REORGANISASI INSTANSI VERTIKAL DJP

Ini Jumlah Kanwil, KPP, dan KP2KP Ditjen Pajak Sekarang

Redaksi DDTCNews | Kamis, 10 Juni 2021 | 09:30 WIB
Ini Jumlah Kanwil, KPP, dan KP2KP Ditjen Pajak Sekarang

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) telah melakukan reorganisasi instansi vertikal. Lantas, berapa jumlah instansi vertikal DJP saat ini?

Dengan adanya reorganisasi instansi unit vertikal DJP ini, sebanyak 24 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama dihentikan operasinya dan bergabung ke 24 KPP Pratama lain. Sebanyak 9 unit kerja – berupa 1 Kanwil, 5 KPP Pratama, dan 3 KP2KP – berubah nama. Selain itu, ada 18 KPP Madya baru.

“Pemerintah menata ulang organisasi instansi vertikal DJP untuk mengoptimalkan penerimaan pajak melalui penyelenggaraan administrasi yang lebih baik dan organisasi yang andal,” tulis DJP dalam laman resminya, dikutip pada Kamis (10/6/2021).

Baca Juga:
Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Dengan adanya reorganisasi tersebut, saat ini, instansi vertikal DJP terdiri atas:

  • 34 Kantor Wilayah (Kanwil)
  • 4 KPP Wajib Pajak Besar
  • 9 KPP Khusus
  • 38 KPP Madya
  • 301 KPP Pratama
  • 204 Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP)

Menurut DJP, ada optimisme yang muncul dengan implementasi penataan organisasi ini karena dilakukan dalam kondisi penerimaan pajak yang lebih baik daripada tahun sebelumnya. DJP memiliki harapan penerimaan pajak dapat optimal.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam PMK 184/2020, pemerintah memperjelas dan memerinci jenis KPP, terutama KPP Khusus dan KPP Madya. Beleid ini menyegmentasikan KPP menjadi 4, yaitu KPP Wajib Pajak Besar, KPP Khusus, KPP Madya, dan KPP Pratama.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

KPP Wajib Pajak Besar terdiri atas KPP Wajib Pajak Besar Satu hingga KPP Wajib Pajak Besar Empat. Sementara itu, KPP Khusus terdiri atas KPP Penanaman Modal Asing Satu hingga Enam, KPP Badan dan Orang Asing, KPP Minyak dan Gas Bumi, dan KPP Perusahaan Masuk Bursa.

Perincian jenis KPP tersebut jauh lebih jelas dan rinci ketimbang beleid terdahulu. Sebelumnya, Pasal 53 PMK 210/2017 hanya menyatakan jika KPP terdiri atas 3 jenis, yaitu KPP Wajib Pajak Besar, KPP Madya, dan KPP Pratama tanpa memberikan perincian lebih lanjut.

Selain itu, apabila disandingkan, beleid terdahulu tidak menyebutkan KPP Khusus. Namun, dalam Lampiran II PMK 210/2017 dapat diketahui jika KPP Khusus termasuk salah satu jenis dari KPP Madya yang berada di bawah naungan Kantor Wilayah DJP Khusus.

Adanya perubahan tersebut memengaruhi ketentuan terkait dengan fungsi, tugas, subbagian dan seksi, serta ketentuan lain yang ada pada KPP. Simak beberapa ulasan mengenai PMK 184/2020 di sini. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:00 WIB KP2KP KUTACANE

Petugas Pajak Ingatkan Masyarakat, Daftar NPWP Kini Lewat Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak