KEBIJAKAN FISKAL

Ini Kata Wamenkeu Thomas Djiwandono soal Pengawasan Bea Cukai 2025

Dian Kurniati | Selasa, 10 September 2024 | 14:15 WIB
Ini Kata Wamenkeu Thomas Djiwandono soal Pengawasan Bea Cukai 2025

Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah mengalokasikan anggaran senilai Rp492,08 miliar untuk memperkuat pengawasan bidang kepabeanan dan cukai pada 2025.

Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono mengatakan penguatan pengawasan diperlukan untuk mendorong kepatuhan bidang kepabeanan dan cukai. Menurutnya, langkah ini juga menjadi bagian untuk optimalisasi penerimaan pada tahun depan.

“DJBC (Ditjen Bea dan Cukai) terus meningkatkan penindakan di bidang ekspor, impor, cukai, laut, narkotika prekursor, dan psikotropika, serta penindakan fasilitas," katanya dalam rapat bersama Komisi XI DPR, dikutip pada Selasa (10/9/2024).

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Thomas mengatakan DJBC rutin melaksanakan berbagai kegiatan pengawasan setiap tahun. Pengawasan bidang kepabeanan dan cukai ini dilaksanakan untuk melindungi masyarakat dari barang berbahaya sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara.

Dia menjelaskan anggaran penguatan pengawasan yang mencapai Rp492,08 miliar akan mendukung pencapaian target penerimaan kepabeanan dan cukai senilai Rp301,6 triliun pada 2025.

Anggaran penguatan pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai tersebut bakal dipakai untuk beberapa kegiatan. Salah satu kegiatan yang dimaksud terkait dengan penguatan sistem CEISA untuk peningkatan layanan.

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Adapun kegiatan yang dilaksanakan antara lain berupa pengembangan CEISA 4.0, penambahan kapasitas infrastruktur, serta peningkatan kapasitas keamanan pendukung.

DJBC juga berencana menata utang pangkalan sarana operasi kepabeanan dan cukai, memenuhi kebutuhan sarana pengawasan khususnya di laut, serta menguatkan dan mengembangkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) awak kapal patrol.

Selain itu, DJBC juga menyusun regulasi pengawasan pengangkutan barang tertentu untuk pemberantasan penyelundupan dengan dalih antarpulau.

Meski demikian, Thomas menyebut beberapa kegiatan yang telah berjalan juga tetap akan berlanjut. Misal, pelaksanaan operasi gempur rokok ilegal, sinergi pengawasan perbatasan, serta optimalisasi pengawasan komoditas tertentu. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja