Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - PP 50/2022 ikut mengatur tentang mekanisme pengungkapan ketidakbenaran. Pasal 7 beleid tersebut menyebutkan wajib pajak yang sedang dilakukan tindakan penegakan hukum, tetap memiliki kesempatan secara sukarela untuk mengungkapkan sendiri ketidakbenaran perbuatannya.
Pengungkapan ketidakbenaran perbuatan yang dimaksud adalah tidak menyampaikan SPT, atau menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 38 atau Pasal 39 ayat (1) huruf c dan d UU KUP. Namun, ada syarat yang perlu diperhatikan.
"... sepanjang mulainya penyidikan belum diberitahukan kepada penuntut umum melalui penyidik pejabat Polri," bunyi Pasal 7 ayat (1) PP 50/2022, dikutip Sabtu (28/1/2023).
Artinya, meskipun wajib pajak telah melakukan perbuatan sebagaimana tersebut di atas dan terhadap wajib pajak sedang dilakukan pemeriksaan bukper atau pemeriksaan bukper telah ditindaklanjuti untuk dilakukan penyidikan, wajib pajak tetap memiliki kesempatan untuk mengungkapkan sendiri kesalahannya.
Selanjutnya, terhadap wajib pajak tersebut tidak akan dilakukan penyidikan, sepanjang surat pemberitahuan dimulainya penyidikan belum diberitahukan kepada penuntut umum melalui penyidik pejabat Polri.
Lantas apa yang dimaksud dengan 'mulai dilakukan penyidikan'?
Bagian penjelasan PP 50/2022 menyebutkan bahwa 'mulai dilakukan penyidikan' adalah saat surat pemberitahuan dimulainya penyidikan diberitahukan kepada penuntut umum melalui penyidik pejabat Polri.
Dengan begitu, apabila pemberitahuan dimulainya penyidikan telah dilakukan, kesempatan untuk mengungkapkan ketidakbenaran perbuatan sudah tertutup bagi wajib pajak. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.