GEJOLAK EKONOMI

Ini Kata Sri Mulyani Soal Krisis 1998

Redaksi DDTCNews | Kamis, 22 September 2016 | 17:15 WIB
Ini Kata Sri Mulyani Soal Krisis 1998

JAKARTA, DDTCNews – Krisis ekonomi tahun 1998 menjadi masa lalu yang kelam dalam sejarah perekonomian Indonesia, meski hal serupa juga terjadi di sebagian negara Asia. Bahkan, pembiayaan untuk menyelamatkan ekonomi Indonesia merupakan yang tertinggi di dunia pada saat itu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui krisis ekonomi yang terjadi di Indonesia pada tahun 1998 lalu disebabkan karena utang jangka pendek pemerintah dan hilangnya modal asing yang sebelumnya tertanam di Indonesia.

"Krisis itu jadi krisis yang tertinggi di dunia, keadaan yang membutuhkan 70% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Banyak bank yang ditutup akibat merosotnya likuiditas," ujarnya dalam acara HUT Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Hotel Ritz Carlton, SCBD, Jakarta, Kamis (22/9).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Ia menambahkan, krisis ekonomi tidak hanya terjadi di tahun 1998, tapi juga terjadi lagi 8 tahun lalu. Pada tahun 2008 tekanan berat terjadi pada likuiditas perbankan, karena krisis ekonomi tidak mengenal waktu, maka potensinya bisa terjadi kapan saja.

Karena itu, untuk mengantisipasinya pemerintah menerbitkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 mengenai Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).

Lewat undang-undang tersebut, nantinya pemerintah tidak lagi berkewajiban menyuntikkan modalnya untuk likuiditas perbankan. Undang-undang PPKSK mengamanatkan penyelesaian perbankan dilakukan oleh bank bersangkutan.

"Undang-undang ini berisi bagaimana cara menghadapi saat terjadi krisis. Saya berharap ini tidak terjadi lagi di Indonesia, khususnya saat saya menjadi Menteri Keuangan," kata Sri Mulyani.

Dirinya berharap agar instansi terkait bisa saling bekerja sama mencegah potensi krisis ekonomi kembali terjadi. Terlebih lagi krisis ekonomi sangat rawan berimbas kepada perbankan.

"Saya harap LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) dan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) memperkuat kapasitas bank dan menunjukkan fungsinya mempertahankan dari krisis ekonomi," tutup Sri Mulyani. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN