PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI

Ini Masa Pensiun Hakim Pajak di Indonesia

Redaksi DDTCNews | Senin, 08 Agustus 2016 | 11:14 WIB
Ini Masa Pensiun Hakim Pajak di Indonesia

JAKARTA, DDTCNews – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan hakim pengadilan pajak baru akan pensiun setelah berumur 67 tahun atau sama dengan masa pensiun hakim tinggi pengadilan tinggi tata usaha negara (PTUN).

Ketentuan tersebut berlaku seiring keputusan MK yang mengabulkan sebagian pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak) yang diajukan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Cabang Pengadilan Pajak.

“Ketentuan yang mengatur tentang perbedaan perlakuan antara hakim pengadilan pajak dan hakim di lingkungan peradilan lain di bawah Mahkamah Agung, telah secara nyata memberi perlakuan yang berbeda terhadap hal yang sama, sehingga secara esensi bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945,” ungkap penggalan putusan MK tersebut, Jumat (5/8) seperti dikutip laman resmi Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sebelumnya, IKAHI Cabang Pengadilan Pajak bersama dengan pengurus Center for Strategic Studies University of Indonesia (CSSUI) mempersoalkan Pasal 8 ayat (3) dan Pasal 13 ayat (1) huruf c UU Pengadilan Pajak yang menetapkan masa pensiun hakim pajak adalah ketika memasuki usia 65 tahun.

Ketentuan tersebut dinilai telah membatasi dan mengurangi konsentrasi hakim Pengadilan Pajak dalam melaksanakan kekuasaan kehakiman yang merdeka.

Pemohon menuntut ketentuan masa pensiun hakim Pengadilan Pajak disamakan dengan hakim tinggi PTUN yaitu di usia 67 tahun.

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Hal itu dikarenakan hakim Pengadilan Pajak bukanlah hakim ad hoc yang diangkat sesuai dengan kebutuhan dan penugasannya per periode.

Tercatat, saat ini Pengadilan Pajak memiliki 56 orang hakim. Seperti diketahui, pemilihan hakim Pengadilan Pajak dilakukan melalui proses rekrutmen. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 17 Januari 2025 | 20:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa DPP PPN atas Penjualan Minyak Pelumas

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini