KP2KP KUTACANE

Harga Kakao Tinggi, Petugas Pajak Kunjungi Para Pengepul dan Pengusaha

Redaksi DDTCNews | Minggu, 08 Desember 2024 | 16:00 WIB
Harga Kakao Tinggi, Petugas Pajak Kunjungi Para Pengepul dan Pengusaha

Ilustrasi.

KUTACANE, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kutacane mengunjungi para pengepul/toke dan pengusaha pertanian perkebunan, khususnya kakao pada 19 November 2024.

Kepala KP2KP Kutacane Qomarudin Alfatah mengatakan kunjungan atau visit ini dilakukan untuk memberikan edukasi perpajakan kepada pengusaha kakao. Terlebih, harga kakao dalam setahun terakhir ini memiliki harga yang relatif tinggi.

“Dengan adanya harga coklat yang relatif tinggi dan stabil, banyak pelaku usaha kakao pada tahun ini melonjak omzetnya hingga jauh di atas Rp4,8 miliar,” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Minggu (8/12/2024).

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Tahun lalu, lanjut Qomarudin, harga kakao kering sekitar Rp35.000/kg. Namun, pada awal tahun ini, harganya stabil pada kisaran Rp100.000-Rp120.000/kg. Lonjakan harga ini tentu berdampak terhadap seluruh pelaku usaha, mulai dari petani, pengepul, hingga produsen/pabrikan.

Dalam kegiatan edukasi tersebut, petugas pajak menjelaskan terkait dengan tarif PPh final UMKM sebesar 0,5%. Kemudian, petugas juga mengenalkan fasilitas omzet UMKM orang pribadi di bawah Rp500 juta yang tidak dikenakan pajak.

“Selain itu, disampaikan pula mengenai kewajiban pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) bagi pengusaha yang sudah beromzet di atas Rp4,8 miliar, serta tarif PPN atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu,” tutur Qomarudin.

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Dari kegiatan yang dilakukan kantor pajak, Qomarudin berharap pelaku usaha tidak melalaikan kewajiban perpajakannya, khususnya bagi yang sudah dikukuhkan sebagai PKP karena sudah melampaui omzet tahunan Rp4,8 miliar.

Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP