BERITA PAJAK HARI INI

Ini Jawaban Keresahan Masyarakat Soal Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Selasa, 30 Agustus 2016 | 09:32 WIB
Ini Jawaban Keresahan Masyarakat Soal Tax Amnesty

JAKARTA, DDTCNews – Seolah menjawab kekhawatiran dan kebingungan masyarakat akibat isu tax amnesty yang mulai tidak tepat sasaran, kemarin Senin (29/8) Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi bergerak cepat meneken Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2016 tentang Pengaturan Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan Undang-Undang No.11/2016 tentang Pengampunan Pajak. Berita ini tersebar di beberapa media nasional pagi ini, Selasa (30/8).

Aturan ini antara lain menjelaskan kelompok masyarakat yang terbebas dari program tax amnesty. Beleid tersebut juga menjelaskan status harta warisan dalam tax amnesty dan menegaskan basis perhitungan nilai harta yang dilaporkan dalam tax amnesty.

Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Pramono Anung meminta Ditjen Pajak segera mengklarifikasi stigma negatif tentang program tax amnesty yang menjadi viral. Dia menegaskan semangat tax amnesty adalah menarik dana repatriasi dan deklarasi dari wajib pajak, terutama yang selama ini menyimpan dananya di luar negeri bukan mengejar wajib pajak yang sudah patuh.

Baca Juga:
Permintaan Maaf Ditjen Pajak (DJP) dan Komitmen Penyempurnaan Coretax

Sementara itu, penilaian tax amnesty telah melenceng dari tujuan awalnya telah menimbulkan protes dari sejumlah kalangan masyarakat. Misalnya, Muhammadiyah akan mengajukan uji materi UU Pengampunan Pajak ke Mahkamah Konstitusi (MK). Berikut berita selengkapnya:

  • Muhammadiyah Ajukan Uji Materi

Besar kemungkinan Muhammadiyah akan ajukan uji materi UU Pengampunan Pajak ke Mahkamah Konstitusi (MK) paling lambat akhir September mendatang. Ketua Majelis Hukum PP Muhammadiyah Syaiful Bahri mengatakan uji materi tersebut merupakan salah satu rekomendasi yang dihasilkan dalam Rapat Kerja Majelis Hukum di Yogyakarta akhir pekan lalu.

  • Bawa Kembali Tax Amnesty ke Tujuan Awal

Menanggapi uji materi UU Pengampunan Pajak, Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyatakan pemerintah tak gentar menghadapi semua gugatan di MK. Sementara untuk meredam keresahan masyarakat, Dirjen Pajak Ken Dwijugiastedi menawarkan fasilitas pembetulan SPT bagi masyarakat yang yakin telah membayar pajak secara benar dan tidak mau memanfaatkan tax amnesty. Dengan fasilitas tersebut Ditjen Pajak tidak akan melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak.

Baca Juga:
Permudah Masyarakat Pakai Coretax, Portal Layanan Wajib Pajak Dirilis
  • Penerimaan Pajak Hingga Agustus Baru 44%

Hingga akhir Agustus 2016, realisasi penerimaan pajak baru Rp596 triliun atau 44% dari target yang dipatok dalam APBN-P 2016 sebesar Rp1.355,2 triliun. Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Kemenkeu Yon Arsal menyatakan penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) telah mencatatkan pertumbuhan positif, sedangkan PPN impor masih menorehkan pertumbuhan negatif. Sementara penerimaan pajak penghasilan (PPh) khususnya PPh 21 mulai turun lantaran kenaikan penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

  • Pembayaran Uang Tebusan Tax Amnesty Harus Tunai

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan wajib pajak yang mengikuti tax amnesty harus membayar uang tebusan secara tunai. Wajib pajak tersebut tidak bisa membayar uang tebusan dengan cicilan. Dia mencontohkan, seorang pensiunan dengan rumah seharga Rp10 miliar dan berminat mengikuti tax amnesty, tetap harus membayar uang tebusan secara tunai, meski tidak memiliki uang.

  • K/L Racik Ulang Belanjanya di Akhir Tahun

Sejumlah kementerian/lembaga (K/L) harus menyisir kembali proyek-proyek yang harusnya ditender tahun ini lantaran adanya pemangkasan anggaran APBN-P 2016 yang tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2016 tertanggal 26 Agustus tentang langkah penghematan belanja K/L dalam APBN-P 2016. Presiden Joko Widodo telah memotong anggaran 83 K/L hingga Rp83 triliun.

