PENGAMPUNAN PAJAK

Ini Faktor Utama Suksesnya Periode I Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Kamis, 13 Oktober 2016 | 15:37 WIB
Ini Faktor Utama Suksesnya Periode I Tax Amnesty Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama (tengah) dalam acara Media Gathering DJP, Malang, Kamis (13/10). (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menilai program pengampunan pajak berjalan cukup sukses karena penerimaan uang tebusan pada periode pertama mampu melebihi 50% dari yang ditargetkan pemerintah Rp165 triliun. Tentunya, kesuksesan ini diperoleh dari kontribusi berbagai pihak.

Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan kesuksesan berjalannya progran tersebut terutama berasal dari kontribusi rekan-rekan media atau wartawan yang telah membantu menyebarkan informasi mengenai program pengampunan pajak.

"Faktor utamanya berasal dari dukungan rekan media yang membantu Ditjen Pajak dalam menjelaskan definisi, tujuan, dan fungsi dari program tax amnesty," ujarnya dalam acara Media Gathering Ditjen Pajak di Malang, Kamis (13/10).

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Selain dukungan media yang kuat, pemerintah juga cukup banyak mengambil langkah dalam menggenjot penerimaan dana program pengampunan pajak pada periode pertama. Berawal dari penerbitan dann relaksasi aturan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), hingga perpanjangan proses administrasi periode pertama hingga akhir bulan Desember 2016.

Hestu menambahkan faktor kesuksesan periode pertama program pengampunan pajak juga disebabkan oleh turut campurnya Presiden RI Joko Widodo pada saat sosialisasi di sejumlah kota besar Indonesia. Sosialisasi tersebut tidak lain untuk mengedukasi masyarakat mengenai keuntungan yang bisa diperoleh para partisipannya.

Kemudian, cukup tingginya partisipasi dari para pengusaha besar di Indonesia juga berkontribusi terhadap kesuksesan periode pertama tax amnesty. "Kesuksesan periode pertama ini juga berkat keikutsertaan pengusaha yang mengambil andil pada program tax amnesty," jelasnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Hestu menegaskan kesuksesan tax amnesty periode pertama pada intinya berasal dari sinergi dari seluruh faktor tersebut.

"Kesuksesan periode pertama berasal dari kontribusi banyak pihak. Karena itu pada periode kedua ini, kami akan tetap menggencarkan sosialisasi tax amnesty," pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?