Manager Transfer Pricing Services DDTC Veronica Kusumawardani.
JAKARTA, DDTCNews – Saling kooperatif dan suportif antara wajib pajak dan otoritas pajak menjadi kunci penting dalam pelaksanaan pemeriksaan transfer pricing.
Manager Transfer Pricing Services DDTC Veronica Kusumawardani mengatakan sikap saling kooperatif dan suportif tersebut diperlukan ketika menjelaskan berbagai informasi yang diperlukan saat pemeriksaan.
"Ketika otoritas pajak mempertanyakan soal kerugian, penurunan omset, dan lainya maka pertanyaan itu harus dijawab secara komprehensif sehingga otoritas memahami kerugian itu bukan semata-mata transaksi dengan afiliasi,” katanya, Jumat (30/7/2021).
Dalam webinar bertajuk Handling Transfer Pricing Audit in the Midst of Pandemic, Veronica menilai sikap saling kooperatif dan suportif juga diperlukan untuk menjelaskan proses bisnis dan pembukuan, metode pemeriksaan, dan menghindari sengketa.
Dia juga mencontohkan data-data pada transaksi jasa yang perlu disiapkan untuk kebutuhan pemeriksaan, seperti kapasitas penyedia jasa, proses negosiasi dan kontrak, output dari pemberian jasa, basis biaya, dan dokumen penentuan harga transfer.
Tak hanya itu, sambungnya, data-data yang menunjukkan bahwa jasa yang disediakan oleh wajib pajak tersebut sangat dibutuhkan dan bermanfaat, juga bisa untuk turut disiapkan.
Dalam kesempatan tersebut, Veronica menjabarkan dua sarana yang dapat dipakai untuk menghadapi sengketa terkait dengan koreksi transfer pricing akibat perbedaan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atau arm’s length principle (ALP) yaitu melalui advance pricing agreement (APA) dan mutual agreement procedure (MAP).
APA merupakan perjanjian tertulis antara dirjen pajak dengan wajib pajak atau dengan otoritas pajak pemerintah mitra P3B yang melibatkan wajib pajak untuk menyepakati kriteria-kriteria dalam penentuan harga transfer dan/atau menentukan harga wajar atau laba wajar di muka.
Sementara itu, MAP merupakan prosedur administratif yang diatur dalam P3B untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam penerapan P3B. MAP juga dapat bermanfaat untuk menghindari pajak berganda.
“APA biasanya dilakukan sebelum adanya sengketa. Sementara itu, MAP merupakan penyelesaian prosedur adminsitratif untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam penerapan P3B,” sebut Veronica.
Sebagai informasi, webinar yang digelar DDTC Academy ini merupakan salah satu seri dari DDTC Tax Audit & Tax Dispute Webinar Series. Acara ini digelar bersamaan dengan momentum HUT ke-14 DDTC. Ada 2 seri webinar lain yang akan diselenggarakan. Simak infonya di sini.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.