PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI

Ini Masa Pensiun Hakim Pajak di Indonesia

Redaksi DDTCNews | Senin, 08 Agustus 2016 | 11:14 WIB
Ini Masa Pensiun Hakim Pajak di Indonesia

JAKARTA, DDTCNews – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan hakim pengadilan pajak baru akan pensiun setelah berumur 67 tahun atau sama dengan masa pensiun hakim tinggi pengadilan tinggi tata usaha negara (PTUN).

Ketentuan tersebut berlaku seiring keputusan MK yang mengabulkan sebagian pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak) yang diajukan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Cabang Pengadilan Pajak.

“Ketentuan yang mengatur tentang perbedaan perlakuan antara hakim pengadilan pajak dan hakim di lingkungan peradilan lain di bawah Mahkamah Agung, telah secara nyata memberi perlakuan yang berbeda terhadap hal yang sama, sehingga secara esensi bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945,” ungkap penggalan putusan MK tersebut, Jumat (5/8) seperti dikutip laman resmi Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga:
Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

Sebelumnya, IKAHI Cabang Pengadilan Pajak bersama dengan pengurus Center for Strategic Studies University of Indonesia (CSSUI) mempersoalkan Pasal 8 ayat (3) dan Pasal 13 ayat (1) huruf c UU Pengadilan Pajak yang menetapkan masa pensiun hakim pajak adalah ketika memasuki usia 65 tahun.

Ketentuan tersebut dinilai telah membatasi dan mengurangi konsentrasi hakim Pengadilan Pajak dalam melaksanakan kekuasaan kehakiman yang merdeka.

Pemohon menuntut ketentuan masa pensiun hakim Pengadilan Pajak disamakan dengan hakim tinggi PTUN yaitu di usia 67 tahun.

Baca Juga:
Sengketa atas Pengajuan Pengurangan Sanksi Bunga

Hal itu dikarenakan hakim Pengadilan Pajak bukanlah hakim ad hoc yang diangkat sesuai dengan kebutuhan dan penugasannya per periode.

Tercatat, saat ini Pengadilan Pajak memiliki 56 orang hakim. Seperti diketahui, pemilihan hakim Pengadilan Pajak dilakukan melalui proses rekrutmen. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:01 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

Jumat, 18 Oktober 2024 | 20:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Pengajuan Pengurangan Sanksi Bunga

Kamis, 17 Oktober 2024 | 12:39 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Optimalisasi Penerimaan Pajak Tak Boleh Sebabkan Peningkatan Sengketa

Jumat, 11 Oktober 2024 | 20:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Orang Pribadi Pasca Mendapat Hibah Properti

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN