PENGAMPUNAN PAJAK

Ini Kata Kapolri Soal Pengamanan Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 30 Juli 2016 | 14:35 WIB
Ini Kata Kapolri Soal Pengamanan Tax Amnesty Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian (Foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews -- Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) menghimbau seluruh institusi yang bersangkutan dengan program pengampunan pajak untuk melakukan sosialisasi dan memberikan iklim positif

Kapolri Tito Karnavian mengatakan, bahwa kepolisian siap mendukung penuh kegiatan pemerintah dalam menjalankan kebijakan perpajakan yang sudah menjadi Undang-Undang nomor 11 tahun 2016, dan memberikan keamanan serta kenyamanan kepada Wajib Pajak (WP).

"Kami jajaran kepolisian, siap membantu program tax amnesty, kami pun akan bekerja sama dengan Kanwil Pajak, Dirjen Pajak, serta otoritas pajak, serta kami siap untuk memberi perlindungan terhadap petugas pajak. " ucap Tito Karnavian di Markas Besar Kapolri pada Jumat (29/7)

Baca Juga:
Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Sosialisasi menjadi hal yang penting untuk merangkul WP di setiap kota-kota Indonesia. Oleh sebab itu, Kapolri sudah mengkordinasikan kepada Kantor Wilayah (Kanwil) Pajak, Direktorat Jenderal Pajak, Otoritas Pajak, Bank swasta dan bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di seluruh provinsi Indonesia untuk membantu jalannya kebijakan perpajakan.

Tito Karnavian mengatakan, bahwa seluruh jajaran yang bersangkutan diharapkan memberikan iklim yang positif kepada WP untuk mengikuti repatriasi dan deklarasi program pengampunan pajak. Adanya iklim positif akan memberi kenyamanan lebih kepada WP dan para investor.

Keikutsertaan Kapolri dalam program pengampunan pajak, merupakan sebuah cara untuk memberi bukti kepada masyarakat luas, bahwa program tersebut akan dijamin kerahasiaan data dan informasi WP. Maka, jaminan keamanan di setiap wilayah Indonesia menjadi titik penentu kesuksesan program pengampunan pajak.

"Kami sudah siapkan jaminan keamanan kepada WP, berupa 5 tahun hukuman penjara bagi yang membocorkan kerahasiaan data dan informasi," ujarnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Sabtu, 23 November 2024 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap PPN Naik Jadi 12%, Konglomerat Dapat Pengampunan Pajak Lagi

Jumat, 22 November 2024 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kebijakan Prabowo Naikkan PPN dan Tax Amnesty, Kejar Tambahan Modal?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?