SUKUK NEGARA RITEL SR016

Ini Keuntungan Investasi Sukuk Ritel SR016, Pajak Lebih Rendah

Dian Kurniati | Jumat, 25 Februari 2022 | 14:45 WIB
Ini Keuntungan Investasi Sukuk Ritel SR016, Pajak Lebih Rendah

Direktur Pembiayaan Syariah DJPPR Dwi Irianti Hadiningdyah. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mulai menawarkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) ritel berupa Sukuk Negara Ritel (SR) seri SR016, mulai hari ini.

Direktur Pembiayaan Syariah DJPPR Dwi Irianti Hadiningdyah mengatakan terdapat sejumlah keuntungan apabila masyarakat berinvestasi pada SR016. Salah satunya, tarif pajak penghasilan (PPh) yang lebih rendah ketimbang instrumen investasi lain seperti deposito.

"Keuntungannya banyak, ada pajaknya cuma 10%. Kalau dibandingkan dengan [pajak] deposito 20%, ini berarti kan sangat menarik," katanya, Jumat (25/2/2022).

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Dwi mengatakan tarif pajak yang lebih rendah dapat menjadi salah satu pertimbangan masyarakat untuk memulai berinvestasi pada obligasi negara, termasuk SR016. Selain itu, investasi pada obligasi juga menunjukkan partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan nasional.

Pada tahun lalu, pemerintah melalui PP 9/2021 menurunkan tarif PPh final yang dikenakan atas bunga SBN yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Tarif pajak yang semula 15%, kini ditetapkan sebesar 10%.

Selain mengenai pajak, Dwi menyebut masih ada keuntungan lain ketika masyarakat berinvestasi pada SR016. Misalnya, sifat SR016 yang dapat diperdagangkan atau tradable sehingga memudahkan investor ketika membutuhkan dana sebelum jatuh tempo.

Baca Juga:
Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

"Artinya walaupun ini tenornya 3 tahun, nanti kalau ada kebutuhan di tengah jalan, bisa dijual. Cara jualnya juga mudah, bisa dengan online karena tinggal dijual di tempat kita membeli," ujarnya.

Pemerintah menawarkan SR016 dengan imbal hasil 4,95% per tahun mulai hari ini sampai 17 Maret 2022. Masyarakat dapat mulai memesannya dengan minimum pemesanan Rp1 juta dan maksimum Rp2 miliar.

Proses pemesanan pembelian SR016 dilakukan secara online melalui 4 tahap yakni registrasi/pendaftaran, pemesanan, pembayaran, dan konfirmasi. Pemesanan pembelian dapat disampaikan melalui sistem elektronik yang disediakan mitra distribusi yang memiliki interface dengan sistem e-SBN. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?