LOKAKARYA INKLUSI PAJAK

Ini Kunci Agar Inklusi Pajak Bisa Diterapkan Menyeluruh di Kampus

Redaksi DDTCNews | Kamis, 08 Agustus 2019 | 17:39 WIB
Ini Kunci Agar Inklusi Pajak Bisa Diterapkan Menyeluruh di Kampus

Ketua Jurusan Sistem Informasi Universitas Gunadarma Setia Wirawan saat memberikan paparan dalam Lokakarya Inklusi Pajak di Menara DDTC, Kamis (8/8/2019).

JAKARTA, DDTCNews – Tax Center Universitas Gunadarma menjadi salah satu acuan pengelolaan tax center di Indonesia. Tax center ini menjadi bukti bahwa inklusi pajak bisa diterapkan untuk lintas disiplin ilmu.

Ketua Jurusan Sistem Informasi Universitas Gunadarma Setia Wirawan mengatakan salah satu kunci agar inklusi pajak bisa dilakukan secara menyeluruh di kampus adalah kuatnya struktur organisasi. Untuk itu, Tax Center Universitas Gunadarma tidak menjadi program fakultas, apalagi jurusan.

“Inklusi pajak diajarkan pada seluruh program studi di Gunadarma dari jenjang D3 sampai S1 karena tax center menggunakan sistem sentralisasi yang bertanggungjawab langsung kepada institusi,” katanya dalam Lokakarya Inklusi Pajak Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (Atpetsi) di Menara DDTC, Kamis (8/8/2019).

Baca Juga:
Kanwil DJP Jatim II Sepakati Kerja Sama dengan 8 SMA dan 7 SMK

Dengan struktur organisasi di bawah kendali universitas, sambungnya, tax center mempunyai keleluasaan dalam menjalankan program. Program inklusi pajak bisa dimasukkan ke dalam setiap disiplin ilmu yang diajarkan di Universitas Gunadarma.

Hal ini membuat program inklusi pajak menjadi lebih luas dan tidak hanya sebatas pada mata kuliah umum wajib seperti Pendidikan Pancasila, Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, dan Pendidikan Agama. Sebagai contoh, untuk jurusan sistem informasi, program inklusi pajak bisa masuk dalam mata kuliah keterampilan seperti membuat sistem aplikasi akuntansi perpajakan.

“Tujuan dari implementasi iklusi pajak bukan hanya untuk empat mata kuliah wajib, melainkan juga untuk mata kuliah lainnya,” paparnya.

Baca Juga:
Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Menurut Setia, inklusi pajak juga bisa dilakukan melalui kegiatan yang bersifat tambahan. Skema kompetensi tambahan yang ditunjukkan dalam bentuk Surat Keterangan Pendamping Ijasah (SKPI) bisa menjadi salah satu alternatif.

Tax Center Univeritas Gunadarma, sambung dia, mempunyai program relawan pajak yang bisa masuk sebagai kompetensi tambahan dalam SKPI. Adapun skema SKPI ini menjadi salah satu syarat kelulusan mahasiswa agar memiliki nilai tambah dan kompetitif di pasar tenaga kerja.

“SKPI ini mirip CV bagi mahasiswa. Dengan ikut sebagai relawan pajak maka mahasiswa mandapatkan poin tertentu. SKPI ini akan membantu ketika lulus dan dalam proses melamar pekerjaan dengan kompetensi tambahan yang dimiliki,” imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 12:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Kanwil DJP Jatim II Sepakati Kerja Sama dengan 8 SMA dan 7 SMK

Jumat, 20 Desember 2024 | 10:00 WIB TAX CENTER UNIAS - KPP PRATAMA SIBOLGA

Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Jumat, 13 Desember 2024 | 14:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

DJP Jatim II Resmikan Tax Center ITB Ahmad Dahlan

Minggu, 08 Desember 2024 | 16:00 WIB KP2KP KUTACANE

Harga Kakao Tinggi, Petugas Pajak Kunjungi Para Pengepul dan Pengusaha

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra