KEBIJAKAN PAJAK

Ini Insentif Pajak Penanganan Covid-19 yang Tak Dilanjutkan Tahun Ini

Muhamad Wildan | Rabu, 12 Januari 2022 | 13:05 WIB
Ini Insentif Pajak Penanganan Covid-19 yang Tak Dilanjutkan Tahun Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memutuskan untuk tidak melanjutkan pemberian sebagian besar insentif pajak yang diatur dalam PP 29/2020.

Dari keseluruhan insentif PPh yang diberikan lewat PP tersebut, hanya insentif PPh 0% bersifat final atas penghasilan yang diterima SDM bidang kesehatan yang dilanjutkan pemberiannya.

"Fasilitas PPh dalam rangka penanganan Covid-19 sebagaimana diatur dalam PP 29/2020 ..., berupa pengenaan tarif PPh sebesar 0% dan bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima sumber daya manusia di bidang kesehatan, berlaku mulai tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022," bunyi Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 226/2021, dikutip Rabu (12/1/2022).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Dengan demikian, terdapat 3 insentif pajak yang tidak lagi diberikan pada tahun ini yakni tambahan pengurangan penghasilan neto bagi wajib pajak dalam negeri yang memproduksi alat kesehatan, sumbangan sebagai pengurang penghasilan bruto, dan pengenaan PPh 0% bersifat final atas penghasilan dari penggunaan harta.

Sebagaimana diatur pada PP 29/2020, fasilitas tambahan pengurangan penghasilan neto diberikan sebesar 30% dari biaya yang dikeluarkan khusus bagi wajib pajak yang memproduksi alkes atau perbekalan kesehatan rumah tangga untuk penanganan pandemi Covid-19.

Alat kesehatan yang dimaksud contohnya adalah masker bedah dan respirator N95, sarung tangan bedah, ventilator, hingga reagen diagnostic test untuk Covid-19. Adapun yang dimaksud dengan perbekalan kesehatan rumah tangga adalah hand sanitizer dan desinfektan.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Selanjutnya, sumbangan juga dapat dikurangkan dari penghasilan bruto bila wajib pajak memberikan sumbangan untuk penanganan Covid-19 kepada BNPB, BPBD, Kemenkes, Kemensos, lembaga pengumpul sumbangan yang berizin dan terdaftar.

Sumbangan bisa dikurangkan dari penghasilan bruto bila didukung oleh bukti penerimaan sumbangan dan diterima oleh pengumpul sumbangan yang ber-NPWP.

PP 29/2020 juga mengatur tentang pengenaan PPh final sebesar 0% atas penghasilan yang diterima wajib pajak dari pemerintah berupa kompensasi atas sewa tanah/bangunan atau harta bukan tanah/bangunan.

Insentif tersebut diberikan bila harta wajib pajak digunakan untuk keperluan penanganan pandemi Covid-19. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja