DDTC TAX AUDIT & TAX DISPUTE WEBINAR SERIES

Ini Kunci Penting dalam Pemeriksaan Transfer Pricing

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 30 Juli 2021 | 20:52 WIB
Ini Kunci Penting dalam Pemeriksaan Transfer Pricing

Manager Transfer Pricing Services DDTC Veronica Kusumawardani. 

JAKARTA, DDTCNews – Saling kooperatif dan suportif antara wajib pajak dan otoritas pajak menjadi kunci penting dalam pelaksanaan pemeriksaan transfer pricing.

Manager Transfer Pricing Services DDTC Veronica Kusumawardani mengatakan sikap saling kooperatif dan suportif tersebut diperlukan ketika menjelaskan berbagai informasi yang diperlukan saat pemeriksaan.

"Ketika otoritas pajak mempertanyakan soal kerugian, penurunan omset, dan lainya maka pertanyaan itu harus dijawab secara komprehensif sehingga otoritas memahami kerugian itu bukan semata-mata transaksi dengan afiliasi,” katanya, Jumat (30/7/2021).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Dalam webinar bertajuk Handling Transfer Pricing Audit in the Midst of Pandemic, Veronica menilai sikap saling kooperatif dan suportif juga diperlukan untuk menjelaskan proses bisnis dan pembukuan, metode pemeriksaan, dan menghindari sengketa.

Dia juga mencontohkan data-data pada transaksi jasa yang perlu disiapkan untuk kebutuhan pemeriksaan, seperti kapasitas penyedia jasa, proses negosiasi dan kontrak, output dari pemberian jasa, basis biaya, dan dokumen penentuan harga transfer.

Tak hanya itu, sambungnya, data-data yang menunjukkan bahwa jasa yang disediakan oleh wajib pajak tersebut sangat dibutuhkan dan bermanfaat, juga bisa untuk turut disiapkan.

Baca Juga:
Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Dalam kesempatan tersebut, Veronica menjabarkan dua sarana yang dapat dipakai untuk menghadapi sengketa terkait dengan koreksi transfer pricing akibat perbedaan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atau arm’s length principle (ALP) yaitu melalui advance pricing agreement (APA) dan mutual agreement procedure (MAP).

APA merupakan perjanjian tertulis antara dirjen pajak dengan wajib pajak atau dengan otoritas pajak pemerintah mitra P3B yang melibatkan wajib pajak untuk menyepakati kriteria-kriteria dalam penentuan harga transfer dan/atau menentukan harga wajar atau laba wajar di muka.

Sementara itu, MAP merupakan prosedur administratif yang diatur dalam P3B untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam penerapan P3B. MAP juga dapat bermanfaat untuk menghindari pajak berganda.

Baca Juga:
Metode Penentuan Harga Transfer dan Karakteristik Transaksinya

“APA biasanya dilakukan sebelum adanya sengketa. Sementara itu, MAP merupakan penyelesaian prosedur adminsitratif untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam penerapan P3B,” sebut Veronica.

Sebagai informasi, webinar yang digelar DDTC Academy ini merupakan salah satu seri dari DDTC Tax Audit & Tax Dispute Webinar Series. Acara ini digelar bersamaan dengan momentum HUT ke-14 DDTC. Ada 2 seri webinar lain yang akan diselenggarakan. Simak infonya di sini.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Selasa, 24 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Minggu, 22 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Metode Penentuan Harga Transfer dan Karakteristik Transaksinya

Jumat, 20 Desember 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

World Bank: Pemeriksaan DJP Belum Efektif dalam Lacak Pengelakan Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?