JEPANG

Ini Komentar IMF Soal Rencana Kenaikan Tarif PPN Jepang

Kurniawan Agung Wicaksono | Senin, 29 Oktober 2018 | 16:22 WIB
Ini Komentar IMF Soal Rencana Kenaikan Tarif  PPN Jepang

Perkembangan pertumbuhan ekonomi dan tarif pajak konsumsi Jepang. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – International Monetary Fund meminta agar kenaikan tarif pajak konsumsi Jepang pada Oktober 2019 dapat berjalan lancar. Sejumlah upaya harus ditempuh agar kebijakan itu tidak membawa dampak buruk pada perekonomian.

Managing Director International Monetary Fund (IMF) Christine Lagarde mempercayai kenaikan pajak atas konsumsi akan dapat membantu pendanaan kenaikan biaya kesehatan dan pensiun, serta mendukung konsolidasi fiskal.

“Namun, kami juga merekomendasikan peningkatan pajak konsumsi 2019 agar disertai dengan langkah-langkah mitigasi yang dirancang dengan hati-hati untuk melindungi efek jangka pendek dan momentum pertumbuhan ekonomi,” katanya, seperti dilansir dari Japan Times, Senin (29/10/2018).

Baca Juga:
Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Dalam dua tahun ke depan, sambungnya, posisi fiskal harus tetap netral. Maklum, banyak pihak yang khawatir rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 8% menjadi 10% akan menekan konsumsi rumah tangga. Laju perekonomian dikhawatirkan akan tertahan, seperti kondisi pada 2014.

Christine meminta agar ada langkah-langkah mitigasi sementara yang dirancang secara hati-hati. Langkah ini krusial untuk mengurangi dampak yang merugikan terhadap konsumsi, terutama untuk pembelian barang tahan lama seperti mobil dan rumah.

Kendati demikian, dia kurang mendukung keputusan Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe yang mempertahankan tarif rendah pajak konsumsi untuk kebutuhan sehari-hari, seperti makanan dan minuman, serta biaya langganan surat kabar.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

“Memiliki satu tingkat tarif tunggal mungkin menjadi cara paling efisien untuk merancang, menyusun, dan mengumpulkan PPN,” katanya.

Namun, dia memahami penggunaan dua tingkat tarif bisa digunakan untuk menjalankan fungsi pajak lainnya, selain pendapatan negara. Dengan dua tarif tersebut, ada ruang untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat berpenghasilan rendah.

IMF, sambungnya, kembali menegaskan agar Jepang terus secara bertahap meningkatkan pajak konsumsi hingga setidaknya 15%. Langkah ini perlu diambil untuk membayar biaya perawatan karena populasi yang menua dengan cepat sambil serta mengurangi utang publik. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:30 WIB KPP BADAN DAN ORANG ASING

Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini