KP2KP KUTACANE

Harga Kakao Tinggi, Petugas Pajak Kunjungi Para Pengepul dan Pengusaha

Redaksi DDTCNews | Minggu, 08 Desember 2024 | 16:00 WIB
Harga Kakao Tinggi, Petugas Pajak Kunjungi Para Pengepul dan Pengusaha

Ilustrasi.

KUTACANE, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kutacane mengunjungi para pengepul/toke dan pengusaha pertanian perkebunan, khususnya kakao pada 19 November 2024.

Kepala KP2KP Kutacane Qomarudin Alfatah mengatakan kunjungan atau visit ini dilakukan untuk memberikan edukasi perpajakan kepada pengusaha kakao. Terlebih, harga kakao dalam setahun terakhir ini memiliki harga yang relatif tinggi.

“Dengan adanya harga coklat yang relatif tinggi dan stabil, banyak pelaku usaha kakao pada tahun ini melonjak omzetnya hingga jauh di atas Rp4,8 miliar,” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Minggu (8/12/2024).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Tahun lalu, lanjut Qomarudin, harga kakao kering sekitar Rp35.000/kg. Namun, pada awal tahun ini, harganya stabil pada kisaran Rp100.000-Rp120.000/kg. Lonjakan harga ini tentu berdampak terhadap seluruh pelaku usaha, mulai dari petani, pengepul, hingga produsen/pabrikan.

Dalam kegiatan edukasi tersebut, petugas pajak menjelaskan terkait dengan tarif PPh final UMKM sebesar 0,5%. Kemudian, petugas juga mengenalkan fasilitas omzet UMKM orang pribadi di bawah Rp500 juta yang tidak dikenakan pajak.

“Selain itu, disampaikan pula mengenai kewajiban pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) bagi pengusaha yang sudah beromzet di atas Rp4,8 miliar, serta tarif PPN atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu,” tutur Qomarudin.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Dari kegiatan yang dilakukan kantor pajak, Qomarudin berharap pelaku usaha tidak melalaikan kewajiban perpajakannya, khususnya bagi yang sudah dikukuhkan sebagai PKP karena sudah melampaui omzet tahunan Rp4,8 miliar.

Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP