PENGAMPUNAN PAJAK

Ini Kata DJP Soal 8 Konglomerat Tanpa NPWP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 13 Desember 2016 | 18:07 WIB
Ini Kata DJP Soal 8 Konglomerat Tanpa NPWP

JAKARTA, DDTCNews – Belakangan ini telah beredar di beberapa media sejumlah nama konglomerat Indonesia yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal ini terjadi usai ultimatum Menteri Keuangan kepada orang kaya di Indonesia -versi Globe Asia dan Forbes- yang belum ikut program pengampunan pajak (tax amnesty).

Direktur P2 Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan tidak ada informasi yang memperkuat dan membuktikan bahwa nama-nama konglomerat yang beredar di media tersebut tidak memiliki NPWP.

“Menteri Keuangan tidak menyebutkan secara spesifik mengenai nama delapan orang (konglomerat) yang tidak memiliki NPWP,” ungkapnya di Jakarta, Selasa (13/12).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Hestu menyatakan kalau DJP tidak mengetahui sumber daftar-daftar nama konglomerat yang tidak memiliki NPWP tersebut. DJP pun tidak mungkin akan memberikan semua informasi mengenai wajib pajak, meskipun DJP tahu.

“Daftar nama yang beredar di media itu tidak jelas sumbernya. Sehingga tidak bisa dipastikan kebenaran dari informasi tersebut,” tuturnya.

Hestu menyatakan pelarangan menyebarkan informasi wajib pajak oleh pegawai DJP tertuang dalam Pasal 34 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Baca Juga:
Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

"Mungkin saja, tidak memiliki NPWP karena sudah tidak tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam kurun waktu 12 bulan. Sudah bukan kategori subjek pajak dalam negeri," pungkasnya.

Hestu menegaskan DJP akan terus melakukan pengawasan atas pemenuhan kewajiban perpajakan, khususnya dari sejumlah usaha atau bisnis yang dimiliki oleh para konglomerat tersebut. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Kamis, 17 Oktober 2024 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

Ada Coretax, Semua Bukti Potong Harus Cantumkan NITKU

Kamis, 17 Oktober 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kewajiban Pajak Gabung Suami, Istri Bisa Cetak NPWP Pakai Nama Sendiri

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN