AFRIKA SELATAN

Ini Hasil Kajian Pajak Karbon dari Kemenkeu

Redaksi DDTCNews | Selasa, 15 November 2016 | 11:40 WIB
Ini Hasil Kajian Pajak Karbon dari Kemenkeu

CAPE TOWN, DDTCNews – Beberapa waktu lalu, Kementerian Keuangan Afrika Selatan mengungkapkan hasil kajiannya terhadap pajak karbon. Pajak karbon yang diusulkan ini bertujuan untuk mengurangi efek rumah kaca dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Secara garis besar, berdasarkan kajiian kebijakan pajak karbon yang sebelumnya diterbitkan pada tahun 2013 lalu, pajak karbon diusulkan dengan tarif awal sebesar ZAR120 (Rp111.857) per ton CO2 (karbon dioksida).

Namun, akibat insentif pajak dan keringanan pajak lainnya, maka tarif pajak karbon efektif menjadi bervariasi mulai dari ZAR6 - ZAR48 (Rp5ribu – Rp44ribu) per ton CO2.

Baca Juga:
Begini Aturan Perpanjangan Waktu Penyampaian SPT Tahunan Pajak Karbon

“Tujuan dari pajak karbon adalah untuk berkontribusi dalam mengurangi emisi gas rumah kaca, sedangkan pada saat yang sama juga dapat melindungi dan menjaga daya saing industri,” ungkap hasil kajian tersebut, Jumat (11/11).

Berdasarkan hasil kajian terbaru ini, pajak karbon akan memberikan dampak yang signifikan pada pengurangan emisi gas rumah kaca di Afrika Selatan antara 13%-14,5% pada tahun 2025, dan 26%-33% pada tahun 2035.

Seperti dilansir dari tax-news.com,. pajak karbon diperkirakan dapat menghambat laju pertumbuhan ekonomi dari 0,05% menjadi 0,15% jika dibandingkan dengan bisnis pada umumnya. (Gfa)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 November 2024 | 16:00 WIB PAJAK KARBON

OECD Dorong Indonesia Segera Terapkan Pajak Karbon

Sabtu, 23 November 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Thailand Minta Pengusaha Siap-Siap, Pajak Karbon segera Berlaku

Kamis, 21 November 2024 | 11:47 WIB KTT G-20 BRASIL

Prabowo Tagih Kredit Karbon Negara Maju, Tawarkan Carbon Storage

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?