BERITA PAJAK HARI INI

Ini Dua Aturan Terbaru Soal Dana Repatriasi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 10 Agustus 2016 | 09:13 WIB
Ini Dua Aturan Terbaru Soal Dana Repatriasi

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah semakin menunjukkan keseriusannya menggarap program tax amnesty dengan kembali menerbitkan dua beleid terbaru menyangkut aliran dana repatriasi. Berita ini tersebar di beberapa media harian nasional pagi ini, Rabu (10/8).

Pertama, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122/2016 yang mengatur tentang tata cara repatriasi pengalihan harta dan penempatannya pada investasi di luar pasar keuangan di antaranya, sektor properti, proyek infrastruktur, dan logam mulia dengan tetap melibatkan bank persepsi.

Kedua, Kementerian Keuangan merevisi PMK Nomor 119/2016 menjadi PMK Nomor 123/2016 yang mengatur penempatan dana repatriasi di pasar keuangan. Perubahan pentingnya adalah soal mekanisme pengambilan keuntungan (return) investasi dari dana repatriasi.

Baca Juga:
Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Penarikan hasil investasi paling cepat dilakukan pada triwulan pertama tahun berikutnya. Sementara penggantian instrumen investasi sebelum jangka waktu tiga tahun, kini dimungkinkan asal di bank persepsi yang sama.

Selain itu, kebijakan repatriasi yang memperbolehkan dana investasi masuk ke sektor lain di luar sektor keuangan dinilai dapat menguatkan sektor properti. Lantas, berapa prediksi dana yang akan masuk ke sektor properti? Simak ringkasan beritanya berikut ini:

  • Repatriasi Mempercepat Kebangkitan Proyek

Pengembang optimistis sektor properti yang sedang melemah akan kembali menguat di tahun 2017 seiring dengan bergulirnya program tax amnesty. CEO Strategic Development and Services Sinar Mas Land Group Ishak Chandara memprediksikan sekitar 10% dari dana tax amnesty yang ditargetkan mencapai Rp165 triliun akan cukup menggerakan sektor properti.

Baca Juga:
Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?
  • Batam Disiapkan Jadi Lahan Proyek dari Dana Tax Amnesty

Batam disiapkan sebagai tempat penggarapan proyek dari dana tax amnesty lantaran lokasinya dekat dengan Singapura. Namun, keputusan ini tidak menutup kemungkinan adanya kerja sama dengan investor dari negara lain untuk menggarap proyek baru.

  • Dana Repatriasi Belum Agresif Masuk ke Bank

Hingga saat ini jumlah uang tebusan yang masuk ke Bank Mandiri mencapai Rp500 miliar dan dana repatriasi sebesar Rp 5 triliun dari sekitar 500 nasabah. Sementara Bank BRI telah menampung sedikitnya dana repatriasi Rp9 miliar dan uang tebusan sebesar Rp2 miliar dari 70 akun. Di Bank BNI sudah ada 334 transaksi senilai Rp18,5 miliar. Meski sudah mengalir namun besarannya belum signifikan. Bahkan, Bank Mandiri berencana menggelar roadshow ke Singapura demi sosialisasikan tax amnesty.

  • Produk Penampung Sudah Disiapkan

Bank-bank sudah menyiapkan produk untuk menjaring dana dari tax amnesty, seperti Bank Mandiri yang akan menerbitkan obligasi, DIRE dan negotiable certificate deposit (NCD) bagi produk investasi dengan kewajiban penempatan minimal selama 3 tahun. Bank BRI juga telah menyiapkan obligasi berkelanjutan senilai Rp20 triliun, medium term notes (MTN) senilai Rp5 triliun dan surat berharga seperti promissory notes.

Baca Juga:
Kebijakan Prabowo Naikkan PPN dan Tax Amnesty, Kejar Tambahan Modal?
  • Pos Tak Terserap 100% Bakal Kena Pangkas

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas telah mengirimkan pesan ke Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan untuk memastikan pemotongan belanja di anggaran kementerian merupakan pos yang tidak 100% terserap. Menteri PPN /Kepala Bappenas Bambang P.S Brodjonegoro mengatakan pemangkasan tidak akan menyentuh belanja prioritas.

  • Anggaran Daerah Kunci Pertumbuhan

Pemerintah akan mendorong belanja daerah yang selama ini anggarannya banyak mengendap di bank. Pasalnya, penyerapan anggaran daerah diharapkan mampu mengerek pertumbuhan ekonomi, karena sektor impor dan ekspor tahun ini tengah melemah. Kinerja ekspor sulit didorong lantaran rendahnya harga komoditas ekspor.

  • Ancaman Baru Ekspor Produk Andalan RI

Amerika Serikat (AS) berencana memberlakukan Seafood Import Monitoring Program (SIMP) pada Agustus atau September mendatang. Kebijakan itu bisa menghambat salah satu ekspor andalan Indonesia yaitu perikanan. Ada 3 syarat yang diatur dalam ketentuan itu, pertama produk perikanan bukan dari hasil curian. Kedua, wajib menyertakan sertifikasi tangkap bagi produk perikanan hasil tangkap maupun budidaya. Ketiga, eksportir wajib melampirkan informasi rantai pasokan. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Jumat, 22 November 2024 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kebijakan Prabowo Naikkan PPN dan Tax Amnesty, Kejar Tambahan Modal?

Rabu, 20 November 2024 | 08:40 WIB BERITA PAJAK HARI INI

RUU Pengampunan Pajak untuk Dukung Visi dan Misi Pemerintahan Baru

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra