KEBIJAKAN PAJAK

Ini Harapan Pelaku Usaha Untuk Kebijakan Perpajakan 2021

Redaksi DDTCNews | Rabu, 21 Oktober 2020 | 15:16 WIB
Ini Harapan Pelaku Usaha Untuk Kebijakan Perpajakan 2021

Presiden Direktur PT Adi Sarana Armada Tbk. Prodjo Sunarjanto saat memberikan paparan dalam webinar bertajuk 2021: The Future of Taxation Policy in Pandemic Recovery Era, Rabu (21/10/2020). (foto: hasil tangkapan layar dari medsos)

JAKARTA, DDTCNews – Seiring dengan berjalannya proses pemulihan kegiatan bisnis, dunia usaha memiliki beberapa ekspektasi dari pemerintah, terutama terkait dengan kebijakan perpajakan yang akan diterapkan tahun depan.

Presiden Direktur PT Adi Sarana Armada Tbk. Prodjo Sunarjanto mengatakan pelaku usaha masih akan fokus untuk menjaga bisnis inti tetap berjalan pada tahun depan. Oleh karena itu, dukungan kebijakan perpajakan tetap diperlukan pelaku usaha.

"Ekspektasi pertama kami adalah sistem pajak yang makin sederhana dengan mengandalkan teknologi dan kami harap semua dokumen pajak tersebut bisa paperless untuk menekan biaya," katanya dalam webinar, Rabu (21/10/2020).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Prodjo mengusulkan pemerintah untuk merombak susunan layer pajak penghasilan atau tax bracket sebagai upaya meningkatkan tingkat konsumsi masyarakat. Dia berharap adanya kebijakan insentif pajak, khususnya untuk sektor logistik.

Dia menilai pemerintah perlu memberikan kebijakan relaksasi pajak untuk menekan biaya logistik di Indonesia yang saat ini relatif tinggi. Menurutnya, kehadiran insentif tidak hanya menguntungkan pelaku usaha, tetapi juga meningkatkan daya saing Indonesia.

"Biaya logistik di Indonesia itu mencapai 23% dari PDB dan kalau ini bisa ditekan dengan insentif pajak tentu akan meningkatkan daya saing," tuturnya dalam webinar bertajuk 2021: The Future of Taxation Policy in Pandemic Recovery Era.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Tak hanya soal pajak pusat, Projo juga menyoroti salah satu jenis pajak daerah yaitu pajak bumi dan bangunan (PBB). Dia menilai skema pemungutan pajak PBB perlu untuk ditinjau ulang lantaran membebani pelaku usaha, sekaligus mengurangi daya saing.

"PBB ini merupakan sistem pajak yang tidak adil dan menjadi isu bagi para pengusaha dan individu. Kami paham ini merupakan kewenangan daerah, tetapi kami pikir ini juga perlu dievaluasi," ujar Prodjo. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?