BERITA PAJAK HARI INI

Ini Ketentuan Aktiva Tetap Tanah yang Bisa Dapat Tax Allowance

Redaksi DDTCNews | Rabu, 19 Februari 2020 | 08:02 WIB
Ini Ketentuan Aktiva Tetap Tanah yang Bisa Dapat Tax Allowance

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Terbitnya beleid baru terkait fasilitas tax allowance menjadi bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (19/2/2020).

Beleid yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan No.11/PMK.010/2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No.78/2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah tertentu.

Salah satu fasilitas yang diberi, tidak berubah dari beleid sebelumnya, yaitu pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah nilai penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud tanah, yang digunakan untuk kegiatan usaha utama, dibebankan 6 tahun masing-masing 5% per tahun.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Nah, dalam beleid itu, otoritas memberikan bab khusus terkait persyaratan dan tata cara penetapan nilai aktiva tetap berwujud. Untuk aktiva tetap berwujud termasuk tanah, ada tiga ketentuan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan fasilitas.

Pertama, diperoleh dalam keadaan baru, kecuali merupakan relokasi secara keseluruhan sebagai satu paket penanaman modal dari negara lain. Kedua, tercantum dalam izin prinsip, izin investasi, pendaftaran penanaman modal, atau izin usaha yang diterbitkan lembaga OSS sebagai dasar pemberian fasilitas. Ketiga, dimiliki dan digunakan untuk kegiatan usaha utama.

“Aktiva tetap berwujud yang digunakan untuk kegiatan usaha utama … juga meliputi aktiva tetap berwujud penunjang utama yang terkait langsung dengan kegiatan usaha utama yang dimaksud,” berikut bunyi penggalan pasal 4 ayat (3) beleid tersebut.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selain itu, beberapa media nasional juga masih menyoroti mengenai pengenaan pajak atas transaksi elektronik atau digital. Rencana ini masuk dalam rancangan omnibus law perpajakan yang sudah disodorkan pemerintah kepada DPR.

  • Aktiva Tetap Berwujud Tanah yang Tidak Dapat Fasilitas

Dalam Peraturan Menteri Keuangan No.11/PMK.010/2020 disebutkan aktiva tetap berwujud tanah yang tidak bisa mendapat fasilitas pengurangan penghasilan neto sebesar 30% adalah aktiva tetap berwujud yang diperoleh melalui sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) atau sewa guna usaha dengan hak opsi (financial lease) sebelum hak opsi atas aktiva tersebut dilakukan.

“Nilai aktiva tetap berwujud yang menjadi dasar penghitungan fasilitas pengurangan penghasilan neto … ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak,” demikian bunyi pasal penggalan pasal 5 beleid itu. (DDTCNews)

Baca Juga:
Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara
  • Significan Economic Presence

Pedagang, penyedia jasa, dan/atau pelaku perdagangan melalui sistem elektronik luar negeri yang sudah memiliki bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia akan dikenai pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan Undang-Undang PPh yang berlaku.

Untuk pelaku usaha asing yang tidak jadi atau belum jadi BUT akan tetap dikenai PPh berdasarkan kehadiran ekonomi signifikan (significan economic presence). Ketentuan ini mempertimbangkan omzet usaha, penjualan di Indonesia, dan jumlah pengguna aktif media digital. (Kompas)

  • Pengenaan PPN

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengaku kesulitan memajaki transaksi elektronik antarnegara. Pemerintah tengah menyusun aturan main terkait dengan tata cara memungut PPN dari transaksi jasa dan barang tak berwujud lintas negara. Tiga negara menjadi rujukan otoritas untuk bisa memungut PPN dari transaksi digital.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Suryo menjelaskan tiga negara yang sudah mempunyai skema pemungutan PPN atau pajak penjualan atas layanan digital adalah Australia, Malaysia dan Singapura yang efetif berlaku tahun ini. Rumusan terobosan kebijakan tersebut akan menjadi salah satu poin dalam omnibus law perpajakan. Baca artikel ‘OECD: PPN Ekonomi Digital Sudah Dikenakan di Lebih dari 50 Negara’. (Kompas/DDTCNews)

  • Mata Uang Lokal

Corporate Communication Google Indonesia Jaso Tedjasukmana mengatakan perusahaan telah mengubah mekanisme penagihan dengan menggunakan mata uang lokal bagi pelanggan produk iklan Google. Perubahan ini dinilai menjadi awal dari model bisnis baru untuk mendukung perkembangan usaha Google di Indonesia. (Kompas)

  • UMKM

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan perluasan basis pajak untuk UMKM dilakukan dengan pendekatan edukasi. UMKM akan dibina secara persuasif dan didorong untuk masuk sistem administrasi pajak.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Hestu menyebutkan kegiatan pengawasan kepada UMKM juga akan dilakukan secara berbeda oleh otoritas pajak. Dia menuturkan konteks pengawasan fiskus kepada UMKM dilakukan dalam bentuk pendampingan bisnis.

Data DJP pada 2019 menunjukan jumlah wajib pajak UMKM yang melakukan pembayaran melalui skema PPh final 0,5% sebanyak 2,3 juta wajib pajak. Jumlah ini naik 23% dari periode 2018. Adapun jumlah penambahan wajib pajak yang membayar pajak lewat PP No.23/2018 mencapai 433.513 wajib pajak.

Sebagian besar yang menikmati fasilitas fiskal ini adalah wajib pajak orang pribadi. Dari total jumlah wajib pajak yang sebanyak 2,3 juta, sebanyak 2 juta wajib pajak merupakan orang pribadi. Sementara itu, wajib pajak badan yang memanfaatkan fasilitas PPh final pada tahun lalu hanya 257.738 wajib pajak. (Kontan/DDTCNews) (kaw)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?