PP 50/2022

Ini Maksud 'Dimulainya Penyidikan' dalam Pengungkapan Ketidakbenaran

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 28 Januari 2023 | 13:30 WIB
Ini Maksud 'Dimulainya Penyidikan' dalam Pengungkapan Ketidakbenaran

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - PP 50/2022 ikut mengatur tentang mekanisme pengungkapan ketidakbenaran. Pasal 7 beleid tersebut menyebutkan wajib pajak yang sedang dilakukan tindakan penegakan hukum, tetap memiliki kesempatan secara sukarela untuk mengungkapkan sendiri ketidakbenaran perbuatannya.

Pengungkapan ketidakbenaran perbuatan yang dimaksud adalah tidak menyampaikan SPT, atau menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 38 atau Pasal 39 ayat (1) huruf c dan d UU KUP. Namun, ada syarat yang perlu diperhatikan.

"... sepanjang mulainya penyidikan belum diberitahukan kepada penuntut umum melalui penyidik pejabat Polri," bunyi Pasal 7 ayat (1) PP 50/2022, dikutip Sabtu (28/1/2023).

Baca Juga:
11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

Artinya, meskipun wajib pajak telah melakukan perbuatan sebagaimana tersebut di atas dan terhadap wajib pajak sedang dilakukan pemeriksaan bukper atau pemeriksaan bukper telah ditindaklanjuti untuk dilakukan penyidikan, wajib pajak tetap memiliki kesempatan untuk mengungkapkan sendiri kesalahannya.

Selanjutnya, terhadap wajib pajak tersebut tidak akan dilakukan penyidikan, sepanjang surat pemberitahuan dimulainya penyidikan belum diberitahukan kepada penuntut umum melalui penyidik pejabat Polri.

Lantas apa yang dimaksud dengan 'mulai dilakukan penyidikan'?

Baca Juga:
Ada Petisi Penolakan Kenaikan Tarif PPN, Begini Respons Airlangga

Bagian penjelasan PP 50/2022 menyebutkan bahwa 'mulai dilakukan penyidikan' adalah saat surat pemberitahuan dimulainya penyidikan diberitahukan kepada penuntut umum melalui penyidik pejabat Polri.

Dengan begitu, apabila pemberitahuan dimulainya penyidikan telah dilakukan, kesempatan untuk mengungkapkan ketidakbenaran perbuatan sudah tertutup bagi wajib pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 16:53 WIB INFOGRAFIS PAJAK

11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

Jumat, 20 Desember 2024 | 14:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Petisi Penolakan Kenaikan Tarif PPN, Begini Respons Airlangga

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN RI Dibandingkan dengan Singapura-Vietnam, DJP Buka Suara

Senin, 16 Desember 2024 | 19:05 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pelanggan Listrik PLN dengan Daya Segini Bakal Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan