PENGAMPUNAN PAJAK

Ini Kata Kapolri Soal Pengamanan Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 30 Juli 2016 | 14:35 WIB
Ini Kata Kapolri Soal Pengamanan Tax Amnesty Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian (Foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews -- Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) menghimbau seluruh institusi yang bersangkutan dengan program pengampunan pajak untuk melakukan sosialisasi dan memberikan iklim positif

Kapolri Tito Karnavian mengatakan, bahwa kepolisian siap mendukung penuh kegiatan pemerintah dalam menjalankan kebijakan perpajakan yang sudah menjadi Undang-Undang nomor 11 tahun 2016, dan memberikan keamanan serta kenyamanan kepada Wajib Pajak (WP).

"Kami jajaran kepolisian, siap membantu program tax amnesty, kami pun akan bekerja sama dengan Kanwil Pajak, Dirjen Pajak, serta otoritas pajak, serta kami siap untuk memberi perlindungan terhadap petugas pajak. " ucap Tito Karnavian di Markas Besar Kapolri pada Jumat (29/7)

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Sosialisasi menjadi hal yang penting untuk merangkul WP di setiap kota-kota Indonesia. Oleh sebab itu, Kapolri sudah mengkordinasikan kepada Kantor Wilayah (Kanwil) Pajak, Direktorat Jenderal Pajak, Otoritas Pajak, Bank swasta dan bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di seluruh provinsi Indonesia untuk membantu jalannya kebijakan perpajakan.

Tito Karnavian mengatakan, bahwa seluruh jajaran yang bersangkutan diharapkan memberikan iklim yang positif kepada WP untuk mengikuti repatriasi dan deklarasi program pengampunan pajak. Adanya iklim positif akan memberi kenyamanan lebih kepada WP dan para investor.

Keikutsertaan Kapolri dalam program pengampunan pajak, merupakan sebuah cara untuk memberi bukti kepada masyarakat luas, bahwa program tersebut akan dijamin kerahasiaan data dan informasi WP. Maka, jaminan keamanan di setiap wilayah Indonesia menjadi titik penentu kesuksesan program pengampunan pajak.

"Kami sudah siapkan jaminan keamanan kepada WP, berupa 5 tahun hukuman penjara bagi yang membocorkan kerahasiaan data dan informasi," ujarnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:35 WIB PENGAMPUNAN PAJAK

Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP