GEJOLAK EKONOMI

Ini Kata Sri Mulyani Soal Krisis 1998

Redaksi DDTCNews | Kamis, 22 September 2016 | 17:15 WIB
Ini Kata Sri Mulyani Soal Krisis 1998

JAKARTA, DDTCNews – Krisis ekonomi tahun 1998 menjadi masa lalu yang kelam dalam sejarah perekonomian Indonesia, meski hal serupa juga terjadi di sebagian negara Asia. Bahkan, pembiayaan untuk menyelamatkan ekonomi Indonesia merupakan yang tertinggi di dunia pada saat itu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui krisis ekonomi yang terjadi di Indonesia pada tahun 1998 lalu disebabkan karena utang jangka pendek pemerintah dan hilangnya modal asing yang sebelumnya tertanam di Indonesia.

"Krisis itu jadi krisis yang tertinggi di dunia, keadaan yang membutuhkan 70% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Banyak bank yang ditutup akibat merosotnya likuiditas," ujarnya dalam acara HUT Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Hotel Ritz Carlton, SCBD, Jakarta, Kamis (22/9).

Baca Juga:
Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Ia menambahkan, krisis ekonomi tidak hanya terjadi di tahun 1998, tapi juga terjadi lagi 8 tahun lalu. Pada tahun 2008 tekanan berat terjadi pada likuiditas perbankan, karena krisis ekonomi tidak mengenal waktu, maka potensinya bisa terjadi kapan saja.

Karena itu, untuk mengantisipasinya pemerintah menerbitkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 mengenai Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).

Lewat undang-undang tersebut, nantinya pemerintah tidak lagi berkewajiban menyuntikkan modalnya untuk likuiditas perbankan. Undang-undang PPKSK mengamanatkan penyelesaian perbankan dilakukan oleh bank bersangkutan.

"Undang-undang ini berisi bagaimana cara menghadapi saat terjadi krisis. Saya berharap ini tidak terjadi lagi di Indonesia, khususnya saat saya menjadi Menteri Keuangan," kata Sri Mulyani.

Dirinya berharap agar instansi terkait bisa saling bekerja sama mencegah potensi krisis ekonomi kembali terjadi. Terlebih lagi krisis ekonomi sangat rawan berimbas kepada perbankan.

"Saya harap LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) dan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) memperkuat kapasitas bank dan menunjukkan fungsinya mempertahankan dari krisis ekonomi," tutup Sri Mulyani. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?