JEPANG

Ini Komentar IMF Soal Rencana Kenaikan Tarif PPN Jepang

Kurniawan Agung Wicaksono | Senin, 29 Oktober 2018 | 16:22 WIB
Ini Komentar IMF Soal Rencana Kenaikan Tarif  PPN Jepang

Perkembangan pertumbuhan ekonomi dan tarif pajak konsumsi Jepang. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – International Monetary Fund meminta agar kenaikan tarif pajak konsumsi Jepang pada Oktober 2019 dapat berjalan lancar. Sejumlah upaya harus ditempuh agar kebijakan itu tidak membawa dampak buruk pada perekonomian.

Managing Director International Monetary Fund (IMF) Christine Lagarde mempercayai kenaikan pajak atas konsumsi akan dapat membantu pendanaan kenaikan biaya kesehatan dan pensiun, serta mendukung konsolidasi fiskal.

“Namun, kami juga merekomendasikan peningkatan pajak konsumsi 2019 agar disertai dengan langkah-langkah mitigasi yang dirancang dengan hati-hati untuk melindungi efek jangka pendek dan momentum pertumbuhan ekonomi,” katanya, seperti dilansir dari Japan Times, Senin (29/10/2018).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Dalam dua tahun ke depan, sambungnya, posisi fiskal harus tetap netral. Maklum, banyak pihak yang khawatir rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 8% menjadi 10% akan menekan konsumsi rumah tangga. Laju perekonomian dikhawatirkan akan tertahan, seperti kondisi pada 2014.

Christine meminta agar ada langkah-langkah mitigasi sementara yang dirancang secara hati-hati. Langkah ini krusial untuk mengurangi dampak yang merugikan terhadap konsumsi, terutama untuk pembelian barang tahan lama seperti mobil dan rumah.

Kendati demikian, dia kurang mendukung keputusan Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe yang mempertahankan tarif rendah pajak konsumsi untuk kebutuhan sehari-hari, seperti makanan dan minuman, serta biaya langganan surat kabar.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

“Memiliki satu tingkat tarif tunggal mungkin menjadi cara paling efisien untuk merancang, menyusun, dan mengumpulkan PPN,” katanya.

Namun, dia memahami penggunaan dua tingkat tarif bisa digunakan untuk menjalankan fungsi pajak lainnya, selain pendapatan negara. Dengan dua tarif tersebut, ada ruang untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat berpenghasilan rendah.

IMF, sambungnya, kembali menegaskan agar Jepang terus secara bertahap meningkatkan pajak konsumsi hingga setidaknya 15%. Langkah ini perlu diambil untuk membayar biaya perawatan karena populasi yang menua dengan cepat sambil serta mengurangi utang publik. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN