JEPANG

Ini Komentar IMF Soal Rencana Kenaikan Tarif PPN Jepang

Kurniawan Agung Wicaksono | Senin, 29 Oktober 2018 | 16:22 WIB
Ini Komentar IMF Soal Rencana Kenaikan Tarif  PPN Jepang

Perkembangan pertumbuhan ekonomi dan tarif pajak konsumsi Jepang. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – International Monetary Fund meminta agar kenaikan tarif pajak konsumsi Jepang pada Oktober 2019 dapat berjalan lancar. Sejumlah upaya harus ditempuh agar kebijakan itu tidak membawa dampak buruk pada perekonomian.

Managing Director International Monetary Fund (IMF) Christine Lagarde mempercayai kenaikan pajak atas konsumsi akan dapat membantu pendanaan kenaikan biaya kesehatan dan pensiun, serta mendukung konsolidasi fiskal.

“Namun, kami juga merekomendasikan peningkatan pajak konsumsi 2019 agar disertai dengan langkah-langkah mitigasi yang dirancang dengan hati-hati untuk melindungi efek jangka pendek dan momentum pertumbuhan ekonomi,” katanya, seperti dilansir dari Japan Times, Senin (29/10/2018).

Baca Juga:
Pemerintah China dan Parlemen Sepakati UU PPN, Berlaku Mulai 2026

Dalam dua tahun ke depan, sambungnya, posisi fiskal harus tetap netral. Maklum, banyak pihak yang khawatir rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 8% menjadi 10% akan menekan konsumsi rumah tangga. Laju perekonomian dikhawatirkan akan tertahan, seperti kondisi pada 2014.

Christine meminta agar ada langkah-langkah mitigasi sementara yang dirancang secara hati-hati. Langkah ini krusial untuk mengurangi dampak yang merugikan terhadap konsumsi, terutama untuk pembelian barang tahan lama seperti mobil dan rumah.

Kendati demikian, dia kurang mendukung keputusan Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe yang mempertahankan tarif rendah pajak konsumsi untuk kebutuhan sehari-hari, seperti makanan dan minuman, serta biaya langganan surat kabar.

Baca Juga:
Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

“Memiliki satu tingkat tarif tunggal mungkin menjadi cara paling efisien untuk merancang, menyusun, dan mengumpulkan PPN,” katanya.

Namun, dia memahami penggunaan dua tingkat tarif bisa digunakan untuk menjalankan fungsi pajak lainnya, selain pendapatan negara. Dengan dua tarif tersebut, ada ruang untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat berpenghasilan rendah.

IMF, sambungnya, kembali menegaskan agar Jepang terus secara bertahap meningkatkan pajak konsumsi hingga setidaknya 15%. Langkah ini perlu diambil untuk membayar biaya perawatan karena populasi yang menua dengan cepat sambil serta mengurangi utang publik. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?