REORGANISASI INSTANSI VERTIKAL DJP

Ini Jumlah Kanwil, KPP, dan KP2KP Ditjen Pajak Sekarang

Redaksi DDTCNews | Kamis, 10 Juni 2021 | 09:30 WIB
Ini Jumlah Kanwil, KPP, dan KP2KP Ditjen Pajak Sekarang

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) telah melakukan reorganisasi instansi vertikal. Lantas, berapa jumlah instansi vertikal DJP saat ini?

Dengan adanya reorganisasi instansi unit vertikal DJP ini, sebanyak 24 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama dihentikan operasinya dan bergabung ke 24 KPP Pratama lain. Sebanyak 9 unit kerja – berupa 1 Kanwil, 5 KPP Pratama, dan 3 KP2KP – berubah nama. Selain itu, ada 18 KPP Madya baru.

“Pemerintah menata ulang organisasi instansi vertikal DJP untuk mengoptimalkan penerimaan pajak melalui penyelenggaraan administrasi yang lebih baik dan organisasi yang andal,” tulis DJP dalam laman resminya, dikutip pada Kamis (10/6/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dengan adanya reorganisasi tersebut, saat ini, instansi vertikal DJP terdiri atas:

  • 34 Kantor Wilayah (Kanwil)
  • 4 KPP Wajib Pajak Besar
  • 9 KPP Khusus
  • 38 KPP Madya
  • 301 KPP Pratama
  • 204 Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP)

Menurut DJP, ada optimisme yang muncul dengan implementasi penataan organisasi ini karena dilakukan dalam kondisi penerimaan pajak yang lebih baik daripada tahun sebelumnya. DJP memiliki harapan penerimaan pajak dapat optimal.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam PMK 184/2020, pemerintah memperjelas dan memerinci jenis KPP, terutama KPP Khusus dan KPP Madya. Beleid ini menyegmentasikan KPP menjadi 4, yaitu KPP Wajib Pajak Besar, KPP Khusus, KPP Madya, dan KPP Pratama.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

KPP Wajib Pajak Besar terdiri atas KPP Wajib Pajak Besar Satu hingga KPP Wajib Pajak Besar Empat. Sementara itu, KPP Khusus terdiri atas KPP Penanaman Modal Asing Satu hingga Enam, KPP Badan dan Orang Asing, KPP Minyak dan Gas Bumi, dan KPP Perusahaan Masuk Bursa.

Perincian jenis KPP tersebut jauh lebih jelas dan rinci ketimbang beleid terdahulu. Sebelumnya, Pasal 53 PMK 210/2017 hanya menyatakan jika KPP terdiri atas 3 jenis, yaitu KPP Wajib Pajak Besar, KPP Madya, dan KPP Pratama tanpa memberikan perincian lebih lanjut.

Selain itu, apabila disandingkan, beleid terdahulu tidak menyebutkan KPP Khusus. Namun, dalam Lampiran II PMK 210/2017 dapat diketahui jika KPP Khusus termasuk salah satu jenis dari KPP Madya yang berada di bawah naungan Kantor Wilayah DJP Khusus.

Adanya perubahan tersebut memengaruhi ketentuan terkait dengan fungsi, tugas, subbagian dan seksi, serta ketentuan lain yang ada pada KPP. Simak beberapa ulasan mengenai PMK 184/2020 di sini. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra