PENGAMPUNAN PAJAK

Ini Faktor Utama Suksesnya Periode I Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Kamis, 13 Oktober 2016 | 15:37 WIB
Ini Faktor Utama Suksesnya Periode I Tax Amnesty Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama (tengah) dalam acara Media Gathering DJP, Malang, Kamis (13/10). (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menilai program pengampunan pajak berjalan cukup sukses karena penerimaan uang tebusan pada periode pertama mampu melebihi 50% dari yang ditargetkan pemerintah Rp165 triliun. Tentunya, kesuksesan ini diperoleh dari kontribusi berbagai pihak.

Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan kesuksesan berjalannya progran tersebut terutama berasal dari kontribusi rekan-rekan media atau wartawan yang telah membantu menyebarkan informasi mengenai program pengampunan pajak.

"Faktor utamanya berasal dari dukungan rekan media yang membantu Ditjen Pajak dalam menjelaskan definisi, tujuan, dan fungsi dari program tax amnesty," ujarnya dalam acara Media Gathering Ditjen Pajak di Malang, Kamis (13/10).

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Selain dukungan media yang kuat, pemerintah juga cukup banyak mengambil langkah dalam menggenjot penerimaan dana program pengampunan pajak pada periode pertama. Berawal dari penerbitan dann relaksasi aturan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), hingga perpanjangan proses administrasi periode pertama hingga akhir bulan Desember 2016.

Hestu menambahkan faktor kesuksesan periode pertama program pengampunan pajak juga disebabkan oleh turut campurnya Presiden RI Joko Widodo pada saat sosialisasi di sejumlah kota besar Indonesia. Sosialisasi tersebut tidak lain untuk mengedukasi masyarakat mengenai keuntungan yang bisa diperoleh para partisipannya.

Kemudian, cukup tingginya partisipasi dari para pengusaha besar di Indonesia juga berkontribusi terhadap kesuksesan periode pertama tax amnesty. "Kesuksesan periode pertama ini juga berkat keikutsertaan pengusaha yang mengambil andil pada program tax amnesty," jelasnya.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Hestu menegaskan kesuksesan tax amnesty periode pertama pada intinya berasal dari sinergi dari seluruh faktor tersebut.

"Kesuksesan periode pertama berasal dari kontribusi banyak pihak. Karena itu pada periode kedua ini, kami akan tetap menggencarkan sosialisasi tax amnesty," pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Selasa, 08 Oktober 2024 | 11:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Program Business Development Services (BDS) dari DJP?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN