direncanakan akan ada pembangunan pulau. Setidaknya ada tiga tahap yang ditetapkan Bappenas untuk melaksanakan pembangunan tanggul laut raksasa.

Tahap A direncanakan untuk menambahkan penguatan pada tanggul laut dan sungai yang telah ada selama ini. Bappenas memproyeksikan penguatan tersebut mampu dirampungkan pada tahun 2017.

Baca Juga:
Pemerintah Alokasikan Rp15 Triliun untuk Pembangunan IKN pada 2025

Lalu untuk tahap B akan dilakukan seusai tahap A dibangun atau sekitar tahun 2018 hingga tahun 2025. Pembangunan tahap B direncanakan akan memakan waktu yang cukup lama yakni dalam kurun waktu 8 tahun, karena akan membangun tanggul laut lepas pantai di bagian barat teluk Jakarta.

Bambang melanjutkan, tahap C akan segera dibangun setelah tahap sebelumnya telah rampung dan diperkirakan akan dibangun pada tahun 2025. Tahap C dimaksudkan untuk membangun tanggul laut lepas pantai di bagian timur teluk Jakarta.

Selain itu, pada pembangunan tahap B dan C akan dilakukan pembangunan pulau atau reklamasi. Terkait hal tersebut, Bambang mengakui tidak akan menyentuh proyek reklamasi dalam melangsungkan pembangunan NCICD.*


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 02 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kepada Mahasiswa, Kemenkeu Pastikan Pajak Bukan Kebijakan Semena-mena

Rabu, 25 September 2024 | 17:09 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Alokasikan Rp15 Triliun untuk Pembangunan IKN pada 2025

Sabtu, 07 September 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: ASN Pindah ke IKN Kalau Fasilitasnya Sudah Siap

Sabtu, 24 Agustus 2024 | 15:17 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Daerah Ekonominya Tumbuh Tapi Kemiskinan Tak Turun, Kok Bisa?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN