AFRIKA SELATAN

Ini Hasil Kajian Pajak Karbon dari Kemenkeu

Redaksi DDTCNews | Selasa, 15 November 2016 | 11:40 WIB
Ini Hasil Kajian Pajak Karbon dari Kemenkeu

CAPE TOWN, DDTCNews – Beberapa waktu lalu, Kementerian Keuangan Afrika Selatan mengungkapkan hasil kajiannya terhadap pajak karbon. Pajak karbon yang diusulkan ini bertujuan untuk mengurangi efek rumah kaca dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Secara garis besar, berdasarkan kajiian kebijakan pajak karbon yang sebelumnya diterbitkan pada tahun 2013 lalu, pajak karbon diusulkan dengan tarif awal sebesar ZAR120 (Rp111.857) per ton CO2 (karbon dioksida).

Namun, akibat insentif pajak dan keringanan pajak lainnya, maka tarif pajak karbon efektif menjadi bervariasi mulai dari ZAR6 - ZAR48 (Rp5ribu – Rp44ribu) per ton CO2.

Baca Juga:
Thailand Bakal Segera Terapkan Pajak Karbon, Segini Tarifnya

“Tujuan dari pajak karbon adalah untuk berkontribusi dalam mengurangi emisi gas rumah kaca, sedangkan pada saat yang sama juga dapat melindungi dan menjaga daya saing industri,” ungkap hasil kajian tersebut, Jumat (11/11).

Berdasarkan hasil kajian terbaru ini, pajak karbon akan memberikan dampak yang signifikan pada pengurangan emisi gas rumah kaca di Afrika Selatan antara 13%-14,5% pada tahun 2025, dan 26%-33% pada tahun 2035.

Seperti dilansir dari tax-news.com,. pajak karbon diperkirakan dapat menghambat laju pertumbuhan ekonomi dari 0,05% menjadi 0,15% jika dibandingkan dengan bisnis pada umumnya. (Gfa)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 22 Januari 2025 | 10:31 WIB THAILAND

Thailand Bakal Segera Terapkan Pajak Karbon, Segini Tarifnya

Sabtu, 04 Januari 2025 | 09:00 WIB PAJAK KARBON

Ditagih Aturan Pajak Karbon, Sri Mulyani Sampaikan Hal Ini

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

SPT Tahunan Pajak Karbon berdasarkan PMK 81/2024

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi