PENGAMPUNAN PAJAK

Ini Kata DJP Soal 8 Konglomerat Tanpa NPWP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 13 Desember 2016 | 18:07 WIB
Ini Kata DJP Soal 8 Konglomerat Tanpa NPWP

JAKARTA, DDTCNews – Belakangan ini telah beredar di beberapa media sejumlah nama konglomerat Indonesia yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal ini terjadi usai ultimatum Menteri Keuangan kepada orang kaya di Indonesia -versi Globe Asia dan Forbes- yang belum ikut program pengampunan pajak (tax amnesty).

Direktur P2 Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan tidak ada informasi yang memperkuat dan membuktikan bahwa nama-nama konglomerat yang beredar di media tersebut tidak memiliki NPWP.

“Menteri Keuangan tidak menyebutkan secara spesifik mengenai nama delapan orang (konglomerat) yang tidak memiliki NPWP,” ungkapnya di Jakarta, Selasa (13/12).

Baca Juga:
Ibu-Ibu Ramai Daftar NPWP, Ternyata Syarat Tender Makan Siang Gratis

Hestu menyatakan kalau DJP tidak mengetahui sumber daftar-daftar nama konglomerat yang tidak memiliki NPWP tersebut. DJP pun tidak mungkin akan memberikan semua informasi mengenai wajib pajak, meskipun DJP tahu.

“Daftar nama yang beredar di media itu tidak jelas sumbernya. Sehingga tidak bisa dipastikan kebenaran dari informasi tersebut,” tuturnya.

Hestu menyatakan pelarangan menyebarkan informasi wajib pajak oleh pegawai DJP tertuang dalam Pasal 34 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Baca Juga:
Kepala BKF Sebut Orang Kaya Lebih Banyak Nikmati Fasilitas PPN

"Mungkin saja, tidak memiliki NPWP karena sudah tidak tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam kurun waktu 12 bulan. Sudah bukan kategori subjek pajak dalam negeri," pungkasnya.

Hestu menegaskan DJP akan terus melakukan pengawasan atas pemenuhan kewajiban perpajakan, khususnya dari sejumlah usaha atau bisnis yang dimiliki oleh para konglomerat tersebut. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 19:30 WIB KPP PRATAMA TEGAL

Ibu-Ibu Ramai Daftar NPWP, Ternyata Syarat Tender Makan Siang Gratis

Senin, 16 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kepala BKF Sebut Orang Kaya Lebih Banyak Nikmati Fasilitas PPN

Rabu, 11 Desember 2024 | 10:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Demi Keadilan, Sri Mulyani Minta Warga Mampu Gotong Royong Patuh Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan