JAKARTA, DDTCNews – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan hakim pengadilan pajak baru akan pensiun setelah berumur 67 tahun atau sama dengan masa pensiun hakim tinggi pengadilan tinggi tata usaha negara (PTUN).
Ketentuan tersebut berlaku seiring keputusan MK yang mengabulkan sebagian pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak) yang diajukan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Cabang Pengadilan Pajak.
“Ketentuan yang mengatur tentang perbedaan perlakuan antara hakim pengadilan pajak dan hakim di lingkungan peradilan lain di bawah Mahkamah Agung, telah secara nyata memberi perlakuan yang berbeda terhadap hal yang sama, sehingga secara esensi bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945,” ungkap penggalan putusan MK tersebut, Jumat (5/8) seperti dikutip laman resmi Mahkamah Konstitusi.
Sebelumnya, IKAHI Cabang Pengadilan Pajak bersama dengan pengurus Center for Strategic Studies University of Indonesia (CSSUI) mempersoalkan Pasal 8 ayat (3) dan Pasal 13 ayat (1) huruf c UU Pengadilan Pajak yang menetapkan masa pensiun hakim pajak adalah ketika memasuki usia 65 tahun.
Ketentuan tersebut dinilai telah membatasi dan mengurangi konsentrasi hakim Pengadilan Pajak dalam melaksanakan kekuasaan kehakiman yang merdeka.
Pemohon menuntut ketentuan masa pensiun hakim Pengadilan Pajak disamakan dengan hakim tinggi PTUN yaitu di usia 67 tahun.
Hal itu dikarenakan hakim Pengadilan Pajak bukanlah hakim ad hoc yang diangkat sesuai dengan kebutuhan dan penugasannya per periode.
Tercatat, saat ini Pengadilan Pajak memiliki 56 orang hakim. Seperti diketahui, pemilihan hakim Pengadilan Pajak dilakukan melalui proses rekrutmen. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.