TRANSFER PRICING

Ini Inti Transfer Pricing yang Perlu Anda Pahami

Redaksi DDTCNews | Selasa, 25 Februari 2020 | 11:00 WIB
Ini Inti Transfer Pricing yang Perlu Anda Pahami

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemahaman mengenai proses bisnis perusahaan secara menyeluruh menjadi aspek krusial dalam penyusunan transfer pricing documentation (TP Doc). Apalagi, fakta dan kondisi sebenarnya menjadi bagian inti dalam transfer pricing.

Hal ini pernah disampaikan Senior Partner DDTC Danny Septriadi. Menurutnya, pemahaman ini juga termasuk proses bisnis yang dijalankan berdasarkan jenis industrinya. Setiap jenis industri mempunyai karakteristik masing-masing sehingga pendekatan dalam penyusunan TP Doc-nya juga berbeda.

“Setiap industri berbeda-beda pendekatannya baik dari sisi biaya, bagaimana proses bisnis, hingga menghitung margin usaha. Jadi, penting untuk memahami karakter industri jangan sampai terlewat,” tutur Danny.

Baca Juga:
Mengapa TP Doc Perlu Dibuat Sejak Awal Tahun? Cermati Alasannya

Dia kembali menekankan inti dari transfer pricing adalah berdasarkan fakta dan kondisi yang sebenarnya. Hal tersebut terlihat sepele, tapi perlu diketahui, hampir semua sengketa transfer pricing adalah sengketa fakta.

Hal tersebut juga diamini oleh otoritas pajak yang mengatakan sengketa muncul karena adanya perbedaan interpretasi. Dalam analisis transfer pricing, wajib pajak dan otoritas pada kasus tertentu, mempunyai interpretasi yang berbeda terhadap suatu fakta.

Untuk memahami terkait transfer pricing, Anda juga bisa membaca buku terbitan DDTC berjudul ‘Transfer Pricing: Ide, Strategi, dan Panduan Praktis dalam Perspektif Pajak Internasional’. Buku ini memberikan gambaran lengkap dan mendalam mengenai transfer pricing dengan berpijak pada kaidah-kaidah akademis.

Baca Juga:
Fasilitasi Kursus Sertifikasi ADIT, DDTC Raih Pengakuan Internasional

Untuk mengulas secara langsung lebih komprehensif, DDTC mengadakan dua pelatihan terkait dengan transfer pricing dalam waktu dekat. Pertama, Practical Course: Transfer Pricing Documentation.

Program ini dirancang khusus untuk peserta memahami transfer pricing dan mempelajari pengetahuan praktis terkait TP Doc. Ada pula studi benchmarking dalam program yang akan diselenggarakan pada Rabu—Kamis, 4—5 Maret 2020 di The Grove Suites Hotel, Jalan H.R. Rasuna Said Kuningan, Jakarta ini.

Kedua, Intensive Course: Comprehensive Transfer Pricing (Batch 22). Pelatihan ini dirancang untuk setiap orang yang ingin memahami prinsip dan analisis transfer pricing, serta ingin mendapatkan sertifikasi Advanced Diploma in International Taxation (ADIT).

Baca Juga:
PMK 172/2023: Mengapa Pendekatan Ex-Ante Penting bagi Wajib Pajak?

Program ini secara konsisten diakhiri dengan ujian tertulis yang mengacu pada model standar tes ADIT yang diselenggarakan oleh Chartered Institute of Taxation (CIoT), Inggris. Seperti diketahui, DDTC Academy menjadi satu-satunya penyedia pelatihan persiapan sertifikasi ADIT di Indonesia, yang dipilih oleh CIoT, Inggris.

Intensive course ini akan berlangsung pada 7 Maret—11 April 2020. Pelatihan akan digelar setiap Sabtu di DDTC Academy, Menara DDTC lantai 1. Jalan Boulevard Barat Blok XC 5-6 No.B, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Program ini akan dibawakan langsung oleh para profesional DDTC yang telah mengantongi sertifikat Transfer Pricing atau Principles of International Taxation dari CIoT, Inggris. Saat ini, DDTC menjadi salah satu institusi dengan jumlah profesional bersertifikasi ADIT terbanyak. Selain itu, International Tax Review (ITR) kembali memasukkan DDTC dalam tier 1 konsultan pajak transfer pricing 2020 di Indonesia.

Baca Juga:
Meski Bukan Mandatory, Indonesia Dinilai Perlu Adopsi Pilar 1 Amount B

Program ini cocok untuk CFO, manajer pajak, akuntan yang bekerja di perusahaan melakukan kegiatan pembiayaan di semua industri, manajer keuangan, chartered accountants, pengendali keuangan dan analis, auditor internal dan eksternal, ahli pajak dan kuasa hukum.

Jadi, apakah Anda tertarik untuk mengikuti kursus? Jika iya, Anda masih punya waktu untuk mendaftar sekarang. Pendaftaran semua pelatihan yang digelar DDTC Academy dapat dilakukan langsung di laman berikut atau melalui telepon, surat, surel, atau fax setiap Senin—Jumat, pukul 08.30-17.30 WIB. Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi Eny Marliana ([email protected]) atau Hotline Academy (+62812-8393-5151). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:33 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Mengapa TP Doc Perlu Dibuat Sejak Awal Tahun? Cermati Alasannya

Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Fasilitasi Kursus Sertifikasi ADIT, DDTC Raih Pengakuan Internasional

Senin, 07 Oktober 2024 | 10:11 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

PMK 172/2023: Mengapa Pendekatan Ex-Ante Penting bagi Wajib Pajak?

Jumat, 04 Oktober 2024 | 08:37 WIB DDTC ACADEMY - PRACTICAL COURSE

Batch 2! Pelatihan Persiapan SPT PPh Badan 2024: Praktik dan Solusi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja