Direktur Pembiayaan Syariah DJPPR Dwi Irianti Hadiningdyah. (tangkapan layar)
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mulai menawarkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) ritel berupa Sukuk Negara Ritel (SR) seri SR016, mulai hari ini.
Direktur Pembiayaan Syariah DJPPR Dwi Irianti Hadiningdyah mengatakan terdapat sejumlah keuntungan apabila masyarakat berinvestasi pada SR016. Salah satunya, tarif pajak penghasilan (PPh) yang lebih rendah ketimbang instrumen investasi lain seperti deposito.
"Keuntungannya banyak, ada pajaknya cuma 10%. Kalau dibandingkan dengan [pajak] deposito 20%, ini berarti kan sangat menarik," katanya, Jumat (25/2/2022).
Dwi mengatakan tarif pajak yang lebih rendah dapat menjadi salah satu pertimbangan masyarakat untuk memulai berinvestasi pada obligasi negara, termasuk SR016. Selain itu, investasi pada obligasi juga menunjukkan partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan nasional.
Pada tahun lalu, pemerintah melalui PP 9/2021 menurunkan tarif PPh final yang dikenakan atas bunga SBN yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Tarif pajak yang semula 15%, kini ditetapkan sebesar 10%.
Selain mengenai pajak, Dwi menyebut masih ada keuntungan lain ketika masyarakat berinvestasi pada SR016. Misalnya, sifat SR016 yang dapat diperdagangkan atau tradable sehingga memudahkan investor ketika membutuhkan dana sebelum jatuh tempo.
"Artinya walaupun ini tenornya 3 tahun, nanti kalau ada kebutuhan di tengah jalan, bisa dijual. Cara jualnya juga mudah, bisa dengan online karena tinggal dijual di tempat kita membeli," ujarnya.
Pemerintah menawarkan SR016 dengan imbal hasil 4,95% per tahun mulai hari ini sampai 17 Maret 2022. Masyarakat dapat mulai memesannya dengan minimum pemesanan Rp1 juta dan maksimum Rp2 miliar.
Proses pemesanan pembelian SR016 dilakukan secara online melalui 4 tahap yakni registrasi/pendaftaran, pemesanan, pembayaran, dan konfirmasi. Pemesanan pembelian dapat disampaikan melalui sistem elektronik yang disediakan mitra distribusi yang memiliki interface dengan sistem e-SBN. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.