PP 50/2022

Ini Maksud 'Dimulainya Penyidikan' dalam Pengungkapan Ketidakbenaran

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 28 Januari 2023 | 13:30 WIB
Ini Maksud 'Dimulainya Penyidikan' dalam Pengungkapan Ketidakbenaran

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - PP 50/2022 ikut mengatur tentang mekanisme pengungkapan ketidakbenaran. Pasal 7 beleid tersebut menyebutkan wajib pajak yang sedang dilakukan tindakan penegakan hukum, tetap memiliki kesempatan secara sukarela untuk mengungkapkan sendiri ketidakbenaran perbuatannya.

Pengungkapan ketidakbenaran perbuatan yang dimaksud adalah tidak menyampaikan SPT, atau menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 38 atau Pasal 39 ayat (1) huruf c dan d UU KUP. Namun, ada syarat yang perlu diperhatikan.

"... sepanjang mulainya penyidikan belum diberitahukan kepada penuntut umum melalui penyidik pejabat Polri," bunyi Pasal 7 ayat (1) PP 50/2022, dikutip Sabtu (28/1/2023).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Artinya, meskipun wajib pajak telah melakukan perbuatan sebagaimana tersebut di atas dan terhadap wajib pajak sedang dilakukan pemeriksaan bukper atau pemeriksaan bukper telah ditindaklanjuti untuk dilakukan penyidikan, wajib pajak tetap memiliki kesempatan untuk mengungkapkan sendiri kesalahannya.

Selanjutnya, terhadap wajib pajak tersebut tidak akan dilakukan penyidikan, sepanjang surat pemberitahuan dimulainya penyidikan belum diberitahukan kepada penuntut umum melalui penyidik pejabat Polri.

Lantas apa yang dimaksud dengan 'mulai dilakukan penyidikan'?

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Bagian penjelasan PP 50/2022 menyebutkan bahwa 'mulai dilakukan penyidikan' adalah saat surat pemberitahuan dimulainya penyidikan diberitahukan kepada penuntut umum melalui penyidik pejabat Polri.

Dengan begitu, apabila pemberitahuan dimulainya penyidikan telah dilakukan, kesempatan untuk mengungkapkan ketidakbenaran perbuatan sudah tertutup bagi wajib pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Senin, 07 Oktober 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kenaikan PPN Jadi 12%, UMKM Tagih Pemerintah Beri Alasan Kuat

Rabu, 02 Oktober 2024 | 13:37 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

WP Pilih Lunasi Pokok Pajak dan Denda Rp5,27 M, Penyidikan Dihentikan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN