PER-2/PJ/2024

Ini Ketentuan Bikin SPT Masa PPh Pasal 21 Sampai Desember 2023

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 Januari 2024 | 10:08 WIB
Ini Ketentuan Bikin SPT Masa PPh Pasal 21 Sampai Desember 2023

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNewsPER-2/PJ/2024 turut memuat penegasan mengenai pembuatan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 untuk masa pajak sampai dengan Desember 2023.

Terhadap kondisi tersebut, pemotong pajak membuat SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 berdasarkan pada ketentuan sebelumnya. Seperti diketahui, PER-2/PJ/2024 mulai berlaku sejak masa pajak Januari 2024. Simak ‘Perdirjen Baru! Pemotong PPh 21 Pakai e-Bupot 21/26 Mulai Januari 2024’.

“Dalam hal pemotong pajak melakukan pembuatan, penyampaian, dan/atau pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 untuk masa pajak sampai dengan masa pajak Desember 2023, … dilakukan berdasarkan PER-14/PJ/2013,” bunyi penggalan Pasal 11 PER-2/PJ/2024.

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sesuai dengan peraturan sebelumnya, yakni Pasal 6 PER-14/PJ/2013, SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dapat disampaikan oleh pemotong dengan 4 cara. Pertama, langsung ke KPP atau KP2KP. Kedua, melalui pos dengan bukti pengiriman surat ke KPP.

Ketiga, melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP. Keempat, melalui e-filing yang tata cara penyampaiannya diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Adapun sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) PER-14/PJ/2013, SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dapat berbentuk formulir kertas (hard copy) atau e-SPT. Adapun yang dimaksud e-SPT di sini adalah data SPT pemotong dalam bentuk elektronik yang dibuat dengan menggunakan aplikasi e-SPT.

Baca Juga:
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

Pemotong yang telah menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk e-SPT tidak diperbolehkan lagi menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk formulir kertas (hard copy) untuk masa-masa pajak berikutnya.

Sebagai perbandingan, dalam ketentuan PER-2/PJ/2024 (berlaku mulai masa pajak 2024), SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk formulir kertas yang ditandatangani Pemotong pajak dan dibubuhi cap atau dokumen elektronik yang ditandatangani dengan tanda tangan elektronik.

SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk formulir kertas disampaikan secara langsung ke KPP atau KP2KP; melalui pos dengan bukti pengiriman surat ke KPP; atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP.

Baca Juga:
NIK Pegawai Tidak Ditemukan saat Bikin Bupot, DJP Beberkan Solusinya

Sementara itu, SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk dokumen elektronik disampaikan melalui aplikasi e-bupot 21/26 di laman milik Ditjen Pajak (DJP) atau penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP).

Pemotong Pajak yang telah menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk dokumen elektronik tidak diperbolehkan lagi menyampaikan dalam bentuk formulir kertas untuk masa-masa pajak berikutnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (5)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik