PENGAMPUNAN PAJAK

Ini Kata DJP Soal 8 Konglomerat Tanpa NPWP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 13 Desember 2016 | 18:07 WIB
Ini Kata DJP Soal 8 Konglomerat Tanpa NPWP

JAKARTA, DDTCNews – Belakangan ini telah beredar di beberapa media sejumlah nama konglomerat Indonesia yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal ini terjadi usai ultimatum Menteri Keuangan kepada orang kaya di Indonesia -versi Globe Asia dan Forbes- yang belum ikut program pengampunan pajak (tax amnesty).

Direktur P2 Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan tidak ada informasi yang memperkuat dan membuktikan bahwa nama-nama konglomerat yang beredar di media tersebut tidak memiliki NPWP.

“Menteri Keuangan tidak menyebutkan secara spesifik mengenai nama delapan orang (konglomerat) yang tidak memiliki NPWP,” ungkapnya di Jakarta, Selasa (13/12).

Baca Juga:
Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Hestu menyatakan kalau DJP tidak mengetahui sumber daftar-daftar nama konglomerat yang tidak memiliki NPWP tersebut. DJP pun tidak mungkin akan memberikan semua informasi mengenai wajib pajak, meskipun DJP tahu.

“Daftar nama yang beredar di media itu tidak jelas sumbernya. Sehingga tidak bisa dipastikan kebenaran dari informasi tersebut,” tuturnya.

Hestu menyatakan pelarangan menyebarkan informasi wajib pajak oleh pegawai DJP tertuang dalam Pasal 34 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Baca Juga:
Ayo Ingat Lagi! Enam Solusi untuk Wajib Pajak yang Lupa EFIN

"Mungkin saja, tidak memiliki NPWP karena sudah tidak tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam kurun waktu 12 bulan. Sudah bukan kategori subjek pajak dalam negeri," pungkasnya.

Hestu menegaskan DJP akan terus melakukan pengawasan atas pemenuhan kewajiban perpajakan, khususnya dari sejumlah usaha atau bisnis yang dimiliki oleh para konglomerat tersebut. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Ingat Lagi! Enam Solusi untuk Wajib Pajak yang Lupa EFIN

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:00 WIB KP2KP KUTACANE

Petugas Pajak Ingatkan Masyarakat, Daftar NPWP Kini Lewat Coretax DJP

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi