JAKARTA, DDTCNews – Keberadaan dana WNI Rp3.250 triliun yang masih tersimpan di luar negeri menjadi benturan bagi program pengampunan pajak (tax amnesty). Pemerintah dianggap membiarkan WNI memindahkan dananya dengan leluasa tanpa pengawasan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan pemerintah seharusnya mengawal setiap aliran dana yang keluar masuk Indonesia dari awal, jauh sebelum tax amnesty bergulir. Sebab, kini pemerintah kesulitan untuk memulangkan dana yang telah diungkapkan oleh partisipan tax amnesty.
“Banyak harta WNI yang tertahan di luar negeri, tentunya disebabkan oleh sikap pemerintah yang membiarkan dan membebaskan WNI untuk berinvestasi ke luar sana,” ujarnya di Jakarta, Rabu (19/10).
Menurut Darmin, ada sejumlah harta repatriasi yang harus menempuh prosedur berbelit untuk dipulangkan ke tanah air. Prosedur berbelit ini memakan waktu lama.
Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) pun telah mengakui beberapa anggotanya baru bisa memulangkan harta yang diungkapkan paling lambat bulan Desember 2016.
Darmin menambahkan kalau ada Rp150 triliun dana WNI yang berada di Swiss juga sulit untuk dipulangkan. Penyebabnya adalah Financial Action Task Force yang menganggap dana tersebut merupakan hasil tindak kriminal atau aliran dana gelap. (Gfa)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.