PP 58/2023

Ini Ketentuan Tarif Efektif Pemotongan PPh Pasal 21 untuk PNS

Muhamad Wildan | Jumat, 29 Desember 2023 | 11:30 WIB
Ini Ketentuan Tarif Efektif Pemotongan PPh Pasal 21 untuk PNS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemotongan PPh Pasal 21 memakai tarif efektif berdasarkan PP 58/2023 tidak hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi pekerja swasta, tetapi juga bagi pejabat, anggota TNI/Polri, PNS, dan pensiunannya.

Dengan berlakunya PP 58/2023 pada 1 Januari 2024, Pasal 2 ayat (3) PP 80/2010 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku. Ayat tersebut juga mengamanatkan penerapan tarif Pasal 17 UU PPh ketika melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan tetap dan teratur bagi pejabat, PNS, anggota TNI/Polri, dan pensiunannya.

"Tarif…digunakan untuk pemotongan PPh Pasal 21 bagi wajib pajak orang pribadi yang menerima penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan, termasuk pejabat negara, PNS, anggota TNI, anggota Polri, dan pensiunannya," bunyi Pasal 3 PP 58/2023, dikutip pada Jumat (29/12/2023).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Mengingat ayat yang dicabut hanya Pasal 2 ayat (3) PP 80/2010, perlakuan khusus bagi pejabat, PNS, anggota TNI/Polri, dan pensiunannya PP 80/2010 tetaplah berlaku.

Sebagai contoh, PPh Pasal 21 yang terutang atas penghasilan tetap dan teratur bagi pejabat, PNS, anggota TNI/Polri, dan pensiunannya yang menjadi beban APBN atau APBD tetap mendapatkan fasilitas ditanggung pemerintah.

"PPh Pasal 21 yang terutang atas penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang menjadi beban APBN atau APBD ditanggung oleh pemerintah atas beban APBN atau APBD," bunyi Pasal 2 ayat (1) PP 80/2010.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Tarif PPh Pasal 21 bersifat final khusus atas penghasilan berupa honorarium atau imbalan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) PP 80/2010 juga tidak dicabut oleh PP 58/2023.

Dengan demikian, tarif PPh Pasal 21 final sebesar 0% tetap berlaku atas honorarium dan imbalan lain yang diterima oleh PNS golongan I dan II, anggota TNI/Polri berpangkat tamtama dan bintara, dan pensiunannya.

Selanjutnya, tarif PPh Pasal 21 final sebesar 5% tetap diberlakukan atas honorarium dan imbalan lain yang diterima PNS golongan III, anggota TNI/Polri berpangkat perwira pertama, dan pensiunannya.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Terakhir, tarif PPh Pasal 21 final sebesar 15% tetap berlaku atas honorarium dan imbalan yang diterima pejabat, PNS golongan IV, anggota TNI/Polri pangkat perwira menengah dan tinggi, serta pensiunannya.

Sebagai informasi, PP 58/2023 diterbitkan dalam rangka menyederhanakan ketentuan pemotongan PPh Pasal 21 yang selama ini cenderung kompleks.

Dengan hadirnya PP 58/2023 yang berlaku mulai tahun depan, pemotongan PPh Pasal 21 untuk masa pajak Januari hingga November dilakukan menggunakan tarif efektif bulanan kategori A, B, atau C yang terlampir dalam PP tersebut.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

PPh Pasal 21 yang dipotong setiap bulan ditentukan hanya dengan mengalikan penghasilan bruto bulanan yang diterima wajib pajak orang pribadi dalam 1 bulan dengan tarif efektif bulanan yang terlampir dalam tabel. Penetapan tarif efektif bulanan pada PP 58/2023 sudah mempertimbangkan biaya jabatan, iuran pensiun, dan PTKP.

Contoh, bila seorang wajib pajak orang pribadi berstatus PTKP TK/0 memiliki penghasilan Rp6,5 juta per bulan, PPh Pasal 21 dipotong menggunakan tarif efektif bulanan kategori A sebesar 1%. Dalam tabel tarif efektif bulanan kategori A, penghasilan bruto bulanan di atas Rp6,3 juta sampai dengan Rp6,75 juta dipotong PPh Pasal 21 sebesar 1%.

Untuk masa pajak Desember, pemotongan PPh Pasal 21 dilakukan menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dengan tetap memperhitungkan PPh Pasal 21 yang telah dipotong pada masa pajak Januari hingga November. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

satriyo 05 Januari 2024 | 11:06 WIB

Rumus Excel Cara Menghitung PPh 21 TER Tarif Efektif Rata-rata Efektif 1 Januari 2024 https://www.youtube.com/watch?v=jBJS9vzTQH8

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP