Ketua Jurusan Sistem Informasi Universitas Gunadarma Setia Wirawan saat memberikan paparan dalam Lokakarya Inklusi Pajak di Menara DDTC, Kamis (8/8/2019).
JAKARTA, DDTCNews – Tax Center Universitas Gunadarma menjadi salah satu acuan pengelolaan tax center di Indonesia. Tax center ini menjadi bukti bahwa inklusi pajak bisa diterapkan untuk lintas disiplin ilmu.
Ketua Jurusan Sistem Informasi Universitas Gunadarma Setia Wirawan mengatakan salah satu kunci agar inklusi pajak bisa dilakukan secara menyeluruh di kampus adalah kuatnya struktur organisasi. Untuk itu, Tax Center Universitas Gunadarma tidak menjadi program fakultas, apalagi jurusan.
“Inklusi pajak diajarkan pada seluruh program studi di Gunadarma dari jenjang D3 sampai S1 karena tax center menggunakan sistem sentralisasi yang bertanggungjawab langsung kepada institusi,” katanya dalam Lokakarya Inklusi Pajak Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (Atpetsi) di Menara DDTC, Kamis (8/8/2019).
Dengan struktur organisasi di bawah kendali universitas, sambungnya, tax center mempunyai keleluasaan dalam menjalankan program. Program inklusi pajak bisa dimasukkan ke dalam setiap disiplin ilmu yang diajarkan di Universitas Gunadarma.
Hal ini membuat program inklusi pajak menjadi lebih luas dan tidak hanya sebatas pada mata kuliah umum wajib seperti Pendidikan Pancasila, Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, dan Pendidikan Agama. Sebagai contoh, untuk jurusan sistem informasi, program inklusi pajak bisa masuk dalam mata kuliah keterampilan seperti membuat sistem aplikasi akuntansi perpajakan.
“Tujuan dari implementasi iklusi pajak bukan hanya untuk empat mata kuliah wajib, melainkan juga untuk mata kuliah lainnya,” paparnya.
Menurut Setia, inklusi pajak juga bisa dilakukan melalui kegiatan yang bersifat tambahan. Skema kompetensi tambahan yang ditunjukkan dalam bentuk Surat Keterangan Pendamping Ijasah (SKPI) bisa menjadi salah satu alternatif.
Tax Center Univeritas Gunadarma, sambung dia, mempunyai program relawan pajak yang bisa masuk sebagai kompetensi tambahan dalam SKPI. Adapun skema SKPI ini menjadi salah satu syarat kelulusan mahasiswa agar memiliki nilai tambah dan kompetitif di pasar tenaga kerja.
“SKPI ini mirip CV bagi mahasiswa. Dengan ikut sebagai relawan pajak maka mahasiswa mandapatkan poin tertentu. SKPI ini akan membantu ketika lulus dan dalam proses melamar pekerjaan dengan kompetensi tambahan yang dimiliki,” imbuhnya. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.