BERITA PAJAK HARI INI

Ini Ketentuan Imbalan Bunga Jika WP Ajukan Keberatan, Banding, atau PK

Redaksi DDTCNews | Kamis, 26 Januari 2023 | 08:52 WIB
Ini Ketentuan Imbalan Bunga Jika WP Ajukan Keberatan, Banding, atau PK

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Melalui PP 50/2022, pemerintah turut mengatur pelaksanaan pemberian imbalan bunga. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (26/1/2023).

Sesuai dengan Pasal 44 PP 50/2022, wajib pajak diberi imbalan bunga jika pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali dikabulkan sebagian atau seluruhnya sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran pajak.

“Imbalan bunga … dihitung sejak tanggal penerbitan surat ketetapan pajak sampai dengan tanggal diterbitkannya surat keputusan keberatan, putusan banding, atau putusan peninjauan kembali,” bunyi penggalan Pasal 44 ayat (7) PP 50/2022.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Adapun ketentuan pelaksanaan pemberian imbalan bunga sebagai berikut. Pertama, jika wajib pajak mengajukan keberatan, imbalan bunga diberikan jika terhadap surat keputusan keberatan tidak diajukan permohonan banding ke Pengadilan Pajak.

Kedua, jika wajib pajak mengajukan permohonan banding, imbalan bunga diberikan jika terhadap putusan banding telah diterima oleh dirjen pajak dari Pengadilan Pajak.

Ketiga, jika wajib pajak mengajukan permohonan peninjauan kembali, imbalan bunga sebagai akibat terbitnya putusan peninjauan kembali diberikan jika terhadap putusan peninjauan kembali telah diterima oleh dirjen pajak dari Mahkamah Agung.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dengan berlakunya PP 50/2022, PP 74/2011 serta Pasal 6 dan Pasal 9 PP 9/2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Selain mengenai ketentuan imbalan bunga, ada pula ulasan terkait dengan perkiraan kinerja tax ratio pada tahun ini. Ada pula ulasan tersedianya fitur layanan Penyusutan & Amortisasi dalam situs web DJP Online.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Jumlah Lebih Bayar yang Disetujui Wajib Pajak

Sesuai dengan PP 50/2022, imbalan bunga diberikan terhadap kelebihan pembayaran pajak paling banyak sebesar jumlah lebih bayar yang disetujui wajib pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan. Adapun pemeriksaan itu atas surat pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar dan telah diterbitkan surat ketetapan pajak.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

“Surat pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar … merupakan surat pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak,” bunyi penggalan Pasal 44 ayat (4) PP 50/2022. (DDTCNews)

Besaran Imbalan Bunga

Imbalan bunga diberikan berdasarkan tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh menteri keuangan berdasarkan suku bunga acuan dibagi 12 dan paling lama 24 bulan dengan bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.

“Tarif bunga per bulan … yang digunakan sebagai dasar penghitungan imbalan bunga merupakan tarif bunga per bulan yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan imbalan bunga,” bunyi penggalan Pasal 44 ayat (6) PP 50/2022. (DDTCNews)

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Tax Ratio dan Tax Buoyancy

Kementerian Keuangan memproyeksi rasio perpajakan terhadap produk domestik bruto (tax ratio) pada tahun ini hanya mencapai 9,61%. Besaran itu lebih rendah dibandingkan dengan performa tax ratio pada tahun lalu yang mencapai 10,41%.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan tax ratio pada tahun ini diperkirakan menurun seiring dengan normalisasi tax buoyancy. Pada 2021 dan 2022, tax buoyancy di Indonesia mencapai angka 2.

"Dengan tax buoyancy 2 tahun terakhir yang kita akselerasi, pada 2023 ini kembali pulih [normal]," katanya. Simak ‘Tax Buoyancy Turun, Rasio Pajak 2023 Diperkirakan Hanya 9,61 Persen’.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Pada 2021 dan 2022, tax buoyancy masing-masing tercatat mencapai 2,04 dan 2,08. Sejalan dengan peningkatan tax buoyancy, tax ratio pada 2021 dan 2022 masing-masing tercatat mencapai 9,11% dan 10,41%. Pada tahun ini, tax buoyancy diperkirakan berada di zona negatif sebesar 0,09. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)

Fitur Penyusutan & Amortisasi di DJP Online

Otoritas pajak menyediakan fitur layanan Penyusutan & Amortisasi. Fitur itu tersedia pada menu Layanan pada DJP Online. Untuk memunculkan fitur tersebut, wajib pajak perlu mengaktifkan terlebih dahulu melalui bagian Aktivasi Fitur pada menu Profil DJP Online.

Dalam fitur tersebut, tersedia pilihan 2 jenis pemberitahuan masa manfaat aset. Pertama, jenis pemberitahuan untuk harta berwujud bangunan permanen. Kedua, jenis pemberitahuan untuk harta tak berwujud. Simak ‘Ada Fitur Pelaporan Penyusutan dan Amortisasi di DJP Online’. (DDTCNews)

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Kualitas Data

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan kualitas data yang mumpuni diperlukan untuk menghasilkan daftar prioritas pengawasan (DPP) hingga daftar sasaran prioritas penegakan hukum yang tepat dan sesuai dengan profil risiko wajib pajak.

"Dengan demikian, kalau kita berikan gambaran yang utuh dan perbaikan atas sistem yang kita miliki, tentu hasilnya akan lebih optimal," ujar Yon. (DDTCNews)

Realisasi Investasi

Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat realisasi investasi sepanjang 2022 mencapai Rp1.207,2 triliun. Nilai itu setara dengan 100,6% dari target yang ditetapkan sejumlah Rp1.200 triliun.

Baca Juga:
Bingkisan Natal Tidak Kena Pajak Natura Asalkan Penuhi Ketentuan Ini

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan capaian realisasi investasi itu telah membuka banyak lapangan kerja. Dia mencatat tenaga kerja yang terserap dari realisasi investasi itu mencapai 1,3 juta orang tenaga kerja.

"Target realisasi investasi di RPJMN kami sekitar Rp968 triliun, sementara Bapak Presiden [Joko Widodo] memberi target Rp1.200 triliun," katanya.

Secara lebih terperinci, realisasi investasi pada tahun lalu terdiri atas penanaman modal asing (PMA) senilai Rp654,4 triliun dan penanaman modal dalam negeri (PMDN) senilai Rp552,8 triliun. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Pemberitahuan BKC yang Selesai Dibuat

Ditjen Bea dan Cukai menyediakan forum asistensi untuk memberikan pemahaman kepada pengusaha hasil tembakau terkait dengan perubahan ketentuan mengenai pemberitahuan barang kena cukai (BKC) yang selesai dibuat.

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Iyan Rubianto mengatakan terdapat beberapa pokok perubahan ketentuan terkait dengan pemberitahuan BKC yang selesai dibuat dalam PMK 161/2022.

"Untuk itu, Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai akan membuka forum asistensi untuk pengusaha hasil tembakau yang akan dilaksanakan pada 26 Januari sampai dengan akhir Februari 2023," katanya. (DDTCNews) (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra