KEBIJAKAN PAJAK

Ini Insentif Pajak Penanganan Covid-19 yang Tak Dilanjutkan Tahun Ini

Muhamad Wildan | Rabu, 12 Januari 2022 | 13:05 WIB
Ini Insentif Pajak Penanganan Covid-19 yang Tak Dilanjutkan Tahun Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memutuskan untuk tidak melanjutkan pemberian sebagian besar insentif pajak yang diatur dalam PP 29/2020.

Dari keseluruhan insentif PPh yang diberikan lewat PP tersebut, hanya insentif PPh 0% bersifat final atas penghasilan yang diterima SDM bidang kesehatan yang dilanjutkan pemberiannya.

"Fasilitas PPh dalam rangka penanganan Covid-19 sebagaimana diatur dalam PP 29/2020 ..., berupa pengenaan tarif PPh sebesar 0% dan bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima sumber daya manusia di bidang kesehatan, berlaku mulai tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022," bunyi Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 226/2021, dikutip Rabu (12/1/2022).

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Dengan demikian, terdapat 3 insentif pajak yang tidak lagi diberikan pada tahun ini yakni tambahan pengurangan penghasilan neto bagi wajib pajak dalam negeri yang memproduksi alat kesehatan, sumbangan sebagai pengurang penghasilan bruto, dan pengenaan PPh 0% bersifat final atas penghasilan dari penggunaan harta.

Sebagaimana diatur pada PP 29/2020, fasilitas tambahan pengurangan penghasilan neto diberikan sebesar 30% dari biaya yang dikeluarkan khusus bagi wajib pajak yang memproduksi alkes atau perbekalan kesehatan rumah tangga untuk penanganan pandemi Covid-19.

Alat kesehatan yang dimaksud contohnya adalah masker bedah dan respirator N95, sarung tangan bedah, ventilator, hingga reagen diagnostic test untuk Covid-19. Adapun yang dimaksud dengan perbekalan kesehatan rumah tangga adalah hand sanitizer dan desinfektan.

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Selanjutnya, sumbangan juga dapat dikurangkan dari penghasilan bruto bila wajib pajak memberikan sumbangan untuk penanganan Covid-19 kepada BNPB, BPBD, Kemenkes, Kemensos, lembaga pengumpul sumbangan yang berizin dan terdaftar.

Sumbangan bisa dikurangkan dari penghasilan bruto bila didukung oleh bukti penerimaan sumbangan dan diterima oleh pengumpul sumbangan yang ber-NPWP.

PP 29/2020 juga mengatur tentang pengenaan PPh final sebesar 0% atas penghasilan yang diterima wajib pajak dari pemerintah berupa kompensasi atas sewa tanah/bangunan atau harta bukan tanah/bangunan.

Insentif tersebut diberikan bila harta wajib pajak digunakan untuk keperluan penanganan pandemi Covid-19. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu