PROVINSI JAWA BARAT

Ini Jadwal Samsat Keliling dan Gendong di Kota Bogor 22-30 Maret 2018

Redaksi DDTCNews | Rabu, 21 Maret 2018 | 16:27 WIB
Ini Jadwal Samsat Keliling dan Gendong di Kota Bogor 22-30 Maret 2018

BOGOR, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat menggelar Samsat Keliling dan Samsat Gendong di beberapa wilayah sekitar Kota Bogor, dalam rangka membantu wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban pajaknya lebih mudah.

Samsat Keliling dan Samsat Gendong merupakan layanan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan, pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Samsat Keliling dilaksanakan oleh petugas berwenang dengan menggunakan mobil khusus yang bisa dioperasionalkan sebagai stand yang melayani pembayaran PKB.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Sementara Samsat Gendong merupakan layanan untuk menjangkau wilayah yang tidak terjangkau oleh Samsat Keliling, seperti di Balai Rukun Warga (RW) dan sebagainya.

Layanan ini diselenggarakan secara rutin di Kota Bogor untuk mendekatkan pelayanan kepada wajib pajak, sehingga wajib pajak bisa mengurangi biaya akomodasi untuk mendatangi kantor Samsat terdekat.

Untuk itu, tim DDTCNews merangkum jadwal rutin Samsat Keliling dan Samsat Gendong yang beroperasi di wilayah Kota Bogor periode 22-30 Maret 2018. Berikut rincian jadwalnya:

Layanan Lokasi Waktu
Samsat Keliling Plaza Jambu Dua Bogor Utara, Blok Masjid No.35, Jl. Ahmad Yani, Tanah Sareal, Tanah Sereal, Kota Bogor, Jawa Barat 16161. Pukul 09.00-12.00 WIB pada Kamis-Jumat (22-23 Maret 2018) dan Senin-Jumat (26-30 Maret 2018)
Samsat Gendong Taman Topi Square, Ruko Taman Topi Square Blok A, Jalan Kapten Muslihat, Cibogor, Bogor Tengah, Paledang, Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat 16124
Ramayana Tajur, Jl. Raya Tajur RT.02/RW.02, Sindangsari, Bogor, Muarasari, Bogor Selatan, Kota Bogor, Jawa Barat 16146, Indonesia


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?