Baca Juga:
Jangan Bingung, Faktur Pajak Masih Boleh Pakai PPN 11% Hingga 31 Maret
  • Pemerintah Tak Berencana Perbesar Utang ORI

Dalam waktu dekat pemerintah akan menerbitkan obligasi ritel (ORI), namun pemerintah tak akan memperbesar jumlah penerimaan surat utang tersebut. Hingga akhir tahun ini, pemerintah masih memiliki plafon penerbitan surat berharga negara (SBN) sebesar Rp100 triliun. Total target bruto penerbitan obligasi negara pada tahun ini mencapai Rp628 triliun.

  • Bank Besar Genjot KPR Menengah Atas untuk Tarik Dana Tax Amnesty

Sejumlah bank pemain kredit kelas menengah atas optimistis bisa mendongkrak pertumbuhan kredit pemilikan properti (KPN). Direktur Konsumer Bank Mandiri Tardi mengatakan Bank Mandiri memasang target pertumbuhan KPR di atas rata-rata pertumbuhan KPR industri perbankan. Bank Mandiri menawarkan bunga tetap sebesar 8,5% selama 5 tahun bagi nasabah prioritas. Sementara, Bank BCA menargetkan pertumbuhan KPR 8%-10% dengan strategi menyodorkan bunga tetap di kisaran 7,99% - 8,99%. Tidak mau ketinggalan, BNI mematok target petumbuhan KPR 10%. Sedangkan BRI memasang target pertumbuhan KPR di bawah 10% sepanjang tahun ini.

  • Hati-hati Mencari Titik Temu Cukai Hasil Tembakau

Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan pemerintah harus berhati-hati mencari titik temu beberapa pihak dalam hal kenaikan cukai hasil tembakau, di antaranya kepentingan kesehatan, bisnis dan tenaga kerja. Menurutnya, industri sektor pertanian khususnya para petani tembakau, pedagang dan perantara juga akan terkena dampak kebijakan kenaikkan tarif cukai.

Baca Juga:
Kemenkeu Atur Ulang PMK soal DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu
  • Daerah Kaji Proyek & Belanja Pegawai

Sejumlah daerah mulai mengkaji proyek-proyek infrastruktur prioritas, sedangkan sisanya memangkas pos anggaran belanja pegawai seiring dengan penundaan penyaluran sebagian dana alokasi umum dari 169 daerah senilai total Rp19,41 triliun. Sesuai dengan PMK No.125/PMK.07/2016, penundaan penyaluran dana alokasi umum (DAU) per bulannya berkisar antara Rp5 miliar hingga lebih dari Rp80 miliar.

  • Penyelesaian Hambatan Industri Dirumuskan

Pemerintah tengah merumuskan langkah untuk menuntaskan hambatan pengembangan sektor industri sejalan dengan upaya meningkatkan pembangunan infrastruktur. Saat ini sektor industri mengalami perlambatan pertumbuhan lantaran masih memiliki hambatan di lapangan. Untuk itu, setiap kementerian diminta mengidentifikasi persoalan industri, sehingga solusi bisa sampai ke level operasional.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 13 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Permintaan Maaf Ditjen Pajak (DJP) dan Komitmen Penyempurnaan Coretax

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tak Ada Sanksi Telat Lapor PPN & Bikin Faktur selama Transisi Coretax

Jumat, 10 Januari 2025 | 09:09 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Permudah Masyarakat Pakai Coretax, Portal Layanan Wajib Pajak Dirilis

Kamis, 09 Januari 2025 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jangan Bingung, Faktur Pajak Masih Boleh Pakai PPN 11% Hingga 31 Maret

BERITA PILIHAN
Senin, 13 Januari 2025 | 18:30 WIB ASET KRIPTO

Langkah Lanjutan Setelah Pengawasan Aset Kripto Berpindah ke OJK

Senin, 13 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beberapa PMK Soal DPP Nilai Lain akan Direvisi Secara Omnibus

Senin, 13 Januari 2025 | 17:30 WIB PMK 115/2024

Aturan Baru Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai, Download di Sini!

Senin, 13 Januari 2025 | 17:15 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Registrasi dan Pembuatan Faktur Diperbaiki, Ini Keterangan DJP

Senin, 13 Januari 2025 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Pembuatan Faktur di Coretax Masih Terkendala, Apindo Beri Imbauan

Senin, 13 Januari 2025 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Gagal Upload Faktur dan Dapat Notifikasi Saved Invalid, Ini Solusinya

Senin, 13 Januari 2025 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Sebut Pbk atas Pembayaran Pajak Sebelum 2025 Bisa Lewat Coretax

Senin, 13 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Ingat! e-Registration Tak Lagi Bisa Diakses, Daftar NPWP Lewat Coretax

Senin, 13 Januari 2025 | 14:30 WIB PMK 115/2024

Soal Revisi PMK Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai, Ini Kata DJBC

Senin, 13 Januari 2025 | 14:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Bersiap! DJP Bakal Kirim Email Blast ke WP, Ingatkan Lapor SPT Tahunan