PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI

Ini Masa Pensiun Hakim Pajak di Indonesia

Redaksi DDTCNews | Senin, 08 Agustus 2016 | 11:14 WIB
Ini Masa Pensiun Hakim Pajak di Indonesia

JAKARTA, DDTCNews – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan hakim pengadilan pajak baru akan pensiun setelah berumur 67 tahun atau sama dengan masa pensiun hakim tinggi pengadilan tinggi tata usaha negara (PTUN).

Ketentuan tersebut berlaku seiring keputusan MK yang mengabulkan sebagian pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak) yang diajukan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Cabang Pengadilan Pajak.

“Ketentuan yang mengatur tentang perbedaan perlakuan antara hakim pengadilan pajak dan hakim di lingkungan peradilan lain di bawah Mahkamah Agung, telah secara nyata memberi perlakuan yang berbeda terhadap hal yang sama, sehingga secara esensi bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945,” ungkap penggalan putusan MK tersebut, Jumat (5/8) seperti dikutip laman resmi Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga:
Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Sebelumnya, IKAHI Cabang Pengadilan Pajak bersama dengan pengurus Center for Strategic Studies University of Indonesia (CSSUI) mempersoalkan Pasal 8 ayat (3) dan Pasal 13 ayat (1) huruf c UU Pengadilan Pajak yang menetapkan masa pensiun hakim pajak adalah ketika memasuki usia 65 tahun.

Ketentuan tersebut dinilai telah membatasi dan mengurangi konsentrasi hakim Pengadilan Pajak dalam melaksanakan kekuasaan kehakiman yang merdeka.

Pemohon menuntut ketentuan masa pensiun hakim Pengadilan Pajak disamakan dengan hakim tinggi PTUN yaitu di usia 67 tahun.

Baca Juga:
Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Hal itu dikarenakan hakim Pengadilan Pajak bukanlah hakim ad hoc yang diangkat sesuai dengan kebutuhan dan penugasannya per periode.

Tercatat, saat ini Pengadilan Pajak memiliki 56 orang hakim. Seperti diketahui, pemilihan hakim Pengadilan Pajak dilakukan melalui proses rekrutmen. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Selasa, 24 Desember 2024 | 11:30 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Jumat, 20 Desember 2024 | 19:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Koreksi DPP PPN yang Kurang Dibayar

Jumat, 20 Desember 2024 | 18:33 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Uji Materiil Pengurangan, Pembatalan, Gugatan Pajak Lanjut Pekan Depan

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak