TATA KELOLA KEUANGAN NEGARA

Ini Lima Strategi Sri Mulyani Cegah Korupsi dalam Keuangan Negara

Dian Kurniati | Rabu, 18 November 2020 | 11:00 WIB
Ini Lima Strategi Sri Mulyani Cegah Korupsi dalam Keuangan Negara

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam acara Anti-Corruption Summit ke-4, Rabu (18/11/2020). (foto: hasil tangkapan layar dari medsos)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan lima strategi untuk mencegah tindakan korupsi dalam pengelolaan keuangan negara.

Sri Mulyani mengatakan pencegahan korupsi dalam keuangan negara membutuhkan komitmen kuat. Tantangan menjadi makin berat terutama saat mengalokasikan dana penanganan pandemi Covid-19 senilai Rp695,2 triliun.

"Oleh karena itu, kita semua tahu pencegahan praktik korupsi dalam pengelolaan keuangan negara memerlukan seluruh elemen," katanya dalam acara Anti-Corruption Summit ke-4, Rabu (18/11/2020).

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Tantangan yang makin berat, lanjut Sri Mulyani, membutuhkan sejumlah strategi yang tepat untuk mencegah praktik korupsi. Pertama, penguatan SDM. Menurutnya, Kemenkeu terus melakukan internalisasi nilai-nilai positif pada setiap unit kerja.

Tak hanya itu, Kemenkeu juga menginternalisasi kode etik dan peraturan disiplin pegawai sipil negeri (PNS), serta melakukan tugas dan fungsi sesuai prosedur operasi standar atau standard operating procedure (SOP).

Kedua, menggencarkan edukasi perihal tugas dan fungsi tentang keuangan negara. Edukasi dilakukan melalui berbagai saluran media. Kemenkeu juga menggelar lomba olimpiade APBN dan mengenalkan konsep keuangan negara sejak dini kepada pelajar.

Baca Juga:
Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Ketiga, penguatan pengawasan pengelolaan keuangan negara. Menurut Sri Mulyani, Kemenkeu telah merancang sistem pengawasan dari berbagai layer, mulai dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) pada kementerian/lembaga dan pemda.

Lalu, Inspektorat Jenderal, sampai dengan melibatkan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai institusi pengawas internal dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai auditor eksternal yang independen.

"Dengan aparat penegak hukum seperti KPK [Komisi Pemberantasan Korupsi] juga dilakukan kerja sama," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Keempat, memperbaiki berbagai kebijakan agar pengelolaan keuangan negara makin efisien dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko. Kelima, memanfaatkan teknologi informasi dalam pengelolaan keuangan negara, seperti melakukan transaksi nontunai.

Meski telah menjalankan berbagai strategi pencegahan tersebut, Sri Mulyani menilai tetap akan ada celah orang berbuat curang dan melakukan korupsi. Untuk itu, Kemenkeu terus melakukan sinergi antarkomponen masyarakat, aparat, pemda, termasuk auditor. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

18 November 2020 | 11:38 WIB

semoga strategi2 tersebut dapat berjalan lancar dan tidak ada lagi korupsi di negara ini

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses