PENGAMPUNAN PAJAK

Ini Dia Logo & Jingle Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Selasa, 05 Juli 2016 | 02:01 WIB
Ini Dia Logo & Jingle Tax Amnesty

JAKARTA, DDTCNews – Meski belum resmi diluncurkan, logo dan jingle lagu program pengampunan pajak sudah tersebar di media sosial. Namun, belum banyak netizen yang meresponsnya.

Logo tax amnesty yang tersebar itu berbentuk bujur sangkar biru tua berefek gradasi dan lipatan dengan burung kertas warna emas yang terbang di atas tulisan pengampunan pajak dan tagline ungkap, tebus, lega.

Berdasarkan pantauan DDTCNews, sejumlah pegawai Ditjen Pajak, mulai dari pelaksana sampai kepala kanwil, terlihat mulai menggunakan logo tersebut sebagai foto profilnya.

Baca Juga:
Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Adapun, jingle tax amnesty sendiri sudah beredar mulai Minggu (4/7), terutama dari akun kelompok musik mandarin Namfeng Nusantara di Youtube.

Namfeng Nusantara adalah kelompok musik mandarin yang berdiri sejak 2007. Pada 2010, kelompok ini tampil di Paviliun Indonesia di Shanghai World EXPO 2010 di China.

Tayangan berjudul Program Pengampunan Pajak (Jingle Pajak) di akun Namfeng Nusantara itu dibuka dengan seorang perempuan berpakaian tradisional China yang memetik ghuzeng dan menggesek erhu.

Baca Juga:
Wah! Pemprov Gelar Tax Amnesty, Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Lagunya sendirinya dinyanyikan oleh seorang perempuan berkerudung merah. Begini sebagian liriknya: “Seiring dengan hentak geraknya waktu, Indonesiaku kian menapak maju”. Simak videonya di sini.

Namun, karena memang belum resmi dirilis, belum ada konfirmasi resmi apakah logo dengan tagline ungkap, tebus, lega dan jingle itu yang akan dipakai untuk program tax amnesty.

Sampai hari ini, situs resmi dan akun media sosial milik Kementerian Keuangan, juga Ditjen Pajak, belum mengunggah logo dan jingle lagu bercorak mandarin itu. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 06 Juli 2024 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Jumat, 29 Desember 2023 | 16:00 WIB PEMILU 2024

Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Jumat, 06 Oktober 2023 | 11:43 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

BERITA PILIHAN
Sabtu, 26 Oktober 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Penelitian Formal Melalui e-PHTB, Bisa Melalui Akun Notaris

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 16:30 WIB KOTA SINGKAWANG

NJOP Naik, Singkawang Buka Posko Pembetulan

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABINET MERAH PUTIH

Seperti Think Tank, Luhut Sebut DEN Bakal Diisi Pakar Ekonomi

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 15:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Lapor SPT PPh Badan Pakai Akun OP, PKP Upload Penyerahan Faktur Eceran

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 14:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Bisakah CV Memperoleh Fasilitas Tax Holiday?

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Menkeu AS Bilang Bea Masuk Trump akan Dorong Inflasi

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ekonomi Sulit, Anggota DPR Minta Kenaikan Tarif PPN Ditunda

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 12:30 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Pajak Baru Terkumpul 66,6%, Pemprov Sebar Jutaan Surat ke Penunggak