PENERIMAAN PAJAK

Ini Kata Dirjen Pajak Soal Penyesuaian PTKP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 20 Juli 2017 | 17:59 WIB
Ini Kata Dirjen Pajak Soal Penyesuaian PTKP

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak menilai penerimaan pajak semakin tergerus akibat peningkatan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Pasalnya, batas minimum Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Regional (UMR) berada di bawah batasan PTKP.

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan batasan PTKP yang berlaku saat ini tidak mampu memberikan dampak yang signifikan pada penerimaan pajak. Menurutnya hal tersebut membuat Indonesia tertinggal jauh dengan negara lain jika ditinjau dari sisi tax ratio.

"PTKP di Malaysia hanya Rp13 juta. Nah, di Indonesia kan Rp54 juta setahun. Kemudian, jaminan sosial di sana dimasukkan pajak, di Indonesia tidak. Belum lagi, tarif pajak Indonesia hanya 5%, sementara kalau di Malaysia, Vietnam dan Filipina sebesar 10%," ujarnya di Gedung DPR RI Jakarta, Rabu (19/7).

Baca Juga:
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

Mengenai hal ini, Menteri Keuangan sudah meminta otoritas pajak untuk mengkaji ulang batasan PTKP. Hingga saat ini, Ditjen Pajak mengakui rencana perubahan PTKP masih sebatas kajian dan belum diperdalam.

Ken berharap batasan perubahan PTKP mampu menjadi salah satu instrumen yang bisa menggenjot penerimaan pajak, seiring dengan peningkatan kepatuhan pajak. Mengingat, masih relatif banyak wajib pajak yang belum sepenuhnya mematuhi peraturan pajak yang berlaku.

Di samping itu, pemerintah pun tengah mengejar tax ratio sebesar 16% pada 2019 dengan melakukan berbagai upaya. Target tax ratio tersebut sesuai dengan target yang termaktub dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2014-2019.

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Sedangkan tax ratio yang masih berlaku pada saat ini hanya sekitar 10,3%, sehingga pemerintah masih harus mengejar target tax ratio sebesar 2% setiap tahun ke depannya. Ditjen Pajak pun tengah melakukan berbagai upaya untuk bisa mengejar target tax ratio, salah satunya dengan proses pemeriksaan dan penagihan.

Pemeriksaan dan penagihan tersebut mengincar wajib pajak yang masih sulit diajak untuk patuh membayar pajak. Ken pun telah menargetkan sejumlah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk bisa melakukan pemeriksaan dan penagihan kepada setiap wajib pajak terkait. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 15:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (5)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini