GEJOLAK EKONOMI

Ini Kata Sri Mulyani Soal Krisis 1998

Redaksi DDTCNews | Kamis, 22 September 2016 | 17:15 WIB
Ini Kata Sri Mulyani Soal Krisis 1998

JAKARTA, DDTCNews – Krisis ekonomi tahun 1998 menjadi masa lalu yang kelam dalam sejarah perekonomian Indonesia, meski hal serupa juga terjadi di sebagian negara Asia. Bahkan, pembiayaan untuk menyelamatkan ekonomi Indonesia merupakan yang tertinggi di dunia pada saat itu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui krisis ekonomi yang terjadi di Indonesia pada tahun 1998 lalu disebabkan karena utang jangka pendek pemerintah dan hilangnya modal asing yang sebelumnya tertanam di Indonesia.

"Krisis itu jadi krisis yang tertinggi di dunia, keadaan yang membutuhkan 70% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Banyak bank yang ditutup akibat merosotnya likuiditas," ujarnya dalam acara HUT Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Hotel Ritz Carlton, SCBD, Jakarta, Kamis (22/9).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Ia menambahkan, krisis ekonomi tidak hanya terjadi di tahun 1998, tapi juga terjadi lagi 8 tahun lalu. Pada tahun 2008 tekanan berat terjadi pada likuiditas perbankan, karena krisis ekonomi tidak mengenal waktu, maka potensinya bisa terjadi kapan saja.

Karena itu, untuk mengantisipasinya pemerintah menerbitkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 mengenai Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).

Lewat undang-undang tersebut, nantinya pemerintah tidak lagi berkewajiban menyuntikkan modalnya untuk likuiditas perbankan. Undang-undang PPKSK mengamanatkan penyelesaian perbankan dilakukan oleh bank bersangkutan.

"Undang-undang ini berisi bagaimana cara menghadapi saat terjadi krisis. Saya berharap ini tidak terjadi lagi di Indonesia, khususnya saat saya menjadi Menteri Keuangan," kata Sri Mulyani.

Dirinya berharap agar instansi terkait bisa saling bekerja sama mencegah potensi krisis ekonomi kembali terjadi. Terlebih lagi krisis ekonomi sangat rawan berimbas kepada perbankan.

"Saya harap LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) dan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) memperkuat kapasitas bank dan menunjukkan fungsinya mempertahankan dari krisis ekonomi," tutup Sri Mulyani. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar