KEBIJAKAN PAJAK

Ini Janji Dirjen Pajak di Hadapan Pelaku Usaha

Redaksi DDTCNews | Rabu, 16 Oktober 2019 | 18:48 WIB
Ini Janji Dirjen Pajak di Hadapan Pelaku Usaha

Dirjen Pajak Robert Pakpahan saat menjadi pembicara dalam Trade and Investment Forum 2019

TANGERANG SELATAN, DDTCNews – Keadilan dan kepastian dalam aspek pajak menjadi janji Dirjen Pajak Robert Pakpahan kepada pelaku usaha lokal dan internasional. Selain itu, insentif juga menjadi instrumen lain yang di tawarkan otoritas agar semakin banyak investasi masuk ke Tanah Air.

Hal tersebut diungkapkannya saat menjadi pembicara dalam acara Trade and Investment Forum 2019. Menurutnya, otoritas mendorong perbaikan pelayanan kepada wajib pajak sebagai jurus utama meningkatkan keadilan dan kepastian bagi WP.

“Kita terus melakukan reformasi untuk memperbaiki kebijakan pajak dan juga tata kelola organisasi,” katanya dalam diskusi panel dengan tema 'Trade and Invest in Indonesia Now', Rabu (16/10/2019).

Baca Juga:
BKPM Minta Pelaku Usaha Segera Laporkan LKPM, Paling Lambat Besok

Robert menuturkan kepastian dan keadilan menjadi bagian penting dalam interaksi antara otoritas dan wajib pajak. Oleh karena itu, reformasi yang dilakukan sejatinya dialamatkan untuk meningkatkan derajat kedua aspek tersebut.

Untuk tahun ini, setidaknya ada empat kebijakan yang diarahkan untuk menjamin keadilan dan kepastian aturan main kepada wajib pajak. Pertama, implementasi automatic exchange of information (AEoI).

Kedua, pemberian insentif secara selektif pada sektor usaha tertentu. Ketiga, penerapan compliance risk management (CRM). Keempat, perbaikan sistem teknologi informasi.

Baca Juga:
DJP Tegaskan DPP 11/12 dari Harga Jual Untuk Hitung PPN, Bukan PPh

“Pada tahun-tahun sebelumnya kita sudah melakukan berbagai kebijakan seperti restitusi dipercepat dan juga tax amnesty,” paparnya.

Selain itu, taburan insentif juga menjadi nilai tambah otoritas untuk menarik lebih banyak investasi ke Indonesia. Relaksasi kebijakan yang sudah berlaku seperti tax holiday dan rencana omnibus law perpajakan menjadi nilai jual otoritas kepada calon investor.

Tax holiday sudah diberlakukan dengan menyasar kepada sektor industri hulu. Kami juga menyusun untuk menurunkan corporate income tax secara bertahap dan mengubah rezim PPh orang pribadi dari worldwide menjadi territorial,” imbuh Robert. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan DPP 11/12 dari Harga Jual Untuk Hitung PPN, Bukan PPh

Kamis, 09 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

Sepekan Diterapkan, Sri Mulyani Kembali Kunjungi ‘Dapur’ Coretax

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Januari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Kalau Hanya Login Coretax WP Badan, Tak Perlu Lewat Akun WP OP PIC

Kamis, 09 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan DPP 11/12 dari Harga Jual Untuk Hitung PPN, Bukan PPh

Kamis, 09 Januari 2025 | 11:30 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

Naikkan Kelulusan USKP, Bakal Ada e-Learning Pajak untuk Bahan Belajar

Kamis, 09 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Faktur Pajak dalam Masa Transisi PPN 12 Persen

Kamis, 09 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

Sepekan Diterapkan, Sri Mulyani Kembali Kunjungi ‘Dapur’ Coretax

Kamis, 09 Januari 2025 | 09:30 WIB PMK 32/2024

Dorong Industri Ramah Lingkungan, Fasilitas Bea Masuk Ini Direvisi

Kamis, 09 Januari 2025 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jangan Bingung, Faktur Pajak Masih Boleh Pakai PPN 11% Hingga 31 Maret