KEBIJAKAN FISKAL

Ini Kata Wamenkeu Thomas Djiwandono soal Pengawasan Bea Cukai 2025

Dian Kurniati | Selasa, 10 September 2024 | 14:15 WIB
Ini Kata Wamenkeu Thomas Djiwandono soal Pengawasan Bea Cukai 2025

Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah mengalokasikan anggaran senilai Rp492,08 miliar untuk memperkuat pengawasan bidang kepabeanan dan cukai pada 2025.

Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono mengatakan penguatan pengawasan diperlukan untuk mendorong kepatuhan bidang kepabeanan dan cukai. Menurutnya, langkah ini juga menjadi bagian untuk optimalisasi penerimaan pada tahun depan.

“DJBC (Ditjen Bea dan Cukai) terus meningkatkan penindakan di bidang ekspor, impor, cukai, laut, narkotika prekursor, dan psikotropika, serta penindakan fasilitas," katanya dalam rapat bersama Komisi XI DPR, dikutip pada Selasa (10/9/2024).

Baca Juga:
Retaliasi Kanada, Produk Asal AS Bakal Dikenai Bea Masuk 25 Persen

Thomas mengatakan DJBC rutin melaksanakan berbagai kegiatan pengawasan setiap tahun. Pengawasan bidang kepabeanan dan cukai ini dilaksanakan untuk melindungi masyarakat dari barang berbahaya sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara.

Dia menjelaskan anggaran penguatan pengawasan yang mencapai Rp492,08 miliar akan mendukung pencapaian target penerimaan kepabeanan dan cukai senilai Rp301,6 triliun pada 2025.

Anggaran penguatan pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai tersebut bakal dipakai untuk beberapa kegiatan. Salah satu kegiatan yang dimaksud terkait dengan penguatan sistem CEISA untuk peningkatan layanan.

Baca Juga:
AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Adapun kegiatan yang dilaksanakan antara lain berupa pengembangan CEISA 4.0, penambahan kapasitas infrastruktur, serta peningkatan kapasitas keamanan pendukung.

DJBC juga berencana menata utang pangkalan sarana operasi kepabeanan dan cukai, memenuhi kebutuhan sarana pengawasan khususnya di laut, serta menguatkan dan mengembangkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) awak kapal patrol.

Selain itu, DJBC juga menyusun regulasi pengawasan pengangkutan barang tertentu untuk pemberantasan penyelundupan dengan dalih antarpulau.

Meski demikian, Thomas menyebut beberapa kegiatan yang telah berjalan juga tetap akan berlanjut. Misal, pelaksanaan operasi gempur rokok ilegal, sinergi pengawasan perbatasan, serta optimalisasi pengawasan komoditas tertentu. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